Alumni UIN RIL Pertanyakan Cara KI Lampung Menilai Keterbukaan
- account_circle redaksi
- calendar_month Sel, 9 Des 2025
- visibility 57
- comment 0 komentar

Bandar Lampung – Sejumlah alumni dan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) mempertanyakan metodologi penilaian yang digunakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Senin (8/12/25).
Mereka menilai proses tersebut perlu diaudit ulang karena dianggap tidak objektif.
“Metodologi dan kerangka acuannya apa? Apakah menggunakan metode ilmiah atau justru ‘kacamata kuda’?” ujar salah satu alumni dalam pernyataan yang beredar, menyinggung penilaian KIP terhadap keterbukaan informasi di lingkungan UIN RIL.
Menurut para alumni, selama masa kepemimpinan Rektor Wan Jamaluddin, kampus UIN RIL kerap menjadi sorotan publik terkait berbagai kebijakan dan isu internal.
Mereka menyebut bahwa sebagian persoalan tersebut tengah dalam proses evaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, termasuk kedatangan tim investigasi kedua pada tahun 2025. Namun mereka menegaskan bahwa membuka dugaan pelanggaran satu per satu ke publik dianggap tidak etis, karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Sumber internal kampus juga menyebut adanya pemeriksaan terhadap pegawai tingkat operasional seperti office boy dan petugas keamanan terkait potongan gaji. Beberapa pegawai mengaku potongan berasal dari iuran BPJS dan pembayaran kepada PT Cakra sebesar Rp20 ribu setiap bulan. Namun mereka mempersoalkan alasan setoran masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening Badan Layanan Umum (BLU) kampus. Para pihak yang memberikan komentar meminta transparansi mengenai mekanisme kontrak PT Cakra, termasuk anggaran parkir dan dasar pemotongan.
Selain itu, kelompok alumni juga mempertanyakan proses penerimaan pegawai di lingkungan kampus. Mereka menilai ada ketidaksesuaian dalam mekanisme rekrutmen tertutup yang kemudian berujung pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara pegawai lain dengan masa kerja lebih panjang belum diajukan pada skema serupa.
“Kami bisa saja menunjukkan semuanya ke publik, tetapi itu bukan cara yang tepat. Yang kami tuntut hanyalah akuntabilitas,” ujar salah seorang perwakilan.
Atas berbagai keluhan tersebut, para alumni bersama Aliansi Mahasiswa & Alumni UIN RIL serta Lembaga Transparansi Masyarakat Lampung (TERAPUNG) meminta Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan DPRD Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap Komisioner KIP Lampung, karena dinilai tidak objektif dan rawan intervensi.
Mereka juga berencana menggelar aksi di kantor Gubernur Lampung, meminta pemerintah provinsi membuka informasi kebijakan dan anggaran UIN RIL secara detail dan transparan.
- Penulis: redaksi

Saat ini belum ada komentar