Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Bandar Lampung » “Tidak Adil dan Tidak Transparan!” – Ketua IMF Soroti Carut-Marut MoU Iklan Diskominfo Bandar Lampung, Minta BPK dan KPK Turun Tangan

“Tidak Adil dan Tidak Transparan!” – Ketua IMF Soroti Carut-Marut MoU Iklan Diskominfo Bandar Lampung, Minta BPK dan KPK Turun Tangan

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • visibility 60
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Polemik nota kesepahaman (MoU) kerja sama iklan antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung kian memanas. Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalogalo, melontarkan kritik keras dengan menyebut kerja sama tersebut diduga tidak adil, tidak transparan, dan berpotensi hanya menguntungkan pihak tertentu.

Sorotan Indra menguat setelah ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan data pengadaan yang tercantum dalam aplikasi resmi pemerintah, INAPROC, yang menurutnya patut dipertanyakan secara publik.

“YouTube Pengikut Sedikit, Anggaran Puluhan Juta untuk Satu Tayang?”
“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal,” ujar Indra dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/12/2025). Ia menyoroti pengadaan tayangan iklan melalui kanal YouTube dengan jumlah pengikut yang relatif minim, namun disebut-sebut menerima anggaran hingga puluhan juta rupiah hanya untuk satu kali tayang.

“Dasar perhitungannya apa? Apakah efektivitas, jangkauan, dan dampaknya pernah diuji? Jangan sampai uang rakyat digunakan tanpa pertimbangan rasional,” tegasnya.

Tak hanya itu, Indra juga mengungkap dugaan adanya konsentrasi kerja sama pada satu perusahaan media yang memiliki platform daring dan cetak sekaligus, sementara banyak media lain yang telah lama berdiri dan aktif menjalankan fungsi jurnalistik justru tidak pernah diberi ruang kerja sama.

“Seharusnya Bergiliran, Bukan Dikuasai Pihak Tertentu”
Menurut Indra, pola kerja sama seperti ini berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan antar media.

“Kalau anggaran terbatas, seharusnya dibagi secara proporsional dan bergiliran, terutama kepada media yang belum pernah bekerja sama. Jangan sampai hanya satu atau dua pihak yang terus menikmati anggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, Diskominfo sebagai pengelola anggaran publik wajib mempertimbangkan kredibilitas media, jangkauan audiens, serta dampak informasi sebelum menjalin kerja sama.

“Ini bukan soal kecemburuan, tapi soal keadilan dan transparansi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa terkikis,” katanya.

Potensi Pelanggaran Aturan
Dari sisi regulasi, Indra menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah peraturan, di antaranya:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait batas nilai pengadaan langsung dan kewajiban transparansi.

Jika nilai kerja sama melebihi batas pengadaan langsung jasa (Rp200 juta), maka semestinya dilakukan melalui mekanisme tender atau seleksi terbuka.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Regulasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kerja sama pemerintah dengan media massa, yang pada prinsipnya menekankan kredibilitas dan jangkauan media sebagai dasar penentuan.
Desakan Audit BPK dan Penelusuran KPK
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Indra secara terbuka meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

“Kami meminta BPK melakukan audit atas penggunaan anggaran ini, apakah sudah sesuai aturan dan prinsip efisiensi. Kepada KPK, kami berharap dapat menelusuri apakah ada indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola.

“Pengawasan harus diperkuat agar praktik seperti ini tidak terus berulang,” tambahnya.
Kadis Diskominfo Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskominfo Kota Bandar Lampung, Veni, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi terkait dugaan kejanggalan tersebut.

Publik dan insan pers kini menunggu langkah konkret dari lembaga pengawas negara agar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik benar-benar ditegakkan.

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Lampung Larang Pesta Petasan-Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

    Gubernur Lampung Larang Pesta Petasan-Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang masyarakat menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025.   Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban […]

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 375
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Wakil ketua DPRD Provinsi, Naldi  Pentingnya Regulasi Matang dan Perlindungan Konsumen Untuk Taksi Listrik Lampung

    Wakil ketua DPRD Provinsi, Naldi Pentingnya Regulasi Matang dan Perlindungan Konsumen Untuk Taksi Listrik Lampung

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Robi To
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, memberikan tanggapan strategis terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghadirkan layanan taksi listrik. Dalam pandangannya, inovasi teknologi transportasi ini harus dibarengi dengan payung hukum atau regulasi yang kuat agar memberikan kepastian bagi operator, pengemudi, maupun masyarakat sebagai pengguna jasa. Naldi menyatakan bahwa DPRD […]

  • IMF Apresiasi Upaya Pemerintah Bandar Lampung Tangani Banjir, Himbau Warga Jaga Kebersihan

    IMF Apresiasi Upaya Pemerintah Bandar Lampung Tangani Banjir, Himbau Warga Jaga Kebersihan

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – BANDAR LAMPUNG – Integrity Media Forum (IMF) memberikan apresiasi yang hangat atas langkah proaktif Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menangani dan mencegah banjir. Sabtu (10/1/2026) Ketua IMF, Indra Segalogalo, bahkan menyebutkan bahwa komitmen Walikota Bandar Lampung beserta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dedi yang turun langsung ke lapangan layak jadi contoh bagi daerah […]

  • Ketua KAWAT Bandar Lampung Dipercaya Isi Kepengurusan DPW PKB Provinsi Lampung

    Ketua KAWAT Bandar Lampung Dipercaya Isi Kepengurusan DPW PKB Provinsi Lampung

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 8
    • 0Komentar

      DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Ketua Komunitas Wartawan Kota Bandar Lampung (KAWAT), Hadransyah yang akrab disapa Ardan, resmi mendapat kepercayaan sebagai pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung untuk masa bakti 2026–2031. Dalam kepengurusan tersebut, Ardan mengemban tugas pada bidang Perhubungan dan Transportasi.   Pelantikan pengurus DPW PKB Provinsi Lampung […]

  • Gudang Royal Elektronik Diduga Melanggar Aturan, Membuka Usaha di Kawasan Inti Cagar Budaya

    Gudang Royal Elektronik Diduga Melanggar Aturan, Membuka Usaha di Kawasan Inti Cagar Budaya

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – BANDAR LAMPUNG, – Sebuah ruko yang beralamat di Jalan Putri Dibalau Rt I , Lingkungan I, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung yang digunakan sebagai gudang elektronik dikawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. diduga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan data yang tidak sesuai. Sabtu ( 24/1). Hasil investigasi wartawan di […]

expand_less