Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Bandar Lampung » Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum

Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum

  • account_circle Dona Setiawan
  • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Pencabutan hak guna usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menuai perhatian publik.

Di tengah perdebatan yang berkembang di masyarakat, Ardho Adam Saputra, SE menegaskan bahwa langkah negara mengambil kembali lahan tersebut adalah sah secara hukum dan tidak bersifat sewenang-wenang.

Ardho mengatakan, perdebatan yang muncul di tengah masyarakat sebagian besar disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memaknai status hukum lahan yang selama ini dikelola korporasi melalui skema HGU.

“Di masyarakat memang muncul perdebatan mengapa lahan itu diambil alih oleh negara, dalam hal ini TNI Angkatan Udara atau Kementerian Pertahanan. Saya sampaikan ini murni sebagai masyarakat Lampung, tidak mewakili organisasi apa pun,” kata Ardho, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, jika ditelusuri secara historis, sebelum Indonesia merdeka, tanah-tanah di Lampung merupakan tanah adat, tanah umbul, atau tanah ulayat yang tunduk pada hukum adat. Setelah kemerdekaan, negara kemudian menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan konservasi.

“Seiring perubahan kebijakan kehutanan, kawasan itu beralih fungsi menjadi hutan produksi. Ketika sudah berstatus hutan produksi, negara memberikan Hak Guna Usaha, yang pada prinsipnya adalah hak mengelola tanah negara, bukan hak milik,” ujarnya.

Menurut Ardho, penguasaan lahan oleh SGC pada 1997 dilakukan melalui mekanisme HGU. Namun, HGU memiliki batasan, syarat,

kewajiban yang wajib dipenuhi pemegangnya.

“Kalau kemudian HGU itu dicabut oleh negara, tentu ada dasar hukumnya. Bisa karena kekeliruan dalam penerbitan, bisa juga karena pelanggaran oleh pemegang HGU, termasuk indikasi kerugian negara,” tegasnya.

Ia menyoroti kemungkinan tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan, seperti kewajiban plasma dan ketentuan lain yang melekat dalam izin HGU. Karena itu, Ardho menilai keputusan pemerintah mencabut HGU tersebut sudah tepat dan berada dalam koridor kewenangan negara.

“Perlu ditegaskan, lahan itu bukan Sertifikat Hak Milik. Itu tanah negara yang hanya dititipkan pengelolaannya kepada korporasi. Ketika kewajiban dilanggar, maka wajar dan sah secara hukum jika negara mengambilnya kembali,” kata dia.

Terkait penyerahan pengelolaan lahan kepada TNI Angkatan Udara, Ardho menilai hal tersebut tidak perlu dipersoalkan berlebihan, sebab TNI merupakan bagian dari negara.

“Apakah nanti digunakan untuk kepentingan militer atau kepentingan strategis lainnya, itu tetap dalam koridor kepentingan negara,” ujarnya.

Ardho juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun Polri, untuk menelusuri secara menyeluruh potensi kerugian negara selama masa pengelolaan HGU, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jika dalam pengelolaan HGU ditemukan kerugian negara, kewajiban plasma yang tidak dipenuhi, atau aliran dana yang tidak wajar, maka itu harus diusut sampai tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh setengah-setengah,” kata Ardho.

Ia menegaskan, penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Jika perusahaan tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut, maka penegak hukum wajib menempuh langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kerugian negara harus dihitung dan diganti. Bila tidak mampu dibayar, maka aset-aset lain milik perusahaan patut disita, termasuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Ini penting agar penegakan hukum benar-benar memberi efek jera,” tegasnya

Ia menambahkan, harapan masyarakat Lampung ke depan adalah agar lahan yang telah diambil alih negara benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan kembali diserahkan kepada swasta.

“Kalau belum digunakan TNI AU, sebaiknya dikelola negara bersama pemerintah daerah. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan lahan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia menilai, pengelolaan lahan yang tepat dapat menjadi solusi berbagai persoalan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga menutup defisit anggaran.

“Jika lahan seluas itu dikelola dengan benar oleh negara dan daerah, pemerataan ekonomi bisa terwujud. Inilah amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Ardho.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut hak guna usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung seluas 85.244 hektare.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, “Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah negara dan aset Kementerian Pertahanan cq. TNI qqAngkatan Udara kami nyatakan dicabut,” kata Nusron.(*)

  • Penulis: Dona Setiawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outside Rafah, in southern Gaza, to cook the few tomatoes and peppers given to her by strangers. Do’a told NBC News that she was displaced from her home in Beit Lahia in […]

  • Guru-guru Lampung Utara Dihimpun, PMII Gelar Seminar Nasional Inspiratif

    Guru-guru Lampung Utara Dihimpun, PMII Gelar Seminar Nasional Inspiratif

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Lampung Utara – PC PMII Lampung Utara berkolaborasi dengan Teacherpreneur dan didukung oleh Pemkab Lampung Utara, Dinas Pendidikan Lampung Utara, dan Kemenag Lampung Utara, menggelar Seminar Nasional dengan tema “Pengajar Belum Tentu Mengajar, Tapi Mampu Menginspirasi” di Gedung Pusiban. Kegiatan ini dihadiri oleh 3.000 peserta, terdiri dari 1.500 guru naungan Dinas Pendidikan Lampung […]

  • Tragedi Sungai Way Awi: Bocah 9 Tahun Tenggelam, Kenangan Indah Berakhir Tragis

    Tragedi Sungai Way Awi: Bocah 9 Tahun Tenggelam, Kenangan Indah Berakhir Tragis

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandarlampung (17/1/2026) – Seorang bocah warga Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, tewas tenggelam di Sungai Way Awi, Jalan Hanoman, Kelurahan Jagabaya I, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, Sabtu siang jam satu 17 Januari 2026.   Korban berinisial ARA, usia sembilan tahun, awalnya bermain lempar kelereng dari jembatan ke sungai bersama tiga temannya. Bocah itu […]

  • Sambut Ramadhan Masjid Al Iman Gedong Meneng Gelar Baksos dan Tabligh Akbar

    Sambut Ramadhan Masjid Al Iman Gedong Meneng Gelar Baksos dan Tabligh Akbar

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 21
    • 0Komentar

     

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 345
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 345
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less