Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Tulang Bawang Tangkap 2 Pria Pemakai Sabu di Banjar Margo

DEMOKRATIS.ID – Tulang Bawang – Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang mengamankan dua orang pria di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Minggu,(9/8/)

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Dua tersangka yang diamankan berinisial DR, 34 tahun, dan RS, 35 tahun.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Jhon Apriwansyah, S.H, menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial B. Dari hasil pemeriksaan, B mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari R.

“Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 15.40 WIB petugas mendatangi kediaman R. Di lokasi kami mendapati dua orang laki-laki. Saat digeledah, keduanya mengakui baru saja menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Jhon, Sabtu,(8/8/2026).

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,85 gram. Selain itu diamankan juga dua unit telepon genggam, satu buah alat hisap bong, satu buah pipa kaca pireks, serta beberapa plastik klip kosong. Alat hisap dan pipa kaca ditemukan di samping kasur dan diakui digunakan oleh para tersangka.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mengirimkan sampel barang bukti ke laboratorium forensik.

Iptu Jhon menegaskan pengungkapan ini tidak berhenti pada pengguna dan pengedar di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi juga akan kami telusuri dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sub Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tulang Bawang kembali mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tutup Iptu Jhon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *