Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Masih Adanya Rangkap Jabatan
- account_circle redaksi
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- visibility 37
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Bunda Hj. Eva Dwiana sapaan akrabnya seorang perempuan pertama untuk Wali Kota Bandar Lampung.
Hasil Pilkada 2024 secara serentak ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.
Eva Dwiana telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto Kamis, 20 Februari 2025 sebagai Wali Kota Bandar Lampung ditempuh waktu 11 bulan untuk di periode keduanya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung di periode kedua baru-baru ini melakukan utak atik bak permainan papan catur dengan cepat dari empat Kadis kontroversialnya yang baru saja Zaki menduduki Plh Kepala Kesbangpol, Budi Ardiyanto Plh.
Kadis Lingkungan Hidup, Yusnadi Kepala Bapenda dan Desti Mega Putri Kepala BPKAD. Namun Wali Kota Bandar Lampung lupa atau seakan indikasi membiarkan beberapa Kepala OPD dan kepala sekolah yang masih rangkap jabatan, hingga Eka Afriana Plt.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang merupakan kembaran Eva Dwiana Wali Kota masih bertahan, bahkan rangkap jabatan definitif Asisten 2.
Beberapa daftar diduga ASN rangkap jabatan di lingkungan OPD dan UPT Pemkot Bandar Lampung ;
Eka Afriana merangkap Asisten 2 dan plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung.
Novirina S.H.,M.H.Kabag hukum pemkot dan plt. Dirut PDAM.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dijabat Merdiana dari Dinas PPPA yang diduga tak ber SK hanya dapat perintah atasan ( Eka Afriana)
Zuwayriyah definitif kepala SMPN 7, plt Kepala SMP N 24.
Kusrina Kepala SD N 2 dan 3 Rawa Laut.
Komala Kepala SD N 1 Tanjung Gading dan plt. Kepala SD N 1 Kali Balau Kencana.
Siti Kepala SD N 2 Sukabumi dan kepala plt SD N 3 Campang Raya.
Umi Atiyah Kepala SD N 1/2 Beringin Raya.
Anjar Adinata, S.Pd – Kepala SD Negeri 1 Sukamaju; dan plt SD N 2 Keteguhan.
Nasib Kepala SMPN 3 dan Plt Kepala SMP N 6 Bandar Lampung.
Yuseptina Kepala SD N 2 dan Plt. Kepala SD N 5 Sumber Rejo Kemiling.
Ade Swastina Kepala SD N 1 Panjang Utara dan Plt Kepala SD N 3 Panjang Utara.
Sunarto Kepala SMP N 26 dan Plt Kepala SMP N 32
Henri Irawan Kepala SMPN 31 dan plt Kepala SMP N 11.
Nuriyah Kepala SMPN 16 dan plt Kepala SMP N 15
Udina Kepala SMPN 44 dan PLH Kepala SMA Siger 3
Budi Camat Bumi Waras merangkap Plh Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Hamka Kepala SD N 1 Tj Senang dan plt SD N 2 Kota Karang
Dilansir dari hukum online bahwa, ” Larangan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam berbagai peraturan perundangan, agar menghindari konflik kepentingan.
Seperti UU Pelayanan Publik, UU BUMN, UU Administrasi Pemerintahan, hingga putusan MK.
Dasar Hukum: Gaji Ganda Bisa Berujung Sanksi
Larangan rangkap jabatan bagi ASN mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara.
Praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum, kendatipun adanya larangan.
Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya, agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Pejabat definitif adalah pemegang jabatan yang sesungguhnya, sementara Plt/Plh adalah pejabat pengganti dengan wewenang terbatas yang sifatnya sementara.
antara jabatan definitif dan plt memiliki perbedaan. Pada plt, pejabat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian (dilansir media smart news.id tanggal 11 Desember 2025 dengan heart line Tak Ada Rangkap Jabatan Definitif Kepala SD, Kabid Dikdas: Hanya Pelaksana Tugas
Menjadi pemantik dan sorotan publik terkait wewenang Plt Kadisdikbud Bandar Lampung diduga bisa mengangkat dan memberhentikan pegawainya (seperti contoh Sekdis Bandar Lampung yang baru saja berganti dari IRS ke MR dengan dugaan MR tanpa SK menjabat Sekdis hanya perintah atasan plt.
Kadisdikbud Eka Afriana, “berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya minta dirahasiakan) serta plt Kadisdikbud Bandar Lampung dapat mengambil keputusan strategis di lingkungan tersebut, apakah karena kembarannya seorang Wali Kota Bandar Lampung?, sehingga diduga sewenang-wenang dengan jabatannya.
Saat dikonfirmasi kebenaran rangkap jabatan tersebut, Kepala BKPSDM Bandar Lampung Zulkifli memilih bungkam begitupun dengan Kabid Dikdas Pendidikan Dan Kebudayaan kota Bandar Lampung Mulyadi Syukri dengan tidak merespon chat dari media sumberpintar.com, begitupun dengan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang diduga MR menduduki jabatan tersebut belum berSK mereka memilih diam.
Publik menjadi bertanya ada apa para pejabat instansi terkait tidak merespon media dichat whatsapp tersebut untuk klarifikasi prihal rangkap jabatan tersebut
Apakah bungkam ini emas atau ada yang ditutupi bahkan menutupi atasan mereka, karena ketakutan terhadap atasannya.
Media sumberpintar.com masih berusaha dan menunggu jawaban pihak terkait, hal pemberitaan rangkap jabatan tersebut, sehingga jelas dan terang benderang keterbukaan informasi publik tersebut.(Tim)
- Penulis: redaksi









Saat ini belum ada komentar