HUKUM PERISTIWA

Asas Persamaan Hukum Diuji : Warga Bandar Lampung Laporkan Oknum Polda Lampung

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Seorang warga Bandar Lampung resmi mengadukan dugaan pelanggaran disiplin dan tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Lampung ke Bidpropam Polda Lampung.Senin,(10/8/2026)

Pengaduan itu disampaikan Surya Agung Pradana, 31 tahun, dan telah teregistrasi dengan Nomor: B/ND-212/VII/2026/Yanduan tanggal 28 Juli 2026 melalui sistem Pengaduan Masyarakat QR Barcode di Subbag Pengaduan Bidpropam Polda Lampung.

Untuk pendampingan hukum, Surya memberi kuasa penuh kepada M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E. dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner.

Ditemui di kantornya, M. Hidayat menyampaikan pihaknya mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Tidak ada satu pun manusia yang kebal hukum. Jika perbuatan yang diduga dilakukan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan norma HAM, maka wajib diproses. Sanksi harus tegas, jelas, dan dilaksanakan secara terbuka,” tegasnya, Sabtu 9 Agustus 2026.

Ia juga menegaskan, anggota Polri seharusnya menjadi teladan. “Kami berharap Bidpropam Polda Lampung hingga Kapolda dapat memproses laporan ini secara objektif, tidak pandang bulu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Hingga saat ini, pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung dan telah memenuhi undangan pemeriksaan dari Subbid Pengawasan Internal Bidpropam Polda Lampung untuk memberikan keterangan.

Di tengah perbincangan publik, nama Oknum “A, J. dari Ditresnarkoba Polda Lampung disebut dalam aduan masyarakat yang beredar. Isu yang disorot publik terkait dugaan hubungan tidak senonoh dengan istri sah orang lain. Sejumlah warga di media sosial menilai, apabila terbukti, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat layak dijatuhkan.

Sampai berita ini diturunkan, Bidpropam Polda Lampung belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hingga tuntas.

 

Keterangan:

Berita ini berdasarkan keterangan pelapor dan kuasa hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diadukan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan resmi dari lembaga berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *