Breaking News
light_mode
Beranda » Lampung utara » Asisten Lapangan PT KAP Diduga Potong Hak Pekerja Tanpa Prosedur Hukum

Asisten Lapangan PT KAP Diduga Potong Hak Pekerja Tanpa Prosedur Hukum

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar

Demokratis ID – Lampung utara Seorang pekerja PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) berinisial TS menyampaikan keberatan atas dugaan pemotongan upah secara sepihak yang menyebabkan penghasilannya berada di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).

Hal tersebut disampaikan TS kepada awak media saat penelusuran lapangan terkait kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
TS mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan secara internal agar haknya sebagai pekerja, khususnya terkait pengupahan, tidak dikurangi tanpa kesepakatan maupun dasar hukum yang jelas.

Ia juga meminta agar sisa upah yang dipotong dapat dikembalikan, mengingat jumlah yang diterimanya dinilai tidak sesuai ketentuan upah minimum.

“Saya sudah menyampaikan keberatan dan meminta agar sisa upah enam hari yang dipotong sepihak dikembalikan. Saya hanya ingin hak saya dipenuhi sesuai aturan,” ujar TS, Selasa (3/1/2026).

Menurut TS, selama bekerja, penentuan besaran upah yang diterimanya, termasuk kebijakan pemotongan, dilakukan oleh Asisten Lapangan Divisi 3 PT KAP berinisial SS. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak pernah disertai penjelasan mengenai prosedur hukum, kesepakatan tertulis, maupun dasar regulasi yang dapat dipahaminya.

TS juga menjelaskan bahwa alasan pemotongan upah dikaitkan dengan status dirinya yang dianggap sebagai pekerja harian lepas, sehingga kehadiran menjadi dasar pengupahan. Namun, ia menilai status tersebut tidak lagi sesuai dengan hubungan kerja yang dijalaninya, mengingat dirinya telah bekerja hampir tiga tahun secara terus-menerus.

Ketentuan mengenai pekerja harian lepas diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP-100/MEN/VI/2004. Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa pekerja harian lepas yang bekerja 21 hari atau lebih dalam satu bulan, atau secara berkelanjutan selama tiga bulan berturut-turut, maka demi hukum status hubungan kerjanya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha secara normatif dilarang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum.

Apabila upaya penyelesaian secara internal tidak membuahkan hasil, TS menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas ketenagakerjaan yang berwenang. Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang tersedia apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Asisten Divisi 3 PT KAP berinisial SS, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa dirinya telah menjalankan aturan yang berlaku dan membantah telah melakukan pemotongan upah.

“Saya tidak memotong upah Saya hanya mencatat sesuai hari kerja Pak TS, karena yang bersangkutan masih berstatus tenaga harian lepas,” ujarnya.

Namun demikian, regulasi terkait pekerja harian lepas telah diatur secara tegas dalam KEP-100/MEN/VI/2004. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa pekerja harian lepas hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dari sisi waktu dan volume, dengan upah berdasarkan kehadiran. Adapun ayat (2) menegaskan perubahan status hubungan kerja menjadi PKWTT apabila ketentuan waktu kerja terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Kencana Acidindo Perkasa belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan TS. Awak media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab guna memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan.

Seluruh keterangan dalam berita ini disampaikan untuk kepentingan informasi publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red)

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Wanita Inspiratif (KWI) Nova Indriani Tekankan Pentingnya Memahami Sejarah Hari Ibu

    Ketua Wanita Inspiratif (KWI) Nova Indriani Tekankan Pentingnya Memahami Sejarah Hari Ibu

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Tommy Nata
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung, 22 Desember 2025 – Nova Indriani, Ketua Wanita Inspiratif (KWI), menekankan pentingnya memahami sejarah Hari Ibu sebagai momentum memperjuangkan hak-hak dasar perempuan. “Sejarah Hari Ibu merupakan perjuangan panjang perempuan untuk mendapatkan hak-hak dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang baik. Banyak perempuan telah berperan aktif dalam masyarakat,” ujarnya. Nova mengajak masyarakat […]

  • Abdul Moeloek: Tokoh Minang Kelahiran Padang Panjang di Balik RSUDAM Lampung

    Abdul Moeloek: Tokoh Minang Kelahiran Padang Panjang di Balik RSUDAM Lampung

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DEMOKRSTIS.ID – Bandar Lampung –  Nama Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) adalah ikon kesehatan di Provinsi Lampung. Namun, sejarah mencatat bahwa sosok legendaris ini adalah seorang putra asli Minangkabau. Lahir di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 10 Maret 1905, dr. Abdul Moeloek membawa semangat merantau khas orang Minang untuk mendarmabaktikan ilmunya […]

  • Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 344
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Lapor Bunda Eva.?Dugaan Pekerjaan Proyek Jalan Sanggat Tipis,Dan Paving blok tidak di bongkar Menyalahi Prosedur

    Lapor Bunda Eva.?Dugaan Pekerjaan Proyek Jalan Sanggat Tipis,Dan Paving blok tidak di bongkar Menyalahi Prosedur

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung –  Aroma kecurigaan dan kekecewaan menyelimuti warga di sekitar jl Bumi manti Gg.Pandawa Kedaton menuai kritik tajam dari masyarakat setempat,Proyek perbaikan jalan lingkungan yang seharusnya membawa kebaikan, justru menuai kritik tajam. Warga menduga yang tidak bisa disebutkan namany,pengerjaan proyek tersebut dilakukan asal-asalan dan menuntut perhatian serius dari Walikota Bandar Lampung, Eva […]

  • BNNK Lampung Selatan Terima Penghargaan BNN RI Atas Dedikasi Kerja Nyata Pelayanan Rehabilitasi

    BNNK Lampung Selatan Terima Penghargaan BNN RI Atas Dedikasi Kerja Nyata Pelayanan Rehabilitasi

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Lampung Selatan – ‎‎Kepala BNNK  AKBP. Rahmad Hidayat.S.E.,M.M., yang diwakili oleh Katim rehabilitasi Heldawati.S.E.,M.M dan tim rehabilitasi dalam hasil survei pengukuran index kapabilitas rehabilitasi (IKR) yang di laksanakan secara Virtual yang di ikuti oleh seluruh Peserta BNNP/K seindonesia secara Virtual. Yang berlangsung di Kantor BNNK Lampung Selatan. Selasa, 09/12/2025. ‎ ‎Kepala BNN RI Komjen Pol […]

  • P2SM Jalin Kolaborasi Kemanusiaan dengan PMI Provinsi Lampung

    P2SM Jalin Kolaborasi Kemanusiaan dengan PMI Provinsi Lampung

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DEMOkRATIS.ID – Bandar Lampung – Sebagai bentuk komitmen terhadap kemanusiaan, Lembaga Peduli Pembangunan Sosial Masyarakat (P2SM) melakukan kunjungan ke Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung di Jalan Sultan Hasanudin No. 27, Teluk Betung Utara, pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus upaya menjalin sinergi dalam aksi sosial. Ketua Umum P2SM, Arizal, bersama […]

expand_less