Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Tanggamus » Dinaikkan Sanksinya , Inspektorat terkesan Lemah Dalam Menegakkan Disipilin ASN

Dinaikkan Sanksinya , Inspektorat terkesan Lemah Dalam Menegakkan Disipilin ASN

  • account_circle Dona Setiawan
  • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Tanggamus – Rekomendasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin sedang terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS kembali menuai kritik tajam. Pelapor Indra, suami sah dari perempuan berinisial DE yang masih terikat perkawinan, menilai rekomendasi tersebut tidak proporsional dan mengabaikan dampak nyata perbuatan yang terjadi.

 

Menurut Indra perbuatan RS yang diduga menjalin komunikasi bernuansa asmara dengan istrinya bukan sekadar pelanggaran etika internal, melainkan dampak nya telah menimbulkan kerugian serius terhadap pihak lain, yakni rusaknya rumah tangga yang sah hingga berujung kehancuran keluarga.

 

“ Ini bukan pelanggaran ringan atau sekadar kesalahan etika biasa. Akibatnya jelas dan nyata. Rumah tangga saya hancur,dan di duga RS ini juga terindikasi memang suka menggoda wanita yang sudah bersuami. Kalau ini hanya dinilai sebagai pelanggaran sedang, maka keadilan dipertanyakan,” ujar nya

 

Indra menilai, sebagai ASN, RS terikat kewajiban untuk menjaga kehormatan, martabat, dan citra aparatur negara. Dalam konteks hukum disiplin, tindakan yang mencederai norma kesusilaan dan berdampak luas seharusnya dinilai lebih serius.

 

Ia merujuk Pasal 5 huruf b dan c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara tegas melarang ASN melakukan perbuatan yang:

merugikan kehormatan dan martabat PNS, serta

melakukan perbuatan tercela.

 

Selain itu, Indra juga menyinggung PP Nomor 45 Tahun 1990, yang pada prinsipnya melarang ASN menjalin hubungan dengan pria atau wanita lain yang bukan pasangan sahnya.

 

Menurut nya, ketentuan tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai hubungan fisik, tetapi juga hubungan emosional atau asmara yang melanggar norma kesusilaan, terlebih jika melibatkan pihak yang masih terikat perkawinan.

 

“Jika norma ini hanya dibaca secara sempit, maka aturan disiplin ASN kehilangan rohnya. Dampak sosial dan kerugian korban seharusnya menjadi pertimbangan utama,” tegas Indra

 

Lebih lanjut, Indra menilai rekomendasi sanksi disiplin sedang berpotensi melemahkan penegakan disiplin ASN dan menciptakan preseden buruk, karena tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidak memberikan efek jera bagi pelanggaran yang berdampak besar terhadap masyarakat.

 

Ia mendesak agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak menjadikan rekomendasi inspektorat sebagai keputusan final tanpa kajian ulang yang lebih objektif. Menurutnya, PPK memiliki kewenangan untuk menilai ulang dengan mempertimbangkan akibat perbuatan, kepatutan, serta integritas institusi ASN di mata publik.

 

Secara hukum administratif, rekomendasi sanksi disiplin sedang masih memiliki dasar formil.

Namun secara kepatutan, rasa keadilan, dampak sosial, serta tujuan penegakan disiplin ASN, rekomendasi tersebut dinilai lemah dan tidak proporsional.

Oleh karena itu, permintaan untuk menaikkan sanksi ke pelanggaran disiplin berat memiliki dasar hukum, etika, dan kepentingan publik yang kuat.

 

Secara terbuka, Indra menuntut agar sanksi terhadap oknum ASN RS dinaikkan ke kategori pelanggaran disiplin berat, bahkan hingga pemberhentian, karena seluruh unsur pelanggaran terbukti dalam pemeriksaan lanjutan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan tuntutan yang disampaikan pelapor. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius konsistensi penegakan disiplin dan moralitas aparatur sipil negara khususnya di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus,Lampung.

” di Kutip Sandi.news.com ”

 

Penulis : Ari

  • Penulis: Dona Setiawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Lampung Larang Pesta Petasan-Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

    Gubernur Lampung Larang Pesta Petasan-Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang masyarakat menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025.   Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban […]

  • TRIGA Lampung Kepung Kejaksaan Agung–KPK, Bongkar Dugaan Oligarki Gula, Pajak, dan Politik Uang

    TRIGA Lampung Kepung Kejaksaan Agung–KPK, Bongkar Dugaan Oligarki Gula, Pajak, dan Politik Uang

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Tommy Nata
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID-Lampung— TRIGA Lampung memastikan akan menggelar aksi nasional di Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026. Aksi ini menargetkan langsung Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi, guna mendesak penegakan hukum menyeluruh terhadap dugaan kejahatan agraria, perpajakan, suap, dan politik uang yang disebut melibatkan Sugar Group Company di Provinsi Lampung. Rencana aksi tersebut disampaikan Sudirman Dewa […]

  • Guru-guru Lampung Utara Dihimpun, PMII Gelar Seminar Nasional Inspiratif

    Guru-guru Lampung Utara Dihimpun, PMII Gelar Seminar Nasional Inspiratif

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Lampung Utara – PC PMII Lampung Utara berkolaborasi dengan Teacherpreneur dan didukung oleh Pemkab Lampung Utara, Dinas Pendidikan Lampung Utara, dan Kemenag Lampung Utara, menggelar Seminar Nasional dengan tema “Pengajar Belum Tentu Mengajar, Tapi Mampu Menginspirasi” di Gedung Pusiban. Kegiatan ini dihadiri oleh 3.000 peserta, terdiri dari 1.500 guru naungan Dinas Pendidikan Lampung […]

  • Kapolres Tanggamus Sematkan Satyalencana Pengabdian dari Presiden RI kepada Sembilan Personelnya

    Kapolres Tanggamus Sematkan Satyalencana Pengabdian dari Presiden RI kepada Sembilan Personelnya

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Beni Sarbini
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID-Tanggamus – Berdedikasi puluhan tahun tanpa cela akhirnya berbuah penghargaan. Sebanyak sembilan personel Polres Tanggamus menerima Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian 24 Tahun, 16 Tahun, dan 8 Tahun dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penganugerahan penghargaan tersebut diserahkan secara resmi oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di lapangan […]

  • Kasus Perkosaan Anak di Tanggamus, Komnas PA Provinsi Lampung dan Penasihat Hukum Desak Polres Tetapkan Tersangka

    Kasus Perkosaan Anak di Tanggamus, Komnas PA Provinsi Lampung dan Penasihat Hukum Desak Polres Tetapkan Tersangka

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Robi To
    • visibility 24
    • 0Komentar

    TANGGAMUS – Penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perkosaan terhadap anak oleh Satreskrim Polres Tanggamus kini menjadi sorotan tajam. Laporan polisi nomor LP/B/191/X/2025/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Oktober 2025 terkesan berjalan di tempat. Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha (Bang Yan) disela acara launching direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemberantasan Perdagangan […]

  • Direktur dan Wadir RSUD Dr. Pirngadi Medan Ajukan Pengunduran Diri

    Direktur dan Wadir RSUD Dr. Pirngadi Medan Ajukan Pengunduran Diri

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Medan – Kabar mengenai mundurnya dua pejabat teras di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Medan menjadi perbincangan hangat di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Direktur RSUD Dr. Pirngadi, dr. Suhartono, bersama Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medis dikabarkan telah melayangkan surat pengunduran diri dari posisi strategis mereka. Kendati isu ini telah menyebar luas, […]

expand_less