Budi Susilo Terlunta: Sakit Jantung, BPJS Tak Tanggung Pemkab Lampung Tengah Diam
- account_circle Dona Setiawan
- calendar_month Kam, 25 Des 2025
- visibility 75
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Jakarta – Nasib pilu menimpa Budi Susilo (43), warga Desa Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam kondisi sakit berat akibat kerusakan dua katup jantung yang mengancam nyawanya, Budi kini terlunta-lunta di Jakarta tanpa kepastian bantuan dari pemerintah daerah asalnya.
Dokter menyatakan Budi membutuhkan operasi pemasangan ring pada dua katup jantung.
Namun harapan untuk hidup sehat terbentur realitas pahit: BPJS Kesehatan hanya menanggung satu katup, sementara biaya untuk katup lainnya di luar kemampuan keluarga.
“Suami saya harus pasang ring dua katup jantung. Tapi BPJS cuma menanggung satu. Sisanya kami benar-benar tidak sanggup bayar,” ujar sang istri dengan suara bergetar.
Ironisnya, Budi dan keluarganya merupakan warga tidak mampu, bahkan tidak memiliki rumah sendiri dan selama ini hanya menumpang di tempat orang lain.
Kondisi ekonomi yang rapuh membuat perjuangan melawan penyakit terasa semakin berat.
Sudah Mengadu, Pemerintah Daerah Tak Merespons
Sebelum berangkat ke Jakarta demi mencari pengobatan yang lebih memungkinkan, keluarga Budi mengaku sudah berkali-kali mengajukan permohonan bantuan ke instansi pemerintah di Lampung Tengah.
Namun hasilnya nihil.
“Kami sudah berusaha minta bantuan ke pemerintah daerah, tapi tidak ada satu pun jawaban. Akhirnya kami nekat ke Jakarta, berharap ada solusi,” kata sang istri.
Kini, Budi terjebak di ibu kota: sakit belum tertangani tuntas, biaya terus berjalan, dan bantuan dari daerah asal tak kunjung datang.
Negara Wajib Hadir, Undang-Undang Sudah Jelas
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang kehadiran negara terhadap warganya yang paling rentan. Padahal, kewajiban tersebut jelas dan mengikat secara hukum.
Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar melalui jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemenuhan kebutuhan dasar secara layak dan bermartabat.
Pasal 34 Ayat (3) juga menegaskan tanggung jawab negara atas fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Kewajiban tersebut dipertegas dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin kebutuhan dasar warga miskin dan tidak mampu.
Bahkan, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Desa menempatkan desa dan pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk akses layanan kesehatan.
Seruan Langsung ke Bupati Lampung Tengah
Dengan kondisi yang semakin mendesak, keluarga Budi menyampaikan harapan terakhir kepada pimpinan daerah.
“Kami sedih sekali, Pak. Pemerintah Lampung Tengah tidak memberi tanggapan apa pun.
Kami cuma rakyat kecil yang butuh pertolongan. Padahal undang-undang sudah jelas mewajibkan pemerintah membantu,” ucap istri Budi, menyampaikan pesan langsung kepada Bupati Lampung Tengah.
Kasus Budi Susilo kini menjadi potret nyata rapuhnya perlindungan sosial, ketika hukum sudah mengikat, tetapi empati dan tindakan nyata justru absen. Publik pun menanti: apakah pemerintah daerah akan hadir, atau kembali memilih diam?
- Penulis: Dona Setiawan









Saat ini belum ada komentar