KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
- account_circle Dona Setiawan
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- visibility 44
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat, (9/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Ia menyatakan proses hukum telah naik ke tahap penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terkait pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tambahan itu diduga dibagi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Dalam proses penyidikan, Yaqut tercatat telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025.
Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih tidak memberikan komentar rinci kepada wartawan dan meminta agar pertanyaan diarahkan langsung kepada penyidik.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji diduga melanggar ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sementara kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Artinya, dari 20 ribu kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan.
Kuota tambahan tersebut justru dibagi sama rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
“Pembagian ini tidak sesuai aturan dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum,” kata Asep.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik akan menelusuri lebih jauh motif di balik pembagian kuota tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran keuntungan dari kebijakan yang menyimpang tersebut.
- Penulis: Dona Setiawan









Saat ini belum ada komentar