Warga Kebon Jeruk Meminta Bongkar Tower Milik PT Tower Bersama Group
- account_circle Dona Setiawan
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar

Para warga yang memberikan kuasanya kepada WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung, melalui juru bicaranya, Juli SH, kepada awak media mengatakan, kami WN 88 sebagai fasilitator bersama para warga sudah membuat petisi dan ditanda tangani oleh warga, kami juga sudah menyurati pihak atau dinas terkait perihal dugaan tidak adanya keterbukaan kepada warga terkait perpanjangan sewa tower tersebut.”ucapnya.
Bahkan kami sepakat apabila tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, kami meminta untuk dilakukan pembongkaran terhadap tower tersebut, yang telah didirikan diatas bangunan salah satu lahan milik warga di RT 02, sejak tahun 2015.
“Keberadaan tower sangat meresahkan karena sangat dekat dengan pemukiman warga,” ujar juli.
Sesuai Peraturan Bersama 4 Menteri Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi , harus melampirkan persyaratan administratif dan teknis.
Persyaratan administratif dimaksud diantaranya adalah persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara.
Kami para warga sepakat untuk tidak memperpanjang masa kontrak karena kecewa dengan tidak ada keterbukaan kepada kami.
Kami minta tower itu harus dibongkar, karena masa kontrak lahan sudah habis. Kami sudah melaporkan hal ini ke para pihak atau dinas terkait agar segera ditindak lanjuti.”Pungkasnya.
- Penulis: Dona Setiawan









Saat ini belum ada komentar