JMSI Gelar Seminar tentang Perlindungan Hukum terhadap Kemerdekaan Pers
- account_circle redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Banten – Seminar tentang perlindungan hukum terhadap kemerdekaan kebebasan pers serta perusahaan penerbitan produk jurnalistik, seminar yang membawa tema “Jaminan dan lerlindungan hukum kemerdekaan pers dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, pada Minggu siang (8/2/2026).
Seminar yang digelar di Ballroom Hotel Horison Ultimate Baru, Kota Serang, Banten ini menghadirkan dua sosok narasumber dari Dewan Pers dan Rektor Hendrayana, S.H., M.H dan Satria Utama Batubara. Pembahasan kuat dalam seminar ini tentang kinerja jurnalistik dan status perusahaan pers.
Hendrayana menyampaikan setatus wartawan yang memang benar-benar sebagai pembuat berita dan yang memang hanya memanfaatkan status wartawan tanpa surat kabar.
Selain itu, Hendrayana juga membahas tentang banyaknya media tanpa memenuhi syarat legalitas badan hukum.
Satria Utama Batubara seorang pengamat hukum, membahas tentang bagaimana cara mengatasi awak media yang selalu menciderai nama wartawan yang sesungguhnya, salah satunya mereka memiliki website dan kartu wartawan, namun tidak memiliki badan hukum.
Hendrayana juga membahas banyaknya awak media yang selalu mendapat kekerasan dari oknum dan preman, baik saat mencari berita maupun usai membuat berita. Melihat banyaknya bahaya yang mengancam para pekerja kuli tinta, Hendrayana selaku ahli hukum Pers Dewan Pers.
“Kami dari Dewan Pers akan selalu membantu wartawan yang tersandung perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik, serta akan mengawal perkara yang dialami wartawan, saat ini di Dewan Pers dalam satu tahun telah menerima laporkan kekerasan terhadap pers sebanyak 154 kasus, ini akan kami selesaikan sesuai aturan hukum,” ungkap Hendra.
“Saat ini saya sering dipanggil oleh daerah untuk menyelesaikan kasus tentang penyalahgunaan anggaran, misal wartawan yang mendapat kerjasama, ternyata badan hukumnya tidak ada, sehingga mereka menjadi sebuah temuan yang harus diselesaikan secara hukum, jadi jika media yang tanpa badan hukum agar berhati-hati,” imbuh Ahli Hukum Dewan Pers.
Satria Utama sedikit menyinggung waspadai adanya kerjasama yang berkaitan dengan tim sukses dengan seorang pejabat atau sebagai janji politik. Tak jarang banyak media yang tanpa badan hukum dapat merealisasikan anggaran dari APBD daerah.
“Perlu kita waspadai, media yang tadi disebutkan oleh Pak Hendrayana bahwa media yang tanpa badan hukum, kadang-kadang ini yang membuat kerjasama dengan pemerintah daerah, sementara yang berbadan hukum atau sudah terverifikasi oleh Dewan Pers kalah dengan mereka yang tanpa badan hukum, nanti kedepannya biar dipikirkan oleh Pak Hendrayana,” ujar Satria.
“Kita kedepannya akan memprioritaskan wartawan yang sudah ikut uji kompetensi wartawan dan perusahaan media berbadan hukum, ini untuk menjadi pembanding dan pembeda yang legal dan tidak serta untuk membaca yang benar-benar wartawan atau yang abal-abal,” yambah Satria.
Seminar dan diskusi tersebut diikuti oleh mahasiswa Jurusan Hukum, Anggota JMSI se Indonesia, serta dihadiri dari Kementrian Hak Asasi Manusia, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Banten juga organisasi pers lainnya.
- Penulis: redaksi









Saat ini belum ada komentar