IMF Angkat Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Penunjukan PLT Kabid Kominfo Bandar Lampung
- account_circle Beni Sarbini
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026
- visibility 82
- comment 0 komentar

Demokratis.ID -Bandar Lampung, –
Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandar Lampung kembali memantik diskursus serius soal tata kelola kepegawaian daerah.Rabu (14/1/2026)
Integrity Media Forum (IMF) menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penetapan pejabat tersebut, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan regulasi administrasi pemerintahan.
Ketua IMF, Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa penunjukan PLT bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari sistem pembinaan karier ASN yang harus tunduk pada aturan, tahapan, dan asas profesionalisme.
“PLT memang bersifat sementara, tetapi proses penetapannya tidak boleh mengabaikan prosedur. Jika tahapan usulan, verifikasi, dan pertimbangan kompetensi tidak dilalui secara transparan, maka ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan tata kelola,” ujar Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1).
Kualifikasi Jabatan Jadi Sorotan
Sorotan IMF menguat setelah muncul informasi bahwa pejabat yang ditetapkan sebagai PLT Kabid disebut belum pernah menduduki jabatan eselon IV. Selain itu, SK penunjukan dikabarkan ditandatangani langsung oleh Wali Kota tanpa pelantikan serta tanpa kejelasan proses usulan dari unit kerja teknis maupun Sekretaris Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian.
Berdasarkan informasi Sejumlah ASN dengan pangkat lebih tinggi justru ditempatkan sebagai staf atau tidak diberi ruang menduduki jabatan sesuai kualifikasi.
“Ini bukan semata soal satu jabatan. Kami melihat ada pola yang perlu dievaluasi.
ASN yang telah puluhan tahun mengabdi, memenuhi syarat kepangkatan dan kompetensi, seharusnya mendapatkan kesempatan yang adil,” kata Indra.
IMF menilai praktik tersebut, jika benar terjadi, berpotensi melemahkan motivasi ASN serta berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Catatan Ombudsman Jadi Alarm Dini
Isu PLT di Pemkot Bandar Lampung sejatinya bukan hal baru.
Pada Januari 2023, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pernah menyoroti praktik penunjukan PLT dan rangkap jabatan, termasuk di Dinas Kominfo.
Ombudsman kala itu mengingatkan bahwa PLT memiliki keterbatasan kewenangan strategis, sehingga penunjukannya harus benar-benar memperhatikan efektivitas organisasi dan kepatuhan aturan.
Meski pada Agustus 2025 Wali Kota Bandar Lampung kembali menunjuk PLT Kadis Kominfo dari internal OPD, IMF menilai penetapan PLT Kabid kali ini tetap perlu dievaluasi secara objektif agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan kepegawaian daerah.
Regulasi Jadi Rujukan
IMF merujuk sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres Nomor 18 Tahun 2016, Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 49 Tahun 2023. Keseluruhan aturan tersebut menekankan pentingnya tahapan usulan, verifikasi, serta penilaian kompetensi dan pengalaman ASN secara objektif.
IMF menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, maka mekanisme pengawasan administratif oleh instansi berwenang perlu dijalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan asas pemerintahan yang baik.
Dorong Evaluasi dan Transparansi
IMF mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penunjukan PLT dan penempatan ASN, guna memastikan sistem merit berjalan sebagaimana mestinya.
“Transparansi dan keadilan dalam penempatan jabatan adalah fondasi kepercayaan publik.
Jika itu dijaga, maka pemerintahan akan berjalan lebih efektif dan berintegritas,” pungkas Indra.
IMF juga mengajak masyarakat dan ASN untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan serta memanfaatkan jalur pengaduan resmi apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan kepegawaian daerah. (TIM)
- Penulis: Beni Sarbini









Saat ini belum ada komentar