Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Bandar Lampung » Gudang Royal Elektronik Diduga Melanggar Aturan, Membuka Usaha di Kawasan Inti Cagar Budaya

Gudang Royal Elektronik Diduga Melanggar Aturan, Membuka Usaha di Kawasan Inti Cagar Budaya

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – BANDAR LAMPUNG, – Sebuah ruko yang beralamat di Jalan Putri Dibalau Rt I , Lingkungan I, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung yang digunakan sebagai gudang elektronik dikawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

diduga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan data yang tidak sesuai. Sabtu ( 24/1).

Hasil investigasi wartawan di lapangan menunjukkan bahwa alamat yang tercantum pada NIB berbeda dengan lokasi sebenarnya tempat usaha beroperasi.

Ketika dikonfirmasi terkait perbedaan alamat tersebut, pemilik toko yang bernama Dodi menyatakan bahwa hal itu tidak menjadi masalah, padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, kesesuaian data antara NIB dengan kondisi usaha yang sebenarnya merupakan keharusan.

Perbedaan alamat pada dokumen izin usaha dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan perizinan usaha dan pengelolaan kawasan cagar budaya.

” Menurut saya tidak ada masalah perbedaan alamat yang tertera di NIB , dan saya juga tidak mengerti masalah daerah kawasan cagar budaya,” ucap Dodi pemilik gudang Royal Elektronik kepada tim awak media, (Rabu 21 Januari 2026)

Menurut narasumber warga setempat yang tidak ingin inisialnya disebutkan menerangkan bahwa pemilik gudang tersebut melanggar Pasal 85 ayat 1 UU No 11 Tahun 2010 tentang kawasan Cagar Budaya.

“Pemilik gudang Royal Elektronik jelas melanggar untuk membuka usaha , dikarenakan masuk didaerah kawasan inti cagar budaya” jelas warga setempat.

Secara umum, tidak disarankan dan mungkin tidak memenuhi ketentuan hukum jika alamat pada NIB berbeda dengan lokasi usaha toko dan gudang elektronik yang sebenarnya beroperasi. Berikut poin pentingnya:

Ketentuan Hukum

– Menurut Pasal 5 UU tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait NIB, alamat yang terdaftar harus sesuai dengan tempat kedudukan usaha yang sebenarnya. Jika berbeda dan tidak dicatat sebagai kantor cabang, maka dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
– Selain itu, perlu memperhatikan aturan zonasi dari pemerintah daerah setempat. Jika rumah Anda berada di zona hunian murni yang tidak mengizinkan kegiatan komersial seperti toko dan gudang, maka penggunaan alamat rumah pada NIB juga tidak diperbolehkan, bahkan jika usaha beroperasi di tempat lain.

Dampak yang Mungkin Terjadi

– Usaha berisiko dikenai sanksi dari pemerintah daerah atau terkait instansi.
– Data usaha yang tidak konsisten dapat menyebabkan masalah saat mengurus izin tambahan, NPWP usaha, atau saat mengakses fasilitas seperti pembiayaan dari lembaga keuangan.

Langkah yang Perlu Dilakukan

– Segera lakukan perubahan data alamat pada NIB melalui sistem OSS. Jika alamat usaha baru berada di kota/kabupaten yang sama dengan alamat sebelumnya, prosesnya bisa dilakukan secara daring. Namun jika berbeda, mungkin perlu mengurus perubahan domisili pada anggaran dasar (jika usaha berbentuk PT) dan mengikuti prosedur yang berlaku.
– Selain mengubah alamat pada NIB, pastikan juga untuk memperbarui data alamat pada NPWP usaha melalui aplikasi e-Registration di situs DJP atau Coretax DJP.
– Pastikan lokasi toko dan gudang elektronik Anda memenuhi aturan zonasi dan memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat

Konsekwensi hukumnya pasal 110 uu no 11 th 2010, barang siapa tanpa seizin Menteri, Gubernur, dan walikota, mengubah tatanan cagar budaya akan di kenakan sanksi 5 Tahun penjara atau denda 1 milyar

Pasal 113 uu no 10 th 2011 barang siapa yg memberi izin melakukan tindakan usaha di wilayah cagar budaya akan di kenakan sanksi penjara 5 th 4 bulan atau denda 500 juta..(Tim)

Editor  :DMI

Sumber Berita :(MSY)

 

 

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pramuka Lampung Galang Rp432 Juta untuk Korban Banjir Sumatera

    Pramuka Lampung Galang Rp432 Juta untuk Korban Banjir Sumatera

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, selaku Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Lampung, menyerahkan penghargaan kepada sejumlah pihak yang berkontribusi dalam penggalangan Bumbung Kemanusiaan bagi korban banjir di sejumlah wilayah Sumatera.   Kegiatan itu berlangsung di Gedung Graha Bakti Pramuka pada Jumat, (9/1/2026).   Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas […]

  • Ketum DPP PWDPI M. Nurullah RS Dukung Langkah Kejati Lampung dalam Penyidikan Kasus Mafia Kawasan Hutan dan Korupsi SPAM

    Ketum DPP PWDPI M. Nurullah RS Dukung Langkah Kejati Lampung dalam Penyidikan Kasus Mafia Kawasan Hutan dan Korupsi SPAM

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 30
    • 0Komentar

      Demokratis.id – Bandar Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menangani dua kasus penting yang tengah berkembang, yaitu dugaan mafia kawasan hutan yang menyeret nama Raden Kalbadi dan kasus dugaan korupsi […]

  • Usai Jalani Proses Hukum di Thailand, 13 WNI dipulangkan

    Usai Jalani Proses Hukum di Thailand, 13 WNI dipulangkan

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (Dit. PWNI) telah memfasilitasi pemulangan 13 WNI yang telah menjalani proses hukum di Thailand pada beberapa waktu lalu. Belasan WNI itu merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM New Raver dan KM Jasa Cahaya Ikhlas asal Aceh yang ditangkap pada 19 […]

  • Galih Pramana , Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Lampung Angkat Bicara Mendukung Penuh Program MBG dari Pemerintah

    Galih Pramana , Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Lampung Angkat Bicara Mendukung Penuh Program MBG dari Pemerintah

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Lampung — Sekretaris Provinsi DPW PWDPI Lampung, Galih Pramana, Mengutarakan Kebanggaannya Terhadap Program MBG yang Di Nilainya sangat Berdampak Nyata di Masyarakat.   Saya heran dengan orang-orang yang Ingin Program MBG di Tutup! Jelas keliru orang tersebut, Lah jelas Nyata sangat terlihat dampaknya untuk Masyarakat, Anak-anak bisa makan makanan bergizi bareng-bareng bersama temannya, […]

  • Ketum DPP PWDPI Dukung Langkah KPK dalam Penetapan Tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas   

    Ketum DPP PWDPI Dukung Langkah KPK dalam Penetapan Tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 188
    • 0Komentar

      DEMOKRATIS.ID – Jakarta, 9 Januari 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.   Penetapan status tersangka ini diumumkan […]

  • Kejati Dalami Aliran Dana SPAM Melalui Bupati Pesawaran

    Kejati Dalami Aliran Dana SPAM Melalui Bupati Pesawaran

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS ID – Bandar Lampung– Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, yang juga merupakan istri Dendi Romadhona, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk pemeriksaan lanjutan di Ruang Pidsus. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pendalaman dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran 2022, yang kini melebar ke penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang […]

expand_less