Material Galian Gunung Kucing Terbukti Diangkut KELUAR! IMF Desak DLH Bertindak, Nyali Pemerintah Dipertaruhkan
DEMOKRATIS.ID –Bandar Lampung – Aktivitas pengerukan kawasan Gunung Kucing di Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan tajam. Dokumentasi video pengangkutan material hasil pengerukan berupa tanah dan batu split yang dibawa keluar dari lokasi kini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pemanfaatan material, pengawasan lingkungan, hingga tanggung jawab pemerintah. Senen,(2/11/2026).
Integrity Media Forum (IMF) mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pasalnya, persoalan Gunung Kucing tidak lagi sebatas perubahan bentang alam kawasan perbukitan, tetapi juga menyangkut dugaan pengangkutan dan penjualan material hasil pengerukan.
Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempublikasikan dokumentasi video yang memperlihatkan material hasil pengerukan diangkut menggunakan kendaraan keluar dari kawasan kegiatan melalui akun TikTok miliknya.
Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari hasil investigasi IMF yang meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Pertanyaan mendasarnya: ke mana material tersebut dibawa? Untuk kepentingan apa? Apakah hanya dipindahkan untuk kebutuhan teknis atau diduga diperjualbelikan? Dan apakah aktivitas pengangkutan tersebut sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki pengelola?
DLH KOTA SUDAH TURUN KE LOKASI, PENGELOLA AKAN DIPANGGIL
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diketahui telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan Gunung Kucing pada Minggu pagi, 1 November 2026.
Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil pengelola untuk meminta penjelasan dan melakukan evaluasi atas kejadian pengangkutan material hasil pengerukan yang diduga dibawa keluar dan diperjualbelikan.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam persoalan Gunung Kucing. Namun, IMF mengingatkan bahwa pemanggilan pengelola tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.
Pemeriksaan harus mencakup dokumen persetujuan lingkungan, ruang lingkup kegiatan, volume material yang dikeluarkan, tujuan pengangkutan, serta dasar hukum pemanfaatan material tersebut.
IMF juga meminta hasil peninjauan DLH Kota pada 1 November 2026 disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
IMF PERTANYAKAN PENGAWASAN DLH: JANGAN SAMPAI KECOLONGAN
Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pengerukan di kawasan tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus mampu memastikan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung di lapangan sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Dokumentasi pengangkutan material sudah kami publikasikan. Sekarang pemerintah harus menjawab. Material itu dibawa ke mana, untuk apa, dan atas dasar ketentuan apa? Jangan sampai DLH kecolongan dan baru mengetahui persoalan setelah masyarakat serta media mengungkapnya,” tegas Indra.
Ia menambahkan, apabila pengangkutan material tersebut memang diperbolehkan, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
KLAIM PERIZINAN PENGELOLA HARUS DIBUKTIKAN
Sebelumnya, pihak pengelola mengklaim telah mengantongi perizinan dari sejumlah instansi, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, IMF menegaskan bahwa klaim kepemilikan izin tidak otomatis menjawab seluruh persoalan.
Publik berhak mengetahui apakah dokumen yang dimiliki pengelola benar-benar mencakup aktivitas pengerukan, pemanfaatan material, pengangkutan keluar lokasi, serta kewajiban pengelolaan lingkungan.
IMF juga meminta DLH Provinsi Lampung melakukan verifikasi secara independen terhadap informasi dan dokumen yang disampaikan pengelola.
“Jangan sampai ada perbedaan antara informasi yang disampaikan pengelola kepada pemerintah dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kami meminta DLH Provinsi melakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan hanya menerima klaim sepihak,” ujar Indra.
GUNUNG KUCING BUKAN SEKADAR URUSAN PEMBANGUNAN
IMF mengingatkan bahwa pengerukan kawasan perbukitan harus memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Perubahan bentang alam berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak dikendalikan dengan baik, mulai dari stabilitas lereng, erosi, sistem drainase, limpasan air hujan, hingga kemungkinan dampaknya terhadap permukiman di sekitar kawasan.
Karena itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak menunggu munculnya bencana untuk mengambil langkah pencegahan.
NYALI PEMERINTAH KINI DIPERTARUHKAN
Bagi IMF, persoalan Gunung Kucing kini menjadi ujian transparansi dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Indra mendesak Wali Kota Bandar Lampung, DLH Kota, DLH Provinsi Lampung, serta instansi teknis terkait agar tidak saling melempar tanggung jawab.
“Ini bukan persoalan membela atau menyerang pengelola. IMF berdiri pada fakta dan kepentingan masyarakat. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buktikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Pemerintah harus berani bertindak,” tegasnya.
IMF menyatakan akan terus mengawal persoalan Gunung Kucing, termasuk menunggu realisasi pemanggilan pengelola dan hasil evaluasi yang dijanjikan Kepala DLH Kota Bandar Lampung.
Publik kini menunggu jawaban konkret: ke mana material hasil pengerukan dibawa, apakah benar diperjualbelikan, bagaimana legalitas pengangkutannya, dan apa hasil pemeriksaan pemerintah?
Material sudah terlihat diangkut keluar. Dokumentasi sudah dipublikasikan. DLH sudah turun ke lokasi dan menyatakan akan memanggil pengelola. Kini masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji.
Pemerintah berani menegakkan aturan atau membiarkan persoalan Gunung Kucing terus menjadi tanda tanya?
Integrity Media Forum (IMF) – Mengawal Fakta, Menyuarakan Kebenaran.(*)


