Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Bandar Lampung » Keriteria Pasien Mendapat Pelayanan Kesehatan Pada Instlasi Gawat Darurat Rumah Sakit

Keriteria Pasien Mendapat Pelayanan Kesehatan Pada Instlasi Gawat Darurat Rumah Sakit

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

 

DEMOKRATIS.ID.- Bandar Lampung -PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN KEGAWATDARURATAN.
 Pasien Gawat Darurat yang selanjutnya disebut Pasien adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera.
 Pelayanan Kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
 Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud meliputi :
a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
c. adanya penurunan kesadaran
d. adanya gangguan hemodinamik
e. memerlukan tindakan segera

TAK SEMUA BISA DITANGANI IGD, INI 5 KRITERIA DARURAT YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN

Ketika menghadapi kondisi medis serius seperti kecelakaan lalu lintas, serangan jantung, atau pingsan mendadak, sebagian besar orang akan langsung membawa pasien ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Hal ini wajar karena IGD memang dirancang untuk memberikan penanganan cepat dan menyelamatkan nyawa. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kondisi medis yang dialami oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung ditangani di IGD.

Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar layanan IGD bisa dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memahami batasan ini. Akibatnya, sering terjadi kesalahpahaman ketika layanan tidak diberikan sesuai harapan.
Tak semua kasus medis bisa langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Penilaian terhadap status kegawatdaruratan dilakukan secara medis dan mengacu pada aturan yang berlaku. bahwa penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter di rumah sakit, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Sementara itu, Permenkes 47 Tahun 2018 menjelaskan bahwa gawat darurat adalah situasi klinis yang memerlukan penanganan segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan permanen. Dengan kata lain, tidak semua keluhan medis yang dirasakan mendesak secara pribadi dapat langsung dikategorikan sebagai kondisi gawat darurat dalam konteks jaminan BPJS. Ada kriteria medis tertentu yang harus dipenuhi.

Lampung – Pihak RSUD Abdoel Moeloek Lampung memberikan klarifikasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kasus Rina, 63 tahun, yang sempat viral di instagram Akun NP Dengan judul Melaporkan ketidak peri kemanusiaan dokter karna disuruh pulang dari IGD pada tanggal 13 Desember 2025.

Kami ingin memastikan bahwa penanganan Rina telah sesuai dengan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dan prosedur yang berlaku.

 

 

 

*FAKTA-FAKTA KASUS RINA:*
 Rn telah menerima perawatan yang sesuai dengan kondisinya, termasuk pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, dan pemberian anti nyeri.
 Dokter yang menangani Rn telah melakukan konsul dengan dokter spesialis onkologi, dr. Mizar, SpB(K)Onk, dan telah memberikan saran untuk memasang NGT (Nasogastric Tube) dan memberikan makan minum via NGT.
 Keluarga Rn telah menyetujui pemasangan NGT dan telah diberikan edukasi tentang perawatan NGT.
 Rn telah diberikan resep obat untuk lanjutan pengobatan di rumah, termasuk MST 2×10 mg dan Proferis supp 10.
 Keputusan untuk memulangkan Rn telah diambil berdasarkan pertimbangan medis yang objektif, dengan mempertimbangkan kondisi Rn yang stabil dan kemampuan keluarga untuk memberikan perawatan lanjutan di rumah.

*MENGAPA RINA DIPULANGKAN?*
Keputusan untuk memulangkan Rn bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Rn telah menerima perawatan yang sesuai dengan kondisinya dan telah diberikan resep obat untuk lanjutan pengobatan di rumah. Dokter yang menangani Rn telah melaksanakan sesuai dengan peraturan serta kemampuan keluarga untuk memberikan perawatan lanjutan di rumah.

*EDUKASI KEPADA MASYARAKAT*
Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa RSUD Abdoel Moeloek Lampung, bahwa pelayanan kesehatan pada IGD RSUDAM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Kami berkomitmen untuk memberikan perawatan yang terbaik bagi pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan kami. Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan kami dalam penanganan pasien, serta meningkatkan fasilitas dan sumber daya kami untuk memberikan perawatan yang lebih baik. Silahkan Kunjungi kanal Resmi kami untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi.

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 460
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can […]

  • Muswil IX DPW PPP PROVINSI LAMPUNG blm Putuskan Ketua Baru untuk Lampung

    Muswil IX DPW PPP PROVINSI LAMPUNG blm Putuskan Ketua Baru untuk Lampung

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Tommy Nata
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID-Hotel bandara Natar, lampung  Selatan. Pembukaan muswil ke IX yang diadakan hari ini, Rabu, 28 januari 2026 dimulai pukul 09.00 pagi hari, dalam sambutannya ketua umum, H. Muhammad Murdiono, menyampaikan  proses muswil ini harus mengikuti  mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan dasar dan peraturan rumah tangga yang berlaku dalam partai,  beliau juga menyampaikan seluruh kader […]

  • Konsolidasikan Kekuatan Organisasi, BPC HIPMI Bandar Lampung Mantapkan Arah Strategis Pengusaha Muda

    Konsolidasikan Kekuatan Organisasi, BPC HIPMI Bandar Lampung Mantapkan Arah Strategis Pengusaha Muda

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) sebagai langkah konsolidatif untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus memantapkan arah strategis peran pengusaha muda dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 24/1/2026 RBPL yang dihadiri Ketua Umum BPC HIPMI Kota Bandar Lampung, Indra Feriza, […]

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 295
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Ketua Umum GANMN Dukung Program Gubernur Lampung: “Kamis Beradat Jadi Pondasi Generasi Bersih Narkoba”

    Ketua Umum GANMN Dukung Program Gubernur Lampung: “Kamis Beradat Jadi Pondasi Generasi Bersih Narkoba”

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 37
    • 0Komentar

      DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba dan Minuman Keras Nasional (GANMN), Dr. Hj. Anita Putri, SH., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap Program Gubernur Lampung “Kamis Beradat Lampung Maju, Rakyat Sejahtera” yang dinilai sejalan dengan upaya membangun peradaban masyarakat berakhlak, berdaya saing, dan bermartabat.     Menurut Anita Putri, program tersebut […]

  • Gubernur Lepas Peserta Bank Lampung RUN 2026, Apresiasi Kontribusi untuk UMKM

    Gubernur Lepas Peserta Bank Lampung RUN 2026, Apresiasi Kontribusi untuk UMKM

    • calendar_month 14 menit yang lalu
    • account_circle redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, hadir pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Bank Lampung yang dikemas dalam acara Bank Lampung RUN 2026 di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu (08/02/2026). Acara yang diikuti oleh lebih dari 5.000 peserta dari berbagai elemen masyarakat ini menjadi simbol semangat kebersamaan dan gaya hidup […]

expand_less