Diperiksa 7 Jam di Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Klaim Hanya Antar Berkas
- account_circle redaksi
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- visibility 46
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung –Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait perkara dugaan korupsi komisi migas, Kamis (18/12/25).
Dirinya mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dan baru keluar pada pukul 19.45 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari tujuh jam dan Arinal tampak didampingi kuasa hukumnya.
Kepada awak media, Arinal menyebut kehadirannya di Kejati Lampung hanya untuk memenuhi permintaan penyidik terkait kelengkapan administrasi.
“Cuma melengkapi berkas-berkas yang belum,” ujarnya singkat.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking. Ia menegaskan kliennya hadir secara kooperatif dan tidak menjalani pemeriksaan materiil yang mendalam.
“Hanya melengkapi berkas saja. Untuk detailnya silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut Armen, Arinal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi participating interest atau komisi migas PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait perkara komisi PT LEB,” katanya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Arinal. Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari hasil penggeledahan di kediaman Arinal dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana komisi migas yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT LEB selaku BUMD dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES), dengan nilai mencapai 17.268.000 dolar Amerika Serikat.
Dana tersebut diduga mengalir dari PT LEB ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), sebelum disalurkan ke Pemerintah Provinsi Lampung, PDAM Lampung Timur, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Hingga kini, Kejati Lampung masih terus mendalami alur dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut
- Penulis: redaksi









Saat ini belum ada komentar