Polisi Sita 13,8 Kg Ganja, Tersangka Terancam Pidana Mati
- account_circle Edwan Phasa
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- visibility 37
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan menyita barang bukti seberat 13,8 kilogram.
Satu orang tersangka diamankan berinisial F.A.B. (26), warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Way Urang, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Lokasi rumah tersebut diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan dan tempat transaksi narkoba.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, pada Selasa (6/1/2026) Menjelaskan, “Subdit III Ditresnarkoba mendapatkan laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Way Urang, Kalianda. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” jelas Yuni.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja kering yang ditemukan di dalam kamar tersangka. Selain ganja, disita pula satu unit telepon genggam merek Xiaomi dan satu dompet sebagai alat pendukung kejahatan.
“Dari hasil pendalaman, tersangka berperan sebagai pengedar yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Lampung, khususnya Lampung Selatan,” tambah Yuni.
Tersangka F.A.B. kini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman maksimumnya adalah pidana mati.
Nilai ekonomis ganja sitaan diperkirakan mencapai Rp96,6 juta. Polisi juga memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polda Lampung menegaskan komitmen pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika (*)
- Penulis: Edwan Phasa









Saat ini belum ada komentar