Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Karena Kerja Jurnalistiknya

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Karena Kerja Jurnalistiknya

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang sangat penting dalam kasus pengujian materiil Undang-Undang (UU) Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika.Senin 19 Januari 2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal 8 UU Pers yang diuji tersebut mengatur tentang perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun, MK menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak jelas dan dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, sehingga berpotensi mengancam kebebasan pers.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus meliputi penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

“Putusan ini menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers,” kata MK dalam putusannya.

MK juga menekankan bahwa gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata. Hal ini bertujuan untuk melindungi wartawan dari tekanan dan intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wartawan dan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, serta meningkatkan kebebasan pers di Indonesia.

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragedi By Pass Panjang: Benny Terlindas Truk, Keluarga Desak Keadilan

    Tragedi By Pass Panjang: Benny Terlindas Truk, Keluarga Desak Keadilan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan sekaligus di ruas By Pass Panjang Selatan menyisakan derita panjang bagi Benny Murdani (39), warga Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi. Ia kini hanya bisa terbaring lemah dengan perawatan medis seadanya, sementara tanggung jawab dari para pihak terkait masih dipertanyakan. Peristiwa nahas itu tidak hanya […]

  • Bupati Lampung Selatan Resmikan Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki, Tekankan Pemerataan Infrastruktur

    Bupati Lampung Selatan Resmikan Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki, Tekankan Pemerataan Infrastruktur

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – LAMPUNG SELATAN, Jati Agung – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di seluruh kecamatan. Menurutnya, kondisi jalan yang baik menjadi kunci utama untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.   Penegasan tersebut disampaikan Bupati Egi saat meresmikan pembangunan ruas jalan Kota Baru-Sinar Rejeki […]

  • Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung ,Terkait Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

    Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung ,Terkait Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, Rabu (7/1/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Zulkifli Anwar diketahui merupakan orang tua dari mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan […]

  • Abdul Moeloek: Tokoh Minang Kelahiran Padang Panjang di Balik RSUDAM Lampung

    Abdul Moeloek: Tokoh Minang Kelahiran Padang Panjang di Balik RSUDAM Lampung

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DEMOKRSTIS.ID – Bandar Lampung –  Nama Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) adalah ikon kesehatan di Provinsi Lampung. Namun, sejarah mencatat bahwa sosok legendaris ini adalah seorang putra asli Minangkabau. Lahir di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 10 Maret 1905, dr. Abdul Moeloek membawa semangat merantau khas orang Minang untuk mendarmabaktikan ilmunya […]

  • Dosen Hukum Bisnis Darmajaya Soroti Digitalisasi Peradilan di Era Serangan Siber

    Dosen Hukum Bisnis Darmajaya Soroti Digitalisasi Peradilan di Era Serangan Siber

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Transformasi digital ke berbagai sektor kini juga mengubah wajah peradilan. Layanan berbasis elektronik membuat proses hukum lebih cepat dan praktis, namun di tengah maraknya kasus kebocoran data dan serangan siber, keamanan data hukum menjadi sorotan serius. Dosen Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Dewi Noviyanti, S.H., […]

  • Seorang Pria Asal Negara Batin Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

    Seorang Pria Asal Negara Batin Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Way Kanan Seorang pria berinisial HR (37) warga Sri Menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung, karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. Rabu (24/12/2025).   Dalam kasus ini, HR berhasil diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang […]

expand_less