KPK Tangkap Kepala Daerah, Kemendagri Jamin Pelayanan Publik Tetap Berjalan
- account_circle redaksi
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar

Demokratis.ID – jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan penahan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan mengukur sesuai ketentuan peraturan-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah. Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa dikecualikan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan memberi wewenang kepada kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa terpencil atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.
Sehubungan dengan penetapan tersangka dan terasingnya Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada tanggal 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan izin Wali Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan terasingnya Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintah daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
- Penulis: redaksi









Saat ini belum ada komentar