Gudang Royal Elektronik Diduga Melanggar Aturan, Membuka Usaha di Kawasan Inti Cagar Budaya
- account_circle redaksi
- calendar_month Sab, 24 Jan 2026
- visibility 94
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – BANDAR LAMPUNG, – Sebuah ruko yang beralamat di Jalan Putri Dibalau Rt I , Lingkungan I, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung yang digunakan sebagai gudang elektronik dikawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
diduga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan data yang tidak sesuai. Sabtu ( 24/1).

Hasil investigasi wartawan di lapangan menunjukkan bahwa alamat yang tercantum pada NIB berbeda dengan lokasi sebenarnya tempat usaha beroperasi.
Ketika dikonfirmasi terkait perbedaan alamat tersebut, pemilik toko yang bernama Dodi menyatakan bahwa hal itu tidak menjadi masalah, padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, kesesuaian data antara NIB dengan kondisi usaha yang sebenarnya merupakan keharusan.
Perbedaan alamat pada dokumen izin usaha dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan perizinan usaha dan pengelolaan kawasan cagar budaya.
” Menurut saya tidak ada masalah perbedaan alamat yang tertera di NIB , dan saya juga tidak mengerti masalah daerah kawasan cagar budaya,” ucap Dodi pemilik gudang Royal Elektronik kepada tim awak media, (Rabu 21 Januari 2026)
Menurut narasumber warga setempat yang tidak ingin inisialnya disebutkan menerangkan bahwa pemilik gudang tersebut melanggar Pasal 85 ayat 1 UU No 11 Tahun 2010 tentang kawasan Cagar Budaya.
“Pemilik gudang Royal Elektronik jelas melanggar untuk membuka usaha , dikarenakan masuk didaerah kawasan inti cagar budaya” jelas warga setempat.
Secara umum, tidak disarankan dan mungkin tidak memenuhi ketentuan hukum jika alamat pada NIB berbeda dengan lokasi usaha toko dan gudang elektronik yang sebenarnya beroperasi. Berikut poin pentingnya:
Ketentuan Hukum
– Menurut Pasal 5 UU tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait NIB, alamat yang terdaftar harus sesuai dengan tempat kedudukan usaha yang sebenarnya. Jika berbeda dan tidak dicatat sebagai kantor cabang, maka dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
– Selain itu, perlu memperhatikan aturan zonasi dari pemerintah daerah setempat. Jika rumah Anda berada di zona hunian murni yang tidak mengizinkan kegiatan komersial seperti toko dan gudang, maka penggunaan alamat rumah pada NIB juga tidak diperbolehkan, bahkan jika usaha beroperasi di tempat lain.
Dampak yang Mungkin Terjadi
– Usaha berisiko dikenai sanksi dari pemerintah daerah atau terkait instansi.
– Data usaha yang tidak konsisten dapat menyebabkan masalah saat mengurus izin tambahan, NPWP usaha, atau saat mengakses fasilitas seperti pembiayaan dari lembaga keuangan.
Langkah yang Perlu Dilakukan
– Segera lakukan perubahan data alamat pada NIB melalui sistem OSS. Jika alamat usaha baru berada di kota/kabupaten yang sama dengan alamat sebelumnya, prosesnya bisa dilakukan secara daring. Namun jika berbeda, mungkin perlu mengurus perubahan domisili pada anggaran dasar (jika usaha berbentuk PT) dan mengikuti prosedur yang berlaku.
– Selain mengubah alamat pada NIB, pastikan juga untuk memperbarui data alamat pada NPWP usaha melalui aplikasi e-Registration di situs DJP atau Coretax DJP.
– Pastikan lokasi toko dan gudang elektronik Anda memenuhi aturan zonasi dan memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat
Konsekwensi hukumnya pasal 110 uu no 11 th 2010, barang siapa tanpa seizin Menteri, Gubernur, dan walikota, mengubah tatanan cagar budaya akan di kenakan sanksi 5 Tahun penjara atau denda 1 milyar
Pasal 113 uu no 10 th 2011 barang siapa yg memberi izin melakukan tindakan usaha di wilayah cagar budaya akan di kenakan sanksi penjara 5 th 4 bulan atau denda 500 juta..(Tim)
Editor :DMI
Sumber Berita :(MSY)
- Penulis: redaksi









Saat ini belum ada komentar