Gunung Kucing Akhirnya Disegel! DLH Hentikan Proyek ANGKASA LAND, IMF: Keselamatan Warga Jangan dikorbankan
DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Polemik aktivitas pembukaan lahan atau land clearing di kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, akhirnya berujung pada tindakan tegas pemerintah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung resmi melakukan penyegelan dan penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan perumahan Angkasa Land milik PT Adhikari Jaya Daksa, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Penyegelan dilakukan langsung di pintu masuk lokasi proyek yang berada di Jalan Imam Bonjol RT 001 LK II, Kelurahan Gunung Agung. Tindakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keputusan penghentian sementara ini menjadi perkembangan penting setelah aktivitas pengerukan dan pembentukan tebing di kawasan perbukitan Gunung Kucing menuai keluhan masyarakat.
Tebing Curam Tanpa Pengaman, Lumpur Mengancam Pengguna Jalan
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tim menemukan aktivitas cut and fill pada kawasan perbukitan dengan kondisi tebing curam yang belum dilengkapi bangunan pengaman tebing atau turap serta sistem drainase yang memadai.
Kondisi tersebut menyebabkan material tanah hasil pengerukan terbawa aliran air hujan menuju badan Jalan Imam Bonjol.
Akibatnya, jalan umum dipenuhi lumpur, licin, dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor.
Selain itu, ditemukan pula persoalan gangguan aliran air, pendangkalan saluran drainase lingkungan, serta debu yang ditimbulkan dari aktivitas pembukaan lahan.
DLH juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya kewajiban pengelolaan lingkungan, khususnya terkait pengendalian erosi dan sedimentasi sebagaimana kewajiban dalam dokumen UKL-UPL.
Material Hasil Kerukan Dibawa Keluar Jadi Perhatian
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian dalam proses verifikasi adalah adanya informasi dan pengaduan masyarakat serta pemberitaan sejumlah media mengenai material hasil pengerukan yang diangkut menggunakan truk keluar dari area proyek.
Bahkan, luapan material tanah dan batu dilaporkan berserakan hingga ke jalan umum dan mengganggu aktivitas lalu lintas masyarakat.
Temuan dan pengaduan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang diperhatikan dalam proses pemeriksaan lapangan.
Sebelumnya, Tim PPLH DLH Provinsi Lampung telah melakukan verifikasi pada 26 Oktober 2026. Kemudian, pada 27 Oktober 2026, pihak Angkasa Land juga telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan Senin (2/11/2026) bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung, Bidang 3 dan Bidang 4 DLH Provinsi Lampung, perwakilan masyarakat, serta unsur pers/media.
Empat Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pengembang
Dalam tindakan penghentian sementara tersebut, pihak PT Adhikari Jaya Daksa diperintahkan untuk segera memenuhi sejumlah kewajiban.
Pertama, membersihkan material lumpur yang menutupi Jalan Imam Bonjol.
Kedua, membangun kolam pengendap atau sediment trap serta saluran drainase sementara untuk menahan aliran lumpur.
Ketiga, membangun dinding penahan tanah atau turap pada tebing yang telah terbentuk.
Keempat, melakukan mediasi dengan warga Kelurahan Gunung Agung dan membuat berita acara kesepakatan yang difasilitasi pihak kecamatan dan kelurahan.
DLH menegaskan bahwa segel dan penghentian kegiatan baru dapat dibuka setelah perusahaan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan serta menunjukkan bukti kesepakatan penyelesaian konflik sosial dengan masyarakat.
IMF: Penyegelan Jangan Hanya Berhenti pada Pemasangan Segel
Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menilai penghentian sementara kegiatan pembangunan tersebut harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan Gunung Kucing.
Menurutnya, keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi korban dari aktivitas pembangunan.
“Jangan sampai pembangunan perumahan justru menghadirkan ancaman bagi masyarakat sekitar. Ketika aktivitas pembukaan lahan berdampak terhadap jalan umum, drainase, dan keselamatan pengguna jalan, maka persoalan ini harus ditangani secara serius,” tegas Indra.
Ia mengatakan, IMF tidak sedang memusuhi investasi maupun kegiatan pembangunan.
Namun, setiap aktivitas usaha wajib memperhatikan aturan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
“Investasi tentu penting, tetapi jangan sampai mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga. Pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan, bukan masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujarnya.
Indra juga meminta DLH dan instansi teknis terkait tidak berhenti pada tindakan penyegelan semata.
IMF mendorong adanya pengawasan berkelanjutan terhadap proses pemulihan lingkungan, pemeriksaan kelengkapan persetujuan lingkungan, pelaksanaan kewajiban UKL-UPL, serta evaluasi sistem pengendalian erosi dan sedimentasi di lokasi tersebut.
Selain itu, persoalan material hasil pengerukan yang dilaporkan diangkut keluar area proyek juga perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Gunung Kucing Bukan Sekadar Lahan Pembangunan
Menurut IMF, kawasan perbukitan Gunung Kucing perlu mendapat perhatian serius karena perubahan bentang alam tanpa pengendalian yang memadai berpotensi meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, dan gangguan aliran air, terutama ketika memasuki musim penghujan.
Karena itu, pemerintah diminta memastikan seluruh kewajiban perusahaan benar-benar dilaksanakan sebelum aktivitas pembangunan kembali diperbolehkan.
“Jangan sampai setelah segel dibuka, persoalan yang sama kembali terjadi. Pemerintah harus memastikan ada pemulihan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman,” tutup Indra.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada tindak lanjut DLH Provinsi Lampung dan komitmen PT Adhikari Jaya Daksa dalam memenuhi seluruh kewajiban tersebut.
Penyegelan telah dilakukan. Namun, pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana pemulihan lingkungan akan benar-benar diwujudkan?
INTEGRITY MEDIA FORUM (IMF) Berpihak pada kebenaran, bukan membela kepentingan pihak mana pun.(*)


