Modus Bertamu, Pria 28 Tahun Rampas HP Nenek 68 Tahun, Korban Terseret Motor di Teluk Betung Utara
Bandar Lampung, DEMOKRATIS.ID- Berpura-pura bertamu, seorang pria berinisial MRD (28) justru memanfaatkan kelengahan seorang perempuan lanjut usia untuk mencuri handphone. Tak berhenti di situ, pelaku nekat tancap gas saat aksinya dipergoki hingga korban terseret sepeda motor dan mengalami luka.Korban berinisial J (68) mengalami luka memar di dada sebelah kiri dan lebam di bagian dagu akibat terjatuh saat berusaha mempertahankan handphone miliknya.Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi di rumah korban di Jalan Dr.
Ciptomangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.Kapolsek Teluk Betung Utara AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan alasan hendak menemui kakak korban. Kedatangannya disambut korban yang kemudian mempersilakan pelaku masuk.Saat korban menuju dapur untuk mengambilkan air minum, pelaku melihat sebuah handphone yang sedang dicas di ruang tamu.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil ponsel dan langsung melarikan diri.”Korban mengetahui handphone miliknya dibawa pelaku dan berusaha mengejar. Korban sempat memegangi sepeda motor pelaku, tetapi pelaku justru menambah kecepatan hingga korban terseret dan terjatuh,” kata AKP Anton Saputra, Rabu (4/11/2026).Menindaklanjuti laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Tim URC Polsek Teluk Betung Utara berhasil melacak keberadaan pelaku di kediamannya di wilayah Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki NEX warna hitam yang digunakan untuk beraksi dan satu unit handphone Vivo Y21 milik korban.”Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Mapolsek Teluk Betung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Anton.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi keterangan dan alat bukti untuk kepentingan proses penyidikan.


