Breaking News
light_mode
Beranda » Nusantara » DKI Jakarta » KPK Tangkap Kepala Daerah, Kemendagri Jamin Pelayanan Publik Tetap Berjalan

KPK Tangkap Kepala Daerah, Kemendagri Jamin Pelayanan Publik Tetap Berjalan

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar

Demokratis.ID – jakarta –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan penahan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan mengukur sesuai ketentuan peraturan-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah. Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa dikecualikan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan memberi wewenang kepada kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa terpencil atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sehubungan dengan penetapan tersangka dan terasingnya Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada tanggal 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan izin Wali Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan terasingnya Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintah daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real 2.10 Play Button

    The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 997
    • 0Komentar

    At Microsoft Ignite 2023, we are announcing Copilot in Microsoft Dynamics 365 Guides, which combines the power of generative AI with mixed reality to help frontline workers complete complex tasks and resolve issues faster with less disruption to the flow of work. Copilot in Dynamics 365 Guides assists workers in industrial settings who deal with complex […]

  • Seorang Pria Asal Negara Batin Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

    Seorang Pria Asal Negara Batin Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Way Kanan Seorang pria berinisial HR (37) warga Sri Menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung, karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. Rabu (24/12/2025).   Dalam kasus ini, HR berhasil diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang […]

  • Target Emas Tercapai ! Putri Widyah, Mahasiswi Hukum Bisnis IIB Darmajaya, Taklukkan Gubernur Lampung Cup V 2026

    Target Emas Tercapai ! Putri Widyah, Mahasiswi Hukum Bisnis IIB Darmajaya, Taklukkan Gubernur Lampung Cup V 2026

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – BANDAR LAMPUNG – Mahasiswi Prodi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Putri Widyah Sapitri berhasil menjadi juara dalam Gubernur Lampung Cup ke V tahun 2026 di GOR Sumpah Pemuda Sabtu – Minggu, 23 – 24 Januari 2026.     Mahasiswi semester pertama ini berhasil mengalahkan lawan-lawannya dalam kelas under -55 Kg […]

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 516
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Wakil ketua DPRD Provinsi, Naldi  Pentingnya Regulasi Matang dan Perlindungan Konsumen Untuk Taksi Listrik Lampung

    Wakil ketua DPRD Provinsi, Naldi Pentingnya Regulasi Matang dan Perlindungan Konsumen Untuk Taksi Listrik Lampung

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Robi To
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, memberikan tanggapan strategis terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghadirkan layanan taksi listrik. Dalam pandangannya, inovasi teknologi transportasi ini harus dibarengi dengan payung hukum atau regulasi yang kuat agar memberikan kepastian bagi operator, pengemudi, maupun masyarakat sebagai pengguna jasa. Naldi menyatakan bahwa DPRD […]

  • Warga Ruko Marinatama dan Ratu Ivon Gugat Kemenhan, inkopal TNI AL ke Pengadilan, Akibat BPN Jakarta Terbitkan Surat Diobjek Berbeda

    Warga Ruko Marinatama dan Ratu Ivon Gugat Kemenhan, inkopal TNI AL ke Pengadilan, Akibat BPN Jakarta Terbitkan Surat Diobjek Berbeda

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Kuasa hukum Ratu Ivon, Jumadi selaku penggugat intervensi menyayangkan atas terbitnya SHP No 477 atas nama Dapartemen Pertahanan yang sekarang menjadi Kemhan terbit pada 19 April 2000. Dikatakannya, Ratu Ivon merasa sangat dirugikan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakut karena terbitnya SHP tersebut salah letak.   Jumadi menjelaskan, terbitnya SHP No 477 berasal […]

expand_less