Dinaikkan Sanksinya , Inspektorat terkesan Lemah Dalam Menegakkan Disipilin ASN
- account_circle Dona Setiawan
- calendar_month Sab, 7 Feb 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Tanggamus – Rekomendasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin sedang terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS kembali menuai kritik tajam. Pelapor Indra, suami sah dari perempuan berinisial DE yang masih terikat perkawinan, menilai rekomendasi tersebut tidak proporsional dan mengabaikan dampak nyata perbuatan yang terjadi.
Menurut Indra perbuatan RS yang diduga menjalin komunikasi bernuansa asmara dengan istrinya bukan sekadar pelanggaran etika internal, melainkan dampak nya telah menimbulkan kerugian serius terhadap pihak lain, yakni rusaknya rumah tangga yang sah hingga berujung kehancuran keluarga.
“ Ini bukan pelanggaran ringan atau sekadar kesalahan etika biasa. Akibatnya jelas dan nyata. Rumah tangga saya hancur,dan di duga RS ini juga terindikasi memang suka menggoda wanita yang sudah bersuami. Kalau ini hanya dinilai sebagai pelanggaran sedang, maka keadilan dipertanyakan,” ujar nya
Indra menilai, sebagai ASN, RS terikat kewajiban untuk menjaga kehormatan, martabat, dan citra aparatur negara. Dalam konteks hukum disiplin, tindakan yang mencederai norma kesusilaan dan berdampak luas seharusnya dinilai lebih serius.
Ia merujuk Pasal 5 huruf b dan c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara tegas melarang ASN melakukan perbuatan yang:
merugikan kehormatan dan martabat PNS, serta
melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, Indra juga menyinggung PP Nomor 45 Tahun 1990, yang pada prinsipnya melarang ASN menjalin hubungan dengan pria atau wanita lain yang bukan pasangan sahnya.
Menurut nya, ketentuan tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai hubungan fisik, tetapi juga hubungan emosional atau asmara yang melanggar norma kesusilaan, terlebih jika melibatkan pihak yang masih terikat perkawinan.
“Jika norma ini hanya dibaca secara sempit, maka aturan disiplin ASN kehilangan rohnya. Dampak sosial dan kerugian korban seharusnya menjadi pertimbangan utama,” tegas Indra
Lebih lanjut, Indra menilai rekomendasi sanksi disiplin sedang berpotensi melemahkan penegakan disiplin ASN dan menciptakan preseden buruk, karena tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidak memberikan efek jera bagi pelanggaran yang berdampak besar terhadap masyarakat.
Ia mendesak agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak menjadikan rekomendasi inspektorat sebagai keputusan final tanpa kajian ulang yang lebih objektif. Menurutnya, PPK memiliki kewenangan untuk menilai ulang dengan mempertimbangkan akibat perbuatan, kepatutan, serta integritas institusi ASN di mata publik.
Secara hukum administratif, rekomendasi sanksi disiplin sedang masih memiliki dasar formil.
Namun secara kepatutan, rasa keadilan, dampak sosial, serta tujuan penegakan disiplin ASN, rekomendasi tersebut dinilai lemah dan tidak proporsional.
Oleh karena itu, permintaan untuk menaikkan sanksi ke pelanggaran disiplin berat memiliki dasar hukum, etika, dan kepentingan publik yang kuat.
Secara terbuka, Indra menuntut agar sanksi terhadap oknum ASN RS dinaikkan ke kategori pelanggaran disiplin berat, bahkan hingga pemberhentian, karena seluruh unsur pelanggaran terbukti dalam pemeriksaan lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan tuntutan yang disampaikan pelapor. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius konsistensi penegakan disiplin dan moralitas aparatur sipil negara khususnya di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus,Lampung.
” di Kutip Sandi.news.com ”
Penulis : Ari
- Penulis: Dona Setiawan









Saat ini belum ada komentar