Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Bandar Lampung » Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum

Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum

  • account_circle Dona Setiawan
  • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Pencabutan hak guna usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menuai perhatian publik.

Di tengah perdebatan yang berkembang di masyarakat, Ardho Adam Saputra, SE menegaskan bahwa langkah negara mengambil kembali lahan tersebut adalah sah secara hukum dan tidak bersifat sewenang-wenang.

Ardho mengatakan, perdebatan yang muncul di tengah masyarakat sebagian besar disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memaknai status hukum lahan yang selama ini dikelola korporasi melalui skema HGU.

“Di masyarakat memang muncul perdebatan mengapa lahan itu diambil alih oleh negara, dalam hal ini TNI Angkatan Udara atau Kementerian Pertahanan. Saya sampaikan ini murni sebagai masyarakat Lampung, tidak mewakili organisasi apa pun,” kata Ardho, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, jika ditelusuri secara historis, sebelum Indonesia merdeka, tanah-tanah di Lampung merupakan tanah adat, tanah umbul, atau tanah ulayat yang tunduk pada hukum adat. Setelah kemerdekaan, negara kemudian menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan konservasi.

“Seiring perubahan kebijakan kehutanan, kawasan itu beralih fungsi menjadi hutan produksi. Ketika sudah berstatus hutan produksi, negara memberikan Hak Guna Usaha, yang pada prinsipnya adalah hak mengelola tanah negara, bukan hak milik,” ujarnya.

Menurut Ardho, penguasaan lahan oleh SGC pada 1997 dilakukan melalui mekanisme HGU. Namun, HGU memiliki batasan, syarat,

kewajiban yang wajib dipenuhi pemegangnya.

“Kalau kemudian HGU itu dicabut oleh negara, tentu ada dasar hukumnya. Bisa karena kekeliruan dalam penerbitan, bisa juga karena pelanggaran oleh pemegang HGU, termasuk indikasi kerugian negara,” tegasnya.

Ia menyoroti kemungkinan tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan, seperti kewajiban plasma dan ketentuan lain yang melekat dalam izin HGU. Karena itu, Ardho menilai keputusan pemerintah mencabut HGU tersebut sudah tepat dan berada dalam koridor kewenangan negara.

“Perlu ditegaskan, lahan itu bukan Sertifikat Hak Milik. Itu tanah negara yang hanya dititipkan pengelolaannya kepada korporasi. Ketika kewajiban dilanggar, maka wajar dan sah secara hukum jika negara mengambilnya kembali,” kata dia.

Terkait penyerahan pengelolaan lahan kepada TNI Angkatan Udara, Ardho menilai hal tersebut tidak perlu dipersoalkan berlebihan, sebab TNI merupakan bagian dari negara.

“Apakah nanti digunakan untuk kepentingan militer atau kepentingan strategis lainnya, itu tetap dalam koridor kepentingan negara,” ujarnya.

Ardho juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun Polri, untuk menelusuri secara menyeluruh potensi kerugian negara selama masa pengelolaan HGU, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jika dalam pengelolaan HGU ditemukan kerugian negara, kewajiban plasma yang tidak dipenuhi, atau aliran dana yang tidak wajar, maka itu harus diusut sampai tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh setengah-setengah,” kata Ardho.

Ia menegaskan, penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Jika perusahaan tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut, maka penegak hukum wajib menempuh langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kerugian negara harus dihitung dan diganti. Bila tidak mampu dibayar, maka aset-aset lain milik perusahaan patut disita, termasuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Ini penting agar penegakan hukum benar-benar memberi efek jera,” tegasnya

Ia menambahkan, harapan masyarakat Lampung ke depan adalah agar lahan yang telah diambil alih negara benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan kembali diserahkan kepada swasta.

“Kalau belum digunakan TNI AU, sebaiknya dikelola negara bersama pemerintah daerah. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan lahan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia menilai, pengelolaan lahan yang tepat dapat menjadi solusi berbagai persoalan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga menutup defisit anggaran.

“Jika lahan seluas itu dikelola dengan benar oleh negara dan daerah, pemerataan ekonomi bisa terwujud. Inilah amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Ardho.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut hak guna usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung seluas 85.244 hektare.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, “Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah negara dan aset Kementerian Pertahanan cq. TNI qqAngkatan Udara kami nyatakan dicabut,” kata Nusron.(*)

  • Penulis: Dona Setiawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Lampung Selatan : Seni Budaya Islam Jembatan Promosi Daerah ke Tingkat Internasional

    Bupati Lampung Selatan : Seni Budaya Islam Jembatan Promosi Daerah ke Tingkat Internasional

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID- Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan pentingnya seni budaya Islam sebagai jalur strategisa untuk memperkenalkan Kabupaten Lampung Selatan ke tingkat nasional bahkan internasional.   Menurutnya, meskipun Kabupaten Lampung Selatan berstatus sebagai kabupaten, pola pikir dan cita-cita pembangunan harus berskala global.   Penegasan tersebut disampaikan Bupati Egi saat menghadiri Pengukuhan Pengurus […]

  • Polisi Atur Lalin Buka Tutup di Jalan Morotai, Genangan Air Ganggu Arus Lalu Lintas

    Polisi Atur Lalin Buka Tutup di Jalan Morotai, Genangan Air Ganggu Arus Lalu Lintas

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Hujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Jumat (16/1/2026) sore mengakibatkan terjadinya genangan air di Jalan Morotai, Kelurahan Sukarame 2, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.   Kondisi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut terganggu, sehingga diperlukan pengaturan oleh pihak kepolisian.   Anggota Polsek Teluk Betung Timur turun […]

  • The Best Productivity Tools for Remote Work

    The Best Productivity Tools for Remote Work

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 357
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • “Jihan Nurlela Pimpin Rapat Kwarda Pramuka Lampung, Tekankan Solidaritas dan Tata Kelola Keuangan”

    “Jihan Nurlela Pimpin Rapat Kwarda Pramuka Lampung, Tekankan Solidaritas dan Tata Kelola Keuangan”

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Lampung, Jihan Nurlela, memimpin rapat perdana pengurus yang membahas program prioritas di empat bidang utama. Pembinaan Anggota Muda (Binamuda), Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa), Pengabdian Masyarakat dan Tanggap Bencana (Abdimasgana), serta Mental Spiritual dan Bela Negara. Rapat berlangsung di Graha Bakti Kwarda Lampung pada Kamis, (11/12/2025). […]

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 516
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Warga Ruko Marinatama dan Ratu Ivon Gugat Kemenhan, inkopal TNI AL ke Pengadilan, Akibat BPN Jakarta Terbitkan Surat Diobjek Berbeda

    Warga Ruko Marinatama dan Ratu Ivon Gugat Kemenhan, inkopal TNI AL ke Pengadilan, Akibat BPN Jakarta Terbitkan Surat Diobjek Berbeda

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Kuasa hukum Ratu Ivon, Jumadi selaku penggugat intervensi menyayangkan atas terbitnya SHP No 477 atas nama Dapartemen Pertahanan yang sekarang menjadi Kemhan terbit pada 19 April 2000. Dikatakannya, Ratu Ivon merasa sangat dirugikan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakut karena terbitnya SHP tersebut salah letak.   Jumadi menjelaskan, terbitnya SHP No 477 berasal […]

expand_less