Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Bandar Lampung » Korban Kecelakaan Dump Truk di By Pass Panjang Alami Cacat Seumur Hidup, Perusahaan Enggan Bertanggung Jawab

Korban Kecelakaan Dump Truk di By Pass Panjang Alami Cacat Seumur Hidup, Perusahaan Enggan Bertanggung Jawab

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID –  Bandar Lampung:
Kecelakaan lalu lintas kembali menelan korban dan masa depan Benny Murdani (39), seorang pekerja sekaligus ayah dari tiga anak yang masih kecil-kecil, kini harus menjalani hidup dengan cacat permanen akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan By Pass Panjang, Bandar Lampung. Rabu (28/1/26)

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerja, di tengah kondisi arus lalu lintas yang padat merayap. Dan arus buka tutup dikarenakan ada mobil yang terguling di arah yg berlawanan.

Berdasarkan keterangan saksi, Benny diduga tertabrak dan terlindas kendaraan berat, hingga mengalami luka sangat serius: hancurnya alat vital, anus tidak lagi berfungsi, telapak kaki kiri remuk, serta patah tulang paha kanan.

Luka-luka tersebut membuat Benny kini hanya bisa terbaring lemah dan kehilangan kemampuan untuk bekerja maupun menjalani hidup secara normal.

Penyidik Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian dan mengambil keterangan langsung dari korban di kediamannya.

Keluarga korban telah mengajukan permohonan santunan dan bantuan kepada perusahaan pemilik dump truk yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Akan tetapi, berdasarkan konfirmasi Berita Indonesia Net pada Senin, 26 Januari 2026, pengurus kendaraan dump truk berinisial AN menyatakan bahwa PT Bintang Kurniawan belum bersedia memberikan santunan, dengan alasan kecelakaan tersebut dianggap bukan kesalahan pengemudi yang berada di bawah naungan perusahaan.

Sikap ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak. Ketua Umum LSM Pemerhati Pembangunan dan Analisis Keuangan Negara, John S. Naga, S.E. Menilai bahwa perusahaan tidak boleh lepas tangan dari penderitaan korban.

Faktanya hari ini Benny Murdani terbaring tidak berdaya dan mengalami cacat permanen seumur hidup. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” tegas John.

Menurutnya, prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) seharusnya dikedepankan, apalagi kecelakaan melibatkan kendaraan operasional perusahaan.

“Korban sudah jelas kehilangan masa depan, kemampuan bekerja, dan kualitas hidup. Itu fakta yang tidak terbantahkan. Perusahaan seharusnya hadir memberi perlindungan, bukan justru mencari alasan untuk menghindar,” tambahnya.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, khususnya ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan keberpihakan negara agar korban tidak menjadi pihak yang terus dikorbankan.

Regulasi & Usulan Kebijakan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Sebagai bentuk advokasi, berikut regulasi yang relevan serta usulan penguatan kebijakan:
1. Dasar Regulasi yang Berlaku
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 234: Pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian korban akibat kecelakaan lalu lintas.

Pasal 235
Korban berhak memperoleh bantuan biaya pengobatan dan/atau santunan, terlepas dari proses pidana.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 74: Perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
Artinya: menolak santunan dengan alasan “bukan kesalahan sopir” tidak menghapus kewajiban kemanusiaan dan hukum perdata perusahaan.
2. Usulan Regulasi & Kebijakan Tambahan
a. Kewajiban Santunan Awal (Mandatory Interim Compensation)
Perusahaan wajib memberikan santunan awal maksimal 7 hari setelah kejadian, tanpa menunggu putusan hukum.

b. Dana Jaminan Korban Kecelakaan Kendaraan Berat
Setiap perusahaan angkutan barang wajib memiliki dana jaminan khusus bagi korban kecelakaan lalu lintas.
c. Sanksi Administratif
Pembekuan izin operasional
Denda administratif
Pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang mengabaikan korban.

d. Perlindungan Korban Cacat Permanen Korban kecelakaan dengan cacat tetap berhak atas:
Biaya pengobatan seumur hidup
Santunan kehilangan pekerjaan
Rehabilitasi medis dan psikologis.

e. Transparansi & Audit Keselamatan Perusahaan angkutan wajib diaudit secara berkala terkait:
Kelayakan kendaraan
Jam kerja sopir
Standar keselamatan operasional.
Tegas John.

(Tim)

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konsolidasikan Kekuatan Organisasi, BPC HIPMI Bandar Lampung Mantapkan Arah Strategis Pengusaha Muda

    Konsolidasikan Kekuatan Organisasi, BPC HIPMI Bandar Lampung Mantapkan Arah Strategis Pengusaha Muda

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) sebagai langkah konsolidatif untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus memantapkan arah strategis peran pengusaha muda dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 24/1/2026 RBPL yang dihadiri Ketua Umum BPC HIPMI Kota Bandar Lampung, Indra Feriza, […]

  • “Edwin Apriandi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PWI Lampung Selatan, Fokus pada Kebersamaan dan Solidaritas”

    “Edwin Apriandi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PWI Lampung Selatan, Fokus pada Kebersamaan dan Solidaritas”

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Lampung Selatan – Edwin Apriandi menjadi pendaftar pertama setelah resmi dibukanya pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan periode 2026–2029. Ia mendaftarkan diri di Sekretariat PWI Lampung Selatan, Senin (15/12/2025). Edwin Apriandi yang akrab disapa Edwin datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi Doni dan Iwan J. Sastra. Kedatangannya disambut […]

  • Tragis, Seorang Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya Diciduk Polisi

    Tragis, Seorang Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya Diciduk Polisi

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Beni Sarbini
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – MESUJI – Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, selama kurang lebih 1,5 Tahun, dari bulan Juni 2024 hingga Januari 2026. Tersangka berinisial UN […]

  • Maling Bobol Rumah Pengacara, Atap Jebol, Harta dan Koleksi Burung Raib

    Maling Bobol Rumah Pengacara, Atap Jebol, Harta dan Koleksi Burung Raib

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung. Kali ini, rumah milik Diah Pratiwi (40), seorang pengacara, di Jalan Amalia Lestari, Kelurahan Beringin Jaya, menjadi sasaran pembobolan, Rabu, 28 Januari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp200 juta. Berdasarkan Laporan […]

  • *Pahlawan Medical Center Hadir di Kedaton, Bandar Lampung

    *Pahlawan Medical Center Hadir di Kedaton, Bandar Lampung

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 114
    • 0Komentar

      DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung, November 2025 – Pahlawan Medical Center, klinik kesehatan terpadu, resmi dibuka di kawasan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Kehadiran klinik ini menjawab kebutuhan masyarakat akan fasilitas medis yang lengkap dan mudah dijangkau. Dengan layanan medis komprehensif, Pahlawan Medical Center menawarkan berbagai poliklinik, termasuk Poli Gigi, MCU, EKG, Echocardiography, Treadmill Test, Panoramic, […]

  • IMF Salurkan Bantuan untuk Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung

    IMF Salurkan Bantuan untuk Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung, 18 Januari 2026 – Integrity Media Forum (IMF) menyalurkan bantuan amanah dari para donatur kepada Bapak Beni, korban kecelakaan tabrak lari yang tergelindas truk pada Desember 2025 lalu. Bantuan diserahkan langsung oleh Ketua IMF, Indra Segalo Galo, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan. Minggu (18/1/2026). Bantuan yang diberikan meliputi obat-obatan untuk […]

expand_less