Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Bandar Lampung » Gudang Royal Elektronik Diduga Melanggar Aturan, Membuka Usaha di Kawasan Inti Cagar Budaya

Gudang Royal Elektronik Diduga Melanggar Aturan, Membuka Usaha di Kawasan Inti Cagar Budaya

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 94
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – BANDAR LAMPUNG, – Sebuah ruko yang beralamat di Jalan Putri Dibalau Rt I , Lingkungan I, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung yang digunakan sebagai gudang elektronik dikawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

diduga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan data yang tidak sesuai. Sabtu ( 24/1).

Hasil investigasi wartawan di lapangan menunjukkan bahwa alamat yang tercantum pada NIB berbeda dengan lokasi sebenarnya tempat usaha beroperasi.

Ketika dikonfirmasi terkait perbedaan alamat tersebut, pemilik toko yang bernama Dodi menyatakan bahwa hal itu tidak menjadi masalah, padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, kesesuaian data antara NIB dengan kondisi usaha yang sebenarnya merupakan keharusan.

Perbedaan alamat pada dokumen izin usaha dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan perizinan usaha dan pengelolaan kawasan cagar budaya.

” Menurut saya tidak ada masalah perbedaan alamat yang tertera di NIB , dan saya juga tidak mengerti masalah daerah kawasan cagar budaya,” ucap Dodi pemilik gudang Royal Elektronik kepada tim awak media, (Rabu 21 Januari 2026)

Menurut narasumber warga setempat yang tidak ingin inisialnya disebutkan menerangkan bahwa pemilik gudang tersebut melanggar Pasal 85 ayat 1 UU No 11 Tahun 2010 tentang kawasan Cagar Budaya.

“Pemilik gudang Royal Elektronik jelas melanggar untuk membuka usaha , dikarenakan masuk didaerah kawasan inti cagar budaya” jelas warga setempat.

Secara umum, tidak disarankan dan mungkin tidak memenuhi ketentuan hukum jika alamat pada NIB berbeda dengan lokasi usaha toko dan gudang elektronik yang sebenarnya beroperasi. Berikut poin pentingnya:

Ketentuan Hukum

– Menurut Pasal 5 UU tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait NIB, alamat yang terdaftar harus sesuai dengan tempat kedudukan usaha yang sebenarnya. Jika berbeda dan tidak dicatat sebagai kantor cabang, maka dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
– Selain itu, perlu memperhatikan aturan zonasi dari pemerintah daerah setempat. Jika rumah Anda berada di zona hunian murni yang tidak mengizinkan kegiatan komersial seperti toko dan gudang, maka penggunaan alamat rumah pada NIB juga tidak diperbolehkan, bahkan jika usaha beroperasi di tempat lain.

Dampak yang Mungkin Terjadi

– Usaha berisiko dikenai sanksi dari pemerintah daerah atau terkait instansi.
– Data usaha yang tidak konsisten dapat menyebabkan masalah saat mengurus izin tambahan, NPWP usaha, atau saat mengakses fasilitas seperti pembiayaan dari lembaga keuangan.

Langkah yang Perlu Dilakukan

– Segera lakukan perubahan data alamat pada NIB melalui sistem OSS. Jika alamat usaha baru berada di kota/kabupaten yang sama dengan alamat sebelumnya, prosesnya bisa dilakukan secara daring. Namun jika berbeda, mungkin perlu mengurus perubahan domisili pada anggaran dasar (jika usaha berbentuk PT) dan mengikuti prosedur yang berlaku.
– Selain mengubah alamat pada NIB, pastikan juga untuk memperbarui data alamat pada NPWP usaha melalui aplikasi e-Registration di situs DJP atau Coretax DJP.
– Pastikan lokasi toko dan gudang elektronik Anda memenuhi aturan zonasi dan memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat

Konsekwensi hukumnya pasal 110 uu no 11 th 2010, barang siapa tanpa seizin Menteri, Gubernur, dan walikota, mengubah tatanan cagar budaya akan di kenakan sanksi 5 Tahun penjara atau denda 1 milyar

Pasal 113 uu no 10 th 2011 barang siapa yg memberi izin melakukan tindakan usaha di wilayah cagar budaya akan di kenakan sanksi penjara 5 th 4 bulan atau denda 500 juta..(Tim)

Editor  :DMI

Sumber Berita :(MSY)

 

 

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

    KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat, (9/1/2026).   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.   Ia menyatakan proses hukum telah naik ke tahap penetapan […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 351
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Wakil Bupati Tubaba Buka PDI Perjuangan dan ARPOL Championship Cup 2026

    Wakil Bupati Tubaba Buka PDI Perjuangan dan ARPOL Championship Cup 2026

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – TUBABA – Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, Nadirsyah, secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola PDI Perjuangan dan ARPOL Championship Cup Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Merdeka, Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Sabtu (31/01/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Ponco Nugroho,S.T, pengurus dan anggota […]

  • Kombes Pol Erwin Irawan Serahkan Jabatan Wakapolresta Bandar Lampung

    Kombes Pol Erwin Irawan Serahkan Jabatan Wakapolresta Bandar Lampung

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Kombes Pol Erwin Irawan resmi menyerahkan jabatan Wakapolresta Bandar Lampung dalam upacara penyerahan jabatan yang digelar di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (31/12/2025). Kegiatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, diikuti oleh Pejabat Utama, para Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polresta […]

  • Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung ,Terkait Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

    Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung ,Terkait Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, Rabu (7/1/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Zulkifli Anwar diketahui merupakan orang tua dari mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan […]

expand_less