Kejari Lampung tengah.
Dalam keterangan pers di sampaikan oleh Kejari Lampung tengah,Rita Susanti, di dampingi kepala seks Intelijen Alfa Dera dan kepala seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi,di kantor Kejari LampungTengah.
RAY Resmi ditahan selama 20 hari mulai 8 – 27 Desember 2025,dan di tetapkan di Rutan kelas l Bandar Lampung.penetapan Tersangka tertuang dalam TAP – 42/L.8.15/Fd.2/12/2025, Sedangkan penahanan berdasarkan Print –
43/L.8.15/Fd.2/12/2025. “Setiap rupiah uang negara adalah hak masyarakat,” kata Kajari Lampung tengah Rita Susanti.
Kajari Rita Susanti menegaskan bahwa korupsi proyek publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pembangunan daerah.
Setiap fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ketika ada penyimpangan, apalagi terkait pengurangan volume pekerjaan, maka negara dirugikan dan masyarakat pun kehilangan haknya. Karena itu, kami bertindak tegas,” ujar.
Penyidikan mendalam mengungkap bahwa RAY diduga mengurangi volume pekerjaan, mengubah spesifikasi pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Alat bukti Auditor mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar,” ujar Kejari.
Tersangka dijerat dengan Pasal Primair 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rita Susanti mengungkapkan penahanan ini adalah langkah awal. Korupsi dalam proyek seperti ini bukan hanya merugikan negara secara angka, tetapi menghancurkan hak masyarakat.
Untuk menikmati pembangunan yang layak, dan Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah,” tutupnya.(**)
Saat ini belum ada komentar