RSJ Lampung Raih Predikat Zona Integritas WBK dari Kemenpan RB
- account_circle redaksi
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung untuk pertama kalinya meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Penghargaan itu diberikan kepada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung setelah dinilai memenuhi indikator ketat dari Kementerian PAN-RB.
Inspektur Provinsi Lampung Bayana mengatakan, penilaian Zona Integritas menyasar perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dengan ratusan indikator, termasuk kewajiban menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, BPKP, dan Inspektorat.
“Tidak semua perangkat daerah bisa diajukan. Ada yang belum memenuhi syarat penilaian,” kata Bayana pada Rabu, (4/2/2026).
Ia menyebut Inspektorat melakukan pendampingan selama enam hingga delapan bulan terhadap RSJ, mulai dari pembenahan administrasi hingga kesiapan penilaian.
Hasilnya, pada 30 Januari 2026, Pemprov menerima surat dari Kemenpan RB yang menyatakan RSJ Lampung meraih predikat WBK.
Ke depan, Pemprov menyiapkan sejumlah perangkat daerah lain untuk mengikuti penilaian serupa pada 2026, di antaranya RSUD Abdul Moeloek, PTSP, serta Bapenda melalui layanan Samsat.
Menurut Bayana, penghargaan ini bukan tujuan akhir, melainkan komitmen ASN untuk memperkuat pelayanan yang berintegritas dan akuntabel.
Penghargaan WBK dijadwalkan diserahkan Kemenpan RB pada 11 Februari 2026.
Pada saat yang sama, Pemprov Lampung juga menerima undangan penghargaan SAKIP setelah predikatnya naik dari B menjadi BB.
Nilai MCSP Lampung juga meningkat dari 87,48 pada 2024 menjadi 90,00, menempatkan Lampung di lima besar nasional.
“Kami terus bersinergi dengan KPK dalam pencegahan korupsi melalui program MCSP, sekaligus memastikan integritas APIP tetap terjaga,” ujarnya.
- Penulis: redaksi









Saat ini belum ada komentar