Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Bandar Lampung » Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Masih Adanya Rangkap Jabatan

Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Masih Adanya Rangkap Jabatan

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung –  Bunda Hj. Eva Dwiana sapaan akrabnya seorang perempuan pertama untuk Wali Kota Bandar Lampung.

Hasil Pilkada 2024 secara serentak ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.

Eva Dwiana telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto Kamis, 20 Februari 2025 sebagai Wali Kota Bandar Lampung ditempuh waktu 11 bulan untuk di periode keduanya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.

Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung di periode kedua baru-baru ini melakukan utak atik bak permainan papan catur dengan cepat dari empat Kadis kontroversialnya yang baru saja Zaki menduduki Plh Kepala Kesbangpol, Budi Ardiyanto Plh.

Kadis Lingkungan Hidup, Yusnadi Kepala Bapenda dan Desti Mega Putri Kepala BPKAD. Namun Wali Kota Bandar Lampung lupa atau seakan indikasi membiarkan beberapa Kepala OPD dan kepala sekolah yang masih rangkap jabatan, hingga Eka Afriana Plt.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang merupakan kembaran Eva Dwiana Wali Kota masih bertahan, bahkan rangkap jabatan definitif Asisten 2.

Beberapa daftar diduga ASN rangkap jabatan di lingkungan OPD dan UPT Pemkot Bandar Lampung ;

Eka Afriana merangkap Asisten 2 dan plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung.
Novirina S.H.,M.H.Kabag hukum pemkot dan plt. Dirut PDAM.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dijabat Merdiana dari Dinas PPPA yang diduga tak ber SK hanya dapat perintah atasan ( Eka Afriana)
Zuwayriyah definitif kepala SMPN 7, plt Kepala SMP N 24.

Kusrina Kepala SD N 2 dan 3 Rawa Laut.
Komala Kepala SD N 1 Tanjung Gading dan plt. Kepala SD N 1 Kali Balau Kencana.

Siti Kepala SD N 2 Sukabumi dan kepala plt SD N 3 Campang Raya.
Umi Atiyah Kepala SD N 1/2 Beringin Raya.

Anjar Adinata, S.Pd – Kepala SD Negeri 1 Sukamaju; dan plt SD N 2 Keteguhan.
Nasib Kepala SMPN 3 dan Plt Kepala SMP N 6 Bandar Lampung.

Yuseptina Kepala SD N 2 dan Plt. Kepala SD N 5 Sumber Rejo Kemiling.
Ade Swastina Kepala SD N 1 Panjang Utara dan Plt Kepala SD N 3 Panjang Utara.

Sunarto Kepala SMP N 26 dan Plt Kepala SMP N 32
Henri Irawan Kepala SMPN 31 dan plt Kepala SMP N 11.

Nuriyah Kepala SMPN 16 dan plt Kepala SMP N 15
Udina Kepala SMPN 44 dan PLH Kepala SMA Siger 3
Budi Camat Bumi Waras merangkap Plh Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Hamka Kepala SD N 1 Tj Senang dan plt SD N 2 Kota Karang
Dilansir dari hukum online bahwa, ” Larangan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam berbagai peraturan perundangan, agar menghindari konflik kepentingan.

Seperti UU Pelayanan Publik, UU BUMN, UU Administrasi Pemerintahan, hingga putusan MK.

Dasar Hukum: Gaji Ganda Bisa Berujung Sanksi

Larangan rangkap jabatan bagi ASN mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara.

Praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum, kendatipun adanya larangan.

Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya, agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

Pejabat definitif adalah pemegang jabatan yang sesungguhnya, sementara Plt/Plh adalah pejabat pengganti dengan wewenang terbatas yang sifatnya sementara.

antara jabatan definitif dan plt memiliki perbedaan. Pada plt, pejabat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian (dilansir media smart news.id tanggal 11 Desember 2025 dengan heart line Tak Ada Rangkap Jabatan Definitif Kepala SD, Kabid Dikdas: Hanya Pelaksana Tugas

Menjadi pemantik dan sorotan publik terkait wewenang Plt Kadisdikbud Bandar Lampung diduga bisa mengangkat dan memberhentikan pegawainya (seperti contoh Sekdis Bandar Lampung yang baru saja berganti dari IRS ke MR dengan dugaan MR tanpa SK menjabat Sekdis hanya perintah atasan plt.

Kadisdikbud Eka Afriana, “berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya minta dirahasiakan) serta plt Kadisdikbud Bandar Lampung dapat mengambil keputusan strategis di lingkungan tersebut, apakah karena kembarannya seorang Wali Kota Bandar Lampung?, sehingga diduga sewenang-wenang dengan jabatannya.

