Yayasan Siger Bantah Isu Ilegalitas SMA dan Dana Hibah Rp700 Juta
- account_circle Robi To
- calendar_month Ming, 25 Jan 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar

DEMOkRATIS.ID – Bandar Lampung –Yayasan Siger Prakarsa Bunda angkat bicara merespons spekulasi publik terkait legalitas operasional SMA Siger 1 dan 2 serta penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, menegaskan yayasan menjalankan seluruh proses sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas.
Klarifikasi disampaikan pada Sabtu, 24 Januari 2026, untuk meluruskan informasi yang dinilai simpang siur.
Menurut Khaidarmansyah, pengurusan izin operasional SMA Siger 1 dan 2 tidak pernah mangkrak.
Berkas usulan izin telah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025.
Selanjutnya, pada awal Januari 2026, berkas serupa juga diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.
“Izin operasional sedang berproses. Target kami sekolah terdaftar di Dapodik sebelum pendaftaran ujian tahun pelajaran 2028–2029,” kata dia.
Terkait penggunaan gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung sebagai lokasi belajar, Khaidarmansyah menyatakan penggunaan aset tersebut sah secara hukum.
Hal itu didasarkan pada Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 104/NPP/HK/2025 dan 0002/08/YP-SIPRABU/VIII/2025 atas persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Yayasan juga membantah isu penerimaan dana hibah Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp700 juta.
Khaidarmansyah menegaskan nilai hibah yang diterima hanya Rp350 juta pada Tahun Anggaran 2025.
“Dana hibah diterima melalui rekening yayasan dan digunakan secara transparan,” ujarnya.
Dana tersebut dialokasikan untuk dua pos utama, yakni biaya operasional meliputi alat tulis kantor, kegiatan ekstrakurikuler, buku pelajaran, serta pencetakan rapor dan biaya personal, termasuk gaji kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan.
Menurut dia, dana hibah bahkan digunakan untuk membiayai operasional dan gaji guru hingga Juni 2026, atau akhir tahun pelajaran 2025–2026.
“Hak guru kami bayarkan secara proporsional dan lunas,” kata Khaidarmansyah.
Pernyataan itu sekaligus merespons kritik Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah terkait pengawasan anggaran hibah.
Yayasan memastikan laporan pertanggungjawaban disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar polemik administratif, Khaidarmansyah menegaskan pendirian SMA Siger berangkat dari persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Bandar Lampung.
Berdasarkan data Pusdatin Kemendikdasmen, terdapat 1.729 lulusan SMP di kota tersebut yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA.
“SMA Siger hadir untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi keluarga tidak mampu,” ujarnya.
Saat ini, sebanyak 100 siswa dari keluarga prasejahtera tercatat bersekolah di SMA Siger 1 dan 2.
Yayasan juga mengklaim telah mendapat dukungan dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sejak Juli 2025.
“Ini upaya bersama untuk menekan angka putus sekolah,” kata Khaidarmansyah. (Tim)
- Penulis: Robi To









Saat ini belum ada komentar