Bareskrim Bongkar Sadap Ilegal Nomor Presiden Prabowo, Data Hasil Sadapan Dihapus
Demokratis.id – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan itu diduga terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026 tanpa prosedur yang sah.Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.”Terdapat beberapa nomor yang dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” ujarnya.Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Selain penyadapan ilegal, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.”Sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep.Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan kejadian itu membuat laporan polisi di akhir Oktober 2026.”Pelapor selaku petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026,” tuturnya.Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.”Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan 3 orang saksi ahli,” ucapnya.Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


