KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Perubahan Besar dalam Hukum Pidana Indonesia
- account_circle Dona Setiawan
- calendar_month Ming, 4 Jan 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Jakarta — Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini membawa sejumlah perubahan penting dalam aturan pidana maupun mekanisme penegakan hukum di Indonesia.
Dalam KUHP baru, terdapat pengaturan terkait aktivitas demonstrasi di ruang publik, pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, larangan penyebaran paham tertentu di luar kepentingan akademik, hingga penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggaran ringan. Sementara itu, KUHAP baru memperkuat perlindungan hak saksi dan korban, menjamin pendampingan hukum sejak awal proses, memperketat syarat penahanan, serta mulai mengakui penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Pemerintah menyatakan terbuka terhadap partisipasi publik dalam pelaksanaan kedua regulasi tersebut. Sejumlah kelompok masyarakat sipil pun menyatakan akan memantau penerapan KUHP dan KUHAP baru, terutama pada masa awal pemberlakuan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa KUHP baru diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan KUHAP baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pemerintah, kata dia, tetap menerapkan asas nonretroaktif, sehingga perkara sebelum 2 Januari 2026 diproses menggunakan aturan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada ketentuan baru.
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, serta sejumlah aturan turunan lainnya. Aturan pendukung tersebut disiapkan guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan.
Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat demi mewujudkan sistem hukum pidana yang adil, humanis, dan berdaulat,” ujar Yusril.(*)
- Penulis: Dona Setiawan









Saat ini belum ada komentar