Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Karena Kerja Jurnalistiknya

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Karena Kerja Jurnalistiknya

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang sangat penting dalam kasus pengujian materiil Undang-Undang (UU) Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika.Senin 19 Januari 2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal 8 UU Pers yang diuji tersebut mengatur tentang perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun, MK menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak jelas dan dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, sehingga berpotensi mengancam kebebasan pers.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus meliputi penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

“Putusan ini menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers,” kata MK dalam putusannya.

MK juga menekankan bahwa gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata. Hal ini bertujuan untuk melindungi wartawan dari tekanan dan intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wartawan dan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, serta meningkatkan kebebasan pers di Indonesia.

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Keselamatan Warga, Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur Akan di Bangun Ulang

    Demi Keselamatan Warga, Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur Akan di Bangun Ulang

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Beni Sarbini
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID -Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan penanganan Jembatan Way Bungur di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur dilakukan melalui pembangunan ulang. Hal ini menyusul desakan masyarakat dan hasil penilaian teknis terhadap kondisi jembatan yang ada saat ini. Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan keputusan tersebut setelah […]

  • ‎RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Pastikan Pelayanan Kesehatan Esensial Tetap Berjalan Selama Libur Natal 2025  ‎

    ‎RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Pastikan Pelayanan Kesehatan Esensial Tetap Berjalan Selama Libur Natal 2025 ‎

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 52
    • 0Komentar

      DEMOKRATIS.ID – ‎Bandar Lampung,- 24Desember 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025 serta pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, RSUD Dr. H. Abdul Moeloek memastikan pelayanan kesehatan esensial tetap berjalan guna memberikan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Provinsi Lampung selama masa libur. ‎ ‎Menurut Direktur Utama RSUD Dr. H. […]

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 891
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Wakapolda, Pejabat Utama, dan Kasatwil Jajaran Polda Sumsel

    Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Wakapolda, Pejabat Utama, dan Kasatwil Jajaran Polda Sumsel

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Palembang — Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Sumsel, sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, serta Kapolres jajaran Polda Sumsel. Kegiatan berlangsung di Lantai 7 Auditorium Presisi Polda Sumsel, Senin (5/1/2026) pagi. Mutasi dan rotasi jabatan tersebut tertuang […]

  • UNMAL Gelar International Professors Summit, Wujud Kontribusi Tingkatkan Mutu Pendidikan Lampung

    UNMAL Gelar International Professors Summit, Wujud Kontribusi Tingkatkan Mutu Pendidikan Lampung

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Lampung – Hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menunjukkan bahwa capaian kompetensi akademik siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Lampung masih tergolong rendah, khususnya pada aspek penalaran dan penguasaan akademik dasar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebagai bahan […]

  • Arus Balik Nataru 2025/2026: Stabil dan Terkendali

    Arus Balik Nataru 2025/2026: Stabil dan Terkendali

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Lampung Selatan,  –  Arus pergerakan masyarakat yang meninggalkan Sumatera untuk kembali ke Jawa selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 berlangsung relatif stabil dan terkendali. Sejak H-10 pada 15 Desember 2025 hingga H+9 pada 3 Januari 2026, PT ASDP Indonesia Ferry mencatat sebanyak 647.898 orang dan 161.695 unit kendaraan telah menyeberang dari […]

expand_less