Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung ,Terkait Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran
- account_circle redaksi
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, Rabu (7/1/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Zulkifli Anwar diketahui merupakan orang tua dari mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara SPAM Pesawaran yang tengah ditangani penyidik Pidsus Kejati Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus.
“Yang bersangkutan sedang diperiksa hari ini. Informasinya masih berjalan,” ujar Ricky Ramadhan melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, sebagaimana dilansir Rmollampung.id.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Zulkifli Anwar sempat dipanggil penyidik Pidsus pada Selasa (6/1/2026), namun tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya memenuhi pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah memeriksa Zulkifli Anwar dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek SPAM Pesawaran.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
“Iya, yang bersangkutan datang. Namun hasil pemeriksaannya belum kami monitor,” kata Armen Wijaya kepada wartawan, Rabu (10/12) lalu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan maupun status hukum Zulkifli Anwar dalam perkara tersebut.
- Penulis: redaksi









Saat ini belum ada komentar