Saat dikonfirmasi kebenaran rangkap jabatan tersebut, Kepala BKPSDM Bandar Lampung Zulkifli memilih bungkam begitupun dengan Kabid Dikdas Pendidikan Dan Kebudayaan kota Bandar Lampung Mulyadi Syukri dengan tidak merespon chat dari media sumberpintar.com, begitupun dengan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang diduga MR menduduki jabatan tersebut belum berSK mereka memilih diam.

Publik menjadi bertanya ada apa para pejabat instansi terkait tidak merespon media dichat whatsapp tersebut untuk klarifikasi prihal rangkap jabatan tersebut

Apakah bungkam ini emas atau ada yang ditutupi bahkan menutupi atasan mereka, karena ketakutan terhadap atasannya.

Media sumberpintar.com masih berusaha dan menunggu jawaban pihak terkait, hal pemberitaan rangkap jabatan tersebut, sehingga jelas dan terang benderang keterbukaan informasi publik tersebut.(Tim)

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Drainase Di Jalan.Untung Suropati di Bangun, Warga Ucapakan Terima Kasih Kepada Walikota Bandar Lampung

    Drainase Di Jalan.Untung Suropati di Bangun, Warga Ucapakan Terima Kasih Kepada Walikota Bandar Lampung

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Warga sekitar jalan.untung suropati kelurahan labuhan ratu kecamatan labuhan ratu membantah adanya kekecewaan warga dengan adanya pembangunan drainase yang dikerjakan CV.18 Guna Mandiri,hal itu disampaikan Harno ketua RT.07 lk.II kelurahan labuhan ratu. Harno menegaskan tidak ada warga yang komplain dan kecewa dengan pembangunan drainase sebaliknya warga sangat senang dengan adanya […]

  • PERADI Lampung Dukung IJP Refleksi Satu Tahun Mirza-Jihan

    PERADI Lampung Dukung IJP Refleksi Satu Tahun Mirza-Jihan

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap agenda yang dicanangkan Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung. Agenda ini berupa penerbitan koran edisi khusus, buku refleksi, serta diskusi publik dalam rangka satu tahun pemerintahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Lampung, Jihan […]

  • Lsm Kaki Lampung : Ber Audensi Terkait Permasalahan Korupsi Sekda Lamteng : Welly Adiwantra

    Lsm Kaki Lampung : Ber Audensi Terkait Permasalahan Korupsi Sekda Lamteng : Welly Adiwantra

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Robi To
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki Lampung) yang di ketuaiin oleh, Lucky Nurhidayah.S.H. Mengapresiasi setinggi-tinggi nya atas telah beraudensi dan di terima oleh Perwakilan Polda Lampung, Kasubid III Tipidkor Polda Lampung, Senin, 26/01/2026 di ruangan Subdit III Tipidkor Polda Lampung, Lucky Nurhidayah, berterima kasih dan menjunjung setinggi-tinggi dan mendukung penuh Polri […]

  • Anggota DPRD Lampung Soroti Aksi Biduan Joget di Panggung Peringatan Isra Mi’raj

    Anggota DPRD Lampung Soroti Aksi Biduan Joget di Panggung Peringatan Isra Mi’raj

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – BANDAR LAMPUNG – Aksi biduan joget di panggung pada peringatan Isra Mi’raj menuai sorotan tajam. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan panitia keagamaan wajib tidak asal-asalan dalam mengatur rangakaian kegiatan.   Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, mengatakan penampilan biduan yang berjoget di panggung peringatan Isra Mi’raj di Banyuwangi […]

  • Bupati Lampung Selatan Go Internasional, Belajar Pengelolaan Sampah di Jepang

    Bupati Lampung Selatan Go Internasional, Belajar Pengelolaan Sampah di Jepang

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat arah kebijakan lingkungan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis itu diwujudkan melalui keikutsertaan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam workshop internasional pengelolaan sampah dan lingkungan yang diselenggarakan Pemerintah Jepang di Tokyo, pada 25–31 Januari 2026. Rabu, (28/01/2026).   Kegiatan internasional tersebut berada di bawah […]

  • Polisi Atur Lalin Buka Tutup di Jalan Morotai, Genangan Air Ganggu Arus Lalu Lintas

    Polisi Atur Lalin Buka Tutup di Jalan Morotai, Genangan Air Ganggu Arus Lalu Lintas

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Hujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Jumat (16/1/2026) sore mengakibatkan terjadinya genangan air di Jalan Morotai, Kelurahan Sukarame 2, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.   Kondisi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut terganggu, sehingga diperlukan pengaturan oleh pihak kepolisian.   Anggota Polsek Teluk Betung Timur turun […]

expand_less