Breaking News
light_mode
Beranda » Aparat » Diperiksa 7 Jam di Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Klaim Hanya Antar Berkas

Diperiksa 7 Jam di Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Klaim Hanya Antar Berkas

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung –Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait perkara dugaan korupsi komisi migas, Kamis (18/12/25).

Dirinya mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dan baru keluar pada pukul 19.45 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari tujuh jam dan Arinal tampak didampingi kuasa hukumnya.

Kepada awak media, Arinal menyebut kehadirannya di Kejati Lampung hanya untuk memenuhi permintaan penyidik terkait kelengkapan administrasi.

“Cuma melengkapi berkas-berkas yang belum,” ujarnya singkat.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking. Ia menegaskan kliennya hadir secara kooperatif dan tidak menjalani pemeriksaan materiil yang mendalam.

“Hanya melengkapi berkas saja. Untuk detailnya silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut Armen, Arinal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi participating interest atau komisi migas PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait perkara komisi PT LEB,” katanya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Arinal. Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari hasil penggeledahan di kediaman Arinal dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana komisi migas yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT LEB selaku BUMD dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES), dengan nilai mencapai 17.268.000 dolar Amerika Serikat.

Dana tersebut diduga mengalir dari PT LEB ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), sebelum disalurkan ke Pemerintah Provinsi Lampung, PDAM Lampung Timur, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Hingga kini, Kejati Lampung masih terus mendalami alur dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mayjen TNI Krido Pramono Resmi Jabat Pangdam Mulawarman

    Mayjen TNI Krido Pramono Resmi Jabat Pangdam Mulawarman

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Mayjen TNI Krido Pramono resmi menjabat Panglima Kodam (Pangdam) VI/Mulawarman (Mlw). Ia resmi menggantikan Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha. Dilansir dari keterangan Penkodam VI/Mlw, Jumat (19/12), pergantian kepemimpinan tersebut dikemas dalam rangkaian tradisi satuan yang mencerminkan kesinambungan komando dan soliditas prajurit. Krido merupakan lulusan Akademi Militer (1997) dan SMA Negeri 2 Purwokerto ini […]

  • Gubernur Lampung Tinjau Kesiapan Bandara Radin Inten II untuk Penerbangan Internasional

    Gubernur Lampung Tinjau Kesiapan Bandara Radin Inten II untuk Penerbangan Internasional

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID –  LAMPUNG SELATAN – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau langsung kesiapan operasional Bandara Radin Inten II, Kamis (8/1/2026), pasca kembali ditetapkan sebagai bandara berstatus internasional. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek pelayanan dan fasilitas siap mendukung penerbangan internasional. Bandara Radin Inten II dijadwalkan akan melayani penerbangan internasional perdana pada 2 Februari 2026. […]

  • Peringatan Hari Ibu Ke 97 tahun 2025, Polwan Sebagai Simbol Kuat Peran Strategis Perempuan di Polres Way Kanan

    Peringatan Hari Ibu Ke 97 tahun 2025, Polwan Sebagai Simbol Kuat Peran Strategis Perempuan di Polres Way Kanan

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – WAy kanan – Kepolisian Resor Way Kanan menggelar upacara peringatan Hari Ibu yang jatuh pada Senin, (20/12) hari ini, dimana seluruh petugas upacara pun semuanya adalah Polisi Wanita (Polwan). Kegiatan dihadiri Kabagops Polres Way Kanan Kompol Maryanto, pejabat utama, Kapolsek jajaran dan anggota Polres Way Kanan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Peringatan Hari […]

  • RSJ Lampung Raih Predikat Zona Integritas WBK dari Kemenpan RB

    RSJ Lampung Raih Predikat Zona Integritas WBK dari Kemenpan RB

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung untuk pertama kalinya meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penghargaan itu diberikan kepada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung setelah dinilai memenuhi indikator ketat dari Kementerian PAN-RB. Inspektur Provinsi Lampung Bayana mengatakan, penilaian Zona Integritas menyasar perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada […]

  • Operasi Lilin Krakatau 2025, Samapta Polres Way Kanan Gelar Patroli di Waterfall

    Operasi Lilin Krakatau 2025, Samapta Polres Way Kanan Gelar Patroli di Waterfall

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 30
    • 0Komentar

      DEMOKRATIS.ID – Way Kanan Samapta Polres Way Kanan melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan rutin yang ditingkatkan) dengan menyambangi objek wisata kolam renang waterfall bertempat di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (31/12/2025).   Kegiatan patroli KRYD tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Patroli Bripka Adi Sugianto bersama lima personel Satsamapta Polres Way Kanan […]

  • Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Karena Kerja Jurnalistiknya

    Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Karena Kerja Jurnalistiknya

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang sangat penting dalam kasus pengujian materiil Undang-Undang (UU) Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika.Senin 19 Januari 2025. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik […]

expand_less