Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Lampung Selatan » Tiang Fiber Optik PT Armada Tancap Tanah Warga Tanpa Izin, Bukti Perizinan Tidak Ditemukan

Tiang Fiber Optik PT Armada Tancap Tanah Warga Tanpa Izin, Bukti Perizinan Tidak Ditemukan

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

 

Lampung Selatan: 09 Desember 2025 – Kegiatan penanaman tiang fiber optik milik PT Armada di Dusun Merbau Pendek, Desa Karang Jaya , Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan,mengundang pertanyaan terkait kesahihan perizinan. Tiang tersebut ditancapi di tanah warga tanpa izin tertulis, dan penanaman dilakukan oleh para pekerja yang diawasi langsung oleh pengawas lapangan perusahaan berinisial S.

Ketika dikonfirmasi awak media, pihak PT Armada menyatakan telah memiliki izin dari pamong setempat. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa penanaman tiang tersebut belum memiliki izin sama sekali – baik dari pemilik tanah maupun aparat desa. Awak media juga meminta bukti izin dari dinas terkait, tetapi perusahaan tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan.

Konfirmasi kepada Kepala Dusun Merbau Pendek, Desa Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan memperkuat kenyataan itu. Kadus (Kepala Dusun) menjelaskan bahwa para pekerja PT Armada sama sekali belum memberitahukan atau meminta izin kepada pamong setempat sebelum melakukan penanaman.

Pihak awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah yang akan diambil oleh aparat terkait untuk menegakkan aturan dan melindungi hak warga.

Peraturan Undang-Undang Terkait Penanaman Tiang Fiber Optik

Berikut adalah peraturan yang menjadi dasar pengaturan penanaman tiang telekomunikasi (termasuk fiber optik):

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 33 menyatakan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi berkewajiban memperoleh izin dari Pemerintah (melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk membangun dan mengoperasikan jaringan. Selain itu, penyelenggara harus menghormati hak kekayaan intelektual, hak milik, dan hak-hak warga lainnya.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Akses Telekomunikasi
– Pasal 18: Penyelenggara harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik atau pengelola tanah, bangunan, atau fasilitas lain sebelum memasang, memasang kembali, atau memodifikasi jaringan akses.
– Pasal 19: Penyelenggara harus memberitahu aparat lokal (desa/kelurahan) tentang rencana penanaman jaringan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pengawasan.
3. Peraturan Daerah (Perda) Daerah Lampung Selatan, tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi.

saat dikonfirmasi Lanjutan melalui telp Whatsapp, Pihak PT Armada Tidak menjawab.
BERSAMBUNG

(TIM)

 

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Lampung Selatan Resmikan Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki, Tekankan Pemerataan Infrastruktur

    Bupati Lampung Selatan Resmikan Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki, Tekankan Pemerataan Infrastruktur

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – LAMPUNG SELATAN, Jati Agung – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di seluruh kecamatan. Menurutnya, kondisi jalan yang baik menjadi kunci utama untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.   Penegasan tersebut disampaikan Bupati Egi saat meresmikan pembangunan ruas jalan Kota Baru-Sinar Rejeki […]

  • Modus iming-iming uang kasus pemerkosaan anak dibawah umur terjadi lagi

    Modus iming-iming uang kasus pemerkosaan anak dibawah umur terjadi lagi

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Tommy Nata
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID-Lampung Selatan, Sabtu 03 Januari 2026 – Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial S (44) sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah polisi […]

  • DPRD Lampung Dukung Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru Jati Agung

    DPRD Lampung Dukung Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru Jati Agung

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung melanjutkan sekaligus memperluas pembangunan kawasan Kota Baru di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Lampung.   Proyek yang sempat terbengkalai lebih dari satu dekade itu kembali masuk agenda prioritas pembangunan daerah.   Anggota Komisi III DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan pembangunan Kota […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Ketua KAWAT Bandar Lampung Dipercaya Isi Kepengurusan DPW PKB Provinsi Lampung

    Ketua KAWAT Bandar Lampung Dipercaya Isi Kepengurusan DPW PKB Provinsi Lampung

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 8
    • 0Komentar

      DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Ketua Komunitas Wartawan Kota Bandar Lampung (KAWAT), Hadransyah yang akrab disapa Ardan, resmi mendapat kepercayaan sebagai pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung untuk masa bakti 2026–2031. Dalam kepengurusan tersebut, Ardan mengemban tugas pada bidang Perhubungan dan Transportasi.   Pelantikan pengurus DPW PKB Provinsi Lampung […]

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 518
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less