Pemerintah Resmi Cabut HGU PT SGC dkk Seluas 85244 Hektare di Lampung
- account_circle Dona Setiawan
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Jakarta,—Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan Aparat Penegak Hukum secara resmi mengumumkan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di Lampung. Hal itu disampaikan setelah berlangsungnya Rapat Koordinasi instansi terkait pada Rabu 21 Januari 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022 yang secara konsisten menemukan adanya sertifikat HGU atas nama SGC Group di atas tanah milik negara, yaitu Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin. Berdasarkan audit tersebut, total nilai aset yang dikembalikan kepada negara diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa pencabutan ini dilakukan setelah melalui koordinasi ketat dengan berbagai instansi guna memastikan keputusan diambil dalam koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa.
“Meskipun saat ini di atas lahan tersebut masih terdapat operasional pabrik gula dan tanaman tebu, seluruh hak atas tanah tersebut akan segera diserahkan kembali kepada Kemhan cq. TNI AU,” ujar Menteri ATR/BPN.
Pihak TNI AU sendiri berencana memanfaatkan strategi lahan ini untuk membangun Komando Pendidikan, membentuk beberapa satuan baru, serta menjadikannya sebagai daerah latihan militer di wilayah Lampung.
Sejalan dengan proses administrasi tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan penekanan terkait dimensi hukum pidana dalam kasus ini.
Jampidsus mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait Grup SGC yang hingga saat ini masih berjalan, termasuk mendalami keterkaitannya dengan temuan uang dalam kasus Zarof Ricar.
“Selain itu, Bidang Pidsus juga tengah menjaga proses pelestarian lahan yang ditarik jauh ke belakang sejak masa BLBI tahun 1997-1998. Proses pembuktian pidana ini berjalan secara terpisah namun tetap memperkuat kebijakan administratif pencabutan HGU yang diambil oleh Menteri ATR/BPN,” ujar Jampidsus.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif, baik secara persuasif maupun fisik, melalui koordinasi dengan Polri dan TNI AU untuk menghadapi kemungkinan persetujuan atau langkah hukum dari pihak perusahaan. Seluruh instansi penegak hukum, termasuk KPK dan BPKP, telah memberikan pandangan hukum yang selaras guna memastikan pengamanan aset negara ini berjalan dengan tuntas dan transparan.
- Penulis: Dona Setiawan









Saat ini belum ada komentar