Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » Alumni UIN RIL Pertanyakan Cara KI Lampung Menilai Keterbukaan

Alumni UIN RIL Pertanyakan Cara KI Lampung Menilai Keterbukaan

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sel, 9 Des 2025
  • visibility 98
  • comment 0 komentar

Bandar Lampung – Sejumlah alumni dan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) mempertanyakan metodologi penilaian yang digunakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Senin (8/12/25).

Mereka menilai proses tersebut perlu diaudit ulang karena dianggap tidak objektif.

“Metodologi dan kerangka acuannya apa? Apakah menggunakan metode ilmiah atau justru ‘kacamata kuda’?” ujar salah satu alumni dalam pernyataan yang beredar, menyinggung penilaian KIP terhadap keterbukaan informasi di lingkungan UIN RIL.

Menurut para alumni, selama masa kepemimpinan Rektor Wan Jamaluddin, kampus UIN RIL kerap menjadi sorotan publik terkait berbagai kebijakan dan isu internal.

Mereka menyebut bahwa sebagian persoalan tersebut tengah dalam proses evaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, termasuk kedatangan tim investigasi kedua pada tahun 2025. Namun mereka menegaskan bahwa membuka dugaan pelanggaran satu per satu ke publik dianggap tidak etis, karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Sumber internal kampus juga menyebut adanya pemeriksaan terhadap pegawai tingkat operasional seperti office boy dan petugas keamanan terkait potongan gaji. Beberapa pegawai mengaku potongan berasal dari iuran BPJS dan pembayaran kepada PT Cakra sebesar Rp20 ribu setiap bulan. Namun mereka mempersoalkan alasan setoran masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening Badan Layanan Umum (BLU) kampus. Para pihak yang memberikan komentar meminta transparansi mengenai mekanisme kontrak PT Cakra, termasuk anggaran parkir dan dasar pemotongan.

Selain itu, kelompok alumni juga mempertanyakan proses penerimaan pegawai di lingkungan kampus. Mereka menilai ada ketidaksesuaian dalam mekanisme rekrutmen tertutup yang kemudian berujung pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara pegawai lain dengan masa kerja lebih panjang belum diajukan pada skema serupa.

“Kami bisa saja menunjukkan semuanya ke publik, tetapi itu bukan cara yang tepat. Yang kami tuntut hanyalah akuntabilitas,” ujar salah seorang perwakilan.

Atas berbagai keluhan tersebut, para alumni bersama Aliansi Mahasiswa & Alumni UIN RIL serta Lembaga Transparansi Masyarakat Lampung (TERAPUNG) meminta Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan DPRD Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap Komisioner KIP Lampung, karena dinilai tidak objektif dan rawan intervensi.

Mereka juga berencana menggelar aksi di kantor Gubernur Lampung, meminta pemerintah provinsi membuka informasi kebijakan dan anggaran UIN RIL secara detail dan transparan.

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asisten Lapangan PT KAP Diduga Potong Hak Pekerja Tanpa Prosedur Hukum

    Asisten Lapangan PT KAP Diduga Potong Hak Pekerja Tanpa Prosedur Hukum

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Demokratis ID – Lampung utara Seorang pekerja PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) berinisial TS menyampaikan keberatan atas dugaan pemotongan upah secara sepihak yang menyebabkan penghasilannya berada di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR). Hal tersebut disampaikan TS kepada awak media saat penelusuran lapangan terkait kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. TS mengaku telah beberapa kali […]

  • Tragedi Sungai Way Awi: Bocah 9 Tahun Tenggelam, Kenangan Indah Berakhir Tragis

    Tragedi Sungai Way Awi: Bocah 9 Tahun Tenggelam, Kenangan Indah Berakhir Tragis

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandarlampung (17/1/2026) – Seorang bocah warga Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, tewas tenggelam di Sungai Way Awi, Jalan Hanoman, Kelurahan Jagabaya I, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, Sabtu siang jam satu 17 Januari 2026.   Korban berinisial ARA, usia sembilan tahun, awalnya bermain lempar kelereng dari jembatan ke sungai bersama tiga temannya. Bocah itu […]

  • NAVARA CITY PARK Buka, Jalan Tirtayasa Lumpuh Total! Warga Sukabumi Murka Macet Berjam-Jam, Pengelola Dinilai Lalai!

    NAVARA CITY PARK Buka, Jalan Tirtayasa Lumpuh Total! Warga Sukabumi Murka Macet Berjam-Jam, Pengelola Dinilai Lalai!

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DEMOKRTIS.ID – Bandar Lampung – Euforia pembukaan Navara City Park di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (22/12/2025), berubah jadi mimpi buruk bagi warga sekitar. Jalan Tirtayasa, akses utama menuju lokasi wisata, lumpuh total hanya beberapa jam setelah gerbang dibuka. Ratusan kendaraan mengular tanpa celah. Mobil dan motor nyaris tak bergerak. Jalan yang biasanya menjadi nadi […]

  • Ketua Umum DPP PPP Tekankan Soliditas Kader Pada Muswil DPW PPP Provinsi Lampung

    Ketua Umum DPP PPP Tekankan Soliditas Kader Pada Muswil DPW PPP Provinsi Lampung

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Beni Sarbini
    • visibility 21
    • 0Komentar

      DEMOKRATIS.ID- Lampung Selatan – Musyawarah Wilayah IX ( MUSWIL) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Lampung.Musyawarah Wilayah (Muswil) mengangkat tema ” MERAWAT PERSATUAN MENEGUHKAN PERSATUAN UMAT, acara yang di gelar di Meeting Room Shafa Hotel Bandara, Jalan Raya Branti, Kabupaten Lampung Selatan.Rabu (28/01/2026) Muswil DPW PPP Provinsi Lampung yang di hadiri langsung oleh Ketua Umum […]

  • Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Karena Kerja Jurnalistiknya

    Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Karena Kerja Jurnalistiknya

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang sangat penting dalam kasus pengujian materiil Undang-Undang (UU) Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika.Senin 19 Januari 2025. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik […]

  • Kapolres Tanggamus Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 Secara Sederhana dan Tertib

    Kapolres Tanggamus Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 Secara Sederhana dan Tertib

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DEMOKRTIS.ID – Tanggamus – Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan kamtibmas kepada seluruh masyarakat agar menyambut pergantian tahun dengan sikap sederhana, tertib, dan penuh kepedulian. Dalam imbauannya, Kapolres Tanggamus mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perayaan secara berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga […]

expand_less