Marak Dugaan Pengecoran Pertalite di SPBU Negara Ratu, Aparat Diminta Bertindak
DEMOKRATIS.ID – Lampung Utara – Dugaan praktik pengecoran dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, kian mengkhawatirkan dan menuai sorotan publik.
Fakta tersebut terungkap saat awak media melakukan investigasi langsung di lapangan pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam pantauan, sejumlah kendaraan roda empat yang diduga sebagai pelangsir BBM bersubsidi terlihat melakukan pengisian BBM di luar batas kewajaran.
Padahal, berdasarkan ketentuan distribusi BBM bersubsidi, setiap kendaraan hanya diperbolehkan satu kali pengisian menggunakan satu barcode.
Namun di lapangan, awak media mendapati kendaraan yang sama kembali masuk ke jalur antrean setelah melakukan pengisian, tanpa adanya tindakan pencegahan dari pihak SPBU.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama.
Bahkan, satu kendaraan disebut dapat mengisi BBM bersubsidi hingga tiga sampai lima kali dalam sehari.
“Di sini kendaraan yang ngecor BBM bisa tiga sampai lima kali masuk antrean. Diduga oknum memakai lebih dari satu barcode untuk satu mobil,” ungkap narasumber kepada awak media.
Praktik ini kuat diduga sebagai tindak pidana penyalahgunaan dan pencurian BBM bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 56 UU Migas menyatakan bahwa pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi terjadinya
penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana yang sama, termasuk apabila terdapat keterlibatan atau pembiaran oleh oknum penyalur.
Tidak hanya itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, sedangkan Pasal 25 melarang badan usaha atau penyalur menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya, termasuk kepada pelangsir.
Lebih lanjut, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 menegaskan kewajiban SPBU untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi, mencegah pelangsiran, serta menerapkan sistem pengendalian konsumen.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional SPBU.
Dari aspek hukum pidana umum, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 55 KUHP apabila dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir, yang memperberat ancaman pidana bagi para pelaku.
Ironisnya, SPBU Negara Ratu bukan kali pertama menjadi sorotan publik terkait dugaan pengecoran BBM bersubsidi. Sejumlah warga menyebut praktik serupa kerap terulang, namun belum terlihat penindakan tegas dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum, dinas terkait, maupun Pertamina Patra Niaga belum dapat dikonfirmasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi serta potensi adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, menertibkan dugaan penyalahgunaan barcode, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran.(red)
EDITOR : Redaktur
Sumber : Temuan TIM di lokasi

