Rumah mewah Mantan Bupati Pesawaran Disegel”Kejati lampung,sejumlah Aset di Sita
- account_circle redaksi
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar

Bandar Lampung – Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tim penyidik menyegel dan menyita rumah mewah milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, yang kini telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.
Pantauan tim jurnalis Lampung di lapangan, memperlihatkan sejumlah personel Kejati Lampung bersama Polisi Militer (PM) memasang plang sita di bangunan megah yang beralamat di Jalan Bukit No. 86, Kelurahan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung itu, Rabu (10/12/2025).
Sebuah papan bertuliskan bahwa tanah dan bangunan berada di bawah pengawasan Kejati Lampung tampak terpasang di bagian depan rumah.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kejati Lampung Nomor: PRIN-07/L.8/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025.
Tidak berhenti pada properti, sumber internal juga menyebutkan satu unit Harley Davidson yang terparkir di halaman Kejati Lampung diduga kuat ikut disita karena terkait aset milik Mantan Bupati Pesawaran Dua Priode Dendi Ramadhona
Kasi Pidsus Kejati Lampung, Arman Wijaya, membenarkan tindakan penyitaan tersebut.
“Tim di lapangan pasang plang untuk sita,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Dendi Ramadhona telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya: Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek, yakni Syaril, Adal, dan Saril, dalam kasus korupsi Proyek SPAM Pesawaran.
- Penulis: redaksi

Saat ini belum ada komentar