Pemerintah Prioritaskan Operasional 90 Dapur SPPG Wilayah 3T di Lampung
DEMOKRATIS ID – Bandar Lampung – Pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian dan pengoperasian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Di Provinsi Lampung, sebanyak 90 dari total 93 dapur SPPG yang dialokasikan untuk wilayah 3T telah rampung dibangun. Namun, belum seluruhnya dapat beroperasi karena masih menghadapi sejumlah kendala.
Ketua Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung, Saipul mengatakan, SPPG di wilayah 3T akan didahulukan dibandingkan dapur di kawasan aglomerasi yang hingga kini belum beroperasi.
“Untuk pembangunan dapur daerah 3T, saya mendapat laporan terakhir dari tim pusat bahwa ini sedang dibahas secara mendalam. Ini yang diutamakan penyelesaiannya pada tahap pertama dibandingkan dapur-dapur aglomerasi yang belum operasional,” kata Saipul.
Menurut Saipul, Lampung mendapat alokasi 93 dapur SPPG untuk wilayah 3T. Dari jumlah tersebut, 90 dapur telah selesai dibangun, sementara tiga lainnya masih dalam proses.
“Kalau di Lampung awalnya 93 dapur, tetapi informasi terakhir yang saya terima, yang sudah terbangun baru 90. Tiga dapur lagi kami belum tahu apa kendalanya,” ujar Saipul yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung ini
Meski pembangunan fisik sebagian besar telah rampung, sejumlah dapur belum bisa langsung digunakan. Persoalan administrasi, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga status lahan masih menjadi hambatan.
Saipul menjelaskan, terdapat dapur yang dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun kawasan register. Kondisi tersebut berdampak pada proses pemenuhan persyaratan dan rekomendasi untuk penerbitan SLHS.
“Ada dapur yang biasanya terdapat kesalahan sejak awal atau belum memiliki SLHS. Karena ini mitra yang membangun, mereka tidak melapor lagi dan tidak mengecek kondisi lahannya,” jelas dia.
“Misalnya ada yang berada di lahan LP2B, ada juga di lahan register. Itu yang kadang-kadang membuat OPD terkait, seperti Dinas Tata Ruang, tidak mau mengeluarkan rekomendasi untuk proses penerbitan SLHS,” katanya.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan melalui koordinasi pemerintah kabupaten, organisasi perangkat daerah terkait, serta pengelola SPPG.
Pasalnya, pemindahan atau pembangunan ulang dapur yang sudah berdiri bukan pekerjaan sederhana dan membutuhkan biaya besar.
“Solusinya harus dibahas di kabupatennya. Apakah bisa menggunakan skema peminjaman sementara sampai dapur tersebut dipindahkan. Karena membangun ulang itu berat, memindahkannya juga berat,” ungkapnya.
Saipul menegaskan pemerintah kabupaten memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan lahan, khususnya apabila lokasi SPPG berada di atas aset atau kawasan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Jadi, harus ada solusi dari kabupaten setempat karena kalau berada di LP2B, lahan itu menjadi kewenangan kabupaten setempat,” terangnya.
Ia menambahkan, percepatan operasional dapur SPPG 3T menjadi perhatian pemerintah pusat agar layanan MBG dapat segera menjangkau masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap pemenuhan gizi.
“Penyelesaian dapur-dapur tersebut menjadi prioritas tahap awal agar layanan MBG dapat segera menjangkau masyarakat di wilayah yang membutuhkan akses pemenuhan gizi,” tutup dia.(*)

