Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Karena Kerja Jurnalistiknya
- account_circle redaksi
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang sangat penting dalam kasus pengujian materiil Undang-Undang (UU) Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika.Senin 19 Januari 2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal 8 UU Pers yang diuji tersebut mengatur tentang perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun, MK menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak jelas dan dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, sehingga berpotensi mengancam kebebasan pers.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus meliputi penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
“Putusan ini menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers,” kata MK dalam putusannya.
MK juga menekankan bahwa gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata. Hal ini bertujuan untuk melindungi wartawan dari tekanan dan intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wartawan dan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, serta meningkatkan kebebasan pers di Indonesia.
- Penulis: redaksi









Saat ini belum ada komentar