Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Kasus Perkosaan Anak di Tanggamus, Komnas PA Provinsi Lampung dan Penasihat Hukum Desak Polres Tetapkan Tersangka

Kasus Perkosaan Anak di Tanggamus, Komnas PA Provinsi Lampung dan Penasihat Hukum Desak Polres Tetapkan Tersangka

  • account_circle Robi To
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar

TANGGAMUS – Penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perkosaan terhadap anak oleh Satreskrim Polres Tanggamus kini menjadi sorotan tajam.

Laporan polisi nomor LP/B/191/X/2025/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Oktober 2025 terkesan berjalan di tempat.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha (Bang Yan) disela acara launching direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) di 11 tingkat Polda dan 22 Satuan Reserse di tingkat Polres se Indonesia 26 Januari 2026, di Aula Awaluddin Djamil Gedung Barekrim Polri, mempertanyakan kendala penanganan perkara tersebut. Ia menilai jika ada kelambanan penanganan perkara dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.

Komnas Perlindungan Anak menilai, penyelidikan ini mandek hingga tiga bulan lebih belum dapat menentukan ada atau tidaknya peristiwa tindak pidana,” ujar Arieyanto Wertha kepada Jurnalis Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi impunitas, apalagi perkara ini menyangkut masa depan anak.

Bang Yan juga menambahkan Komnas Perlindungan Anak yang merupakan mitra kerja Polri memiliki wewenang monitoring untuk memastikan apakah prosedur dan mekanisme telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komnas Perlindungan Anak, akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Kapolres Tanggamus dan Kapolda Lampung guna atensi khusus.

Selain aspek hukum, Komnas Perlindungan Anak juga mendorong pemulihan hak-hak korban melalui restitusi dan rehabilitasi.

Senada dengan Komnas PA, Penasihat Hukum korban, Lea Triani Octora, S.H., membedah lebih dalam mengenai mandeknya perkara tersebut dari kacamata yuridis terkait perkara kliennya.

Ia menegaskan perbuatan terlapor berinisial AAF telah memenuhi unsur pidana berat dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP 2023.

“Bukti-bukti, termasuk visum dan video, sudah di disampaikan ke penyidik,” ungkap Lea Triani Octora, S.H., dengan tegas kepada Jurnalis Rabu (28/1/2026).

Lea mendesak Polres Tanggamus bekerja profesional tanpa intervensi jabatan dari pihak manapun.

Lea juga menekankan berdasarkan bukti dan keterangan korban bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali dengan motif ancaman kekerasan dan tipu muslihat.

Menurutnya, bukti-bukti yang telah diserahkan meliputi rekaman video tanpa persetujuan korban, keterangan saksi-saksi, hasil Visum Et Repertum, hingga cek TKP telah dilakukan.

Meskipun bukti sudah lengkap dan terang adanya suatu peristiwa pidana, Lea menyayangkan sikap penyidik yang belum memberikan kepastian hukum berupa peningkatan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Ia mencurigai adanya relasi kepentingan karena orang tua terlapor diduga memiliki jabatan yang cukup berpengaruh.

“Jika profesionalisme tidak ditegakkan, kami akan mengejar keadilan hingga ke Kompolnas dan DPR RI,” tegas pengacara perempuan tersebut. Ia juga berencana meminta Bagwasiddik Polda Lampung melakukan asistensi serta supervisi perkara.

Lebih lanjut, Lea bersiap melakukan koordinasi dengan pengawas internal Polri seperti Inspektorat dan Propam. Langkah ini diambil jika ditemukan adanya pelanggaran etik atau profesionalisme oleh oknum penyidik lapangan.

Lea yakin dan berharap Penyidik Polri akan bertindak objektif sesuai semangat PRESISI Kapolri. Ia ingin kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak tergerus oleh oknum yang bertindak kurang baik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Tanggamus terkait kendala penyelidikan/penyidikan tersebut. Redaksi akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

  • Penulis: Robi To

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPINI: KECURANGAN DI DAPUR MBG – MENOLAK KORUPSI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT  Oleh: Ketum PWDPI, M. Nurullah RS. 

    OPINI: KECURANGAN DI DAPUR MBG – MENOLAK KORUPSI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Oleh: Ketum PWDPI, M. Nurullah RS. 

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 46
    • 0Komentar

      DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Ditemukannya dugaan banyak kecurangan di Dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) adalah hal yang sangat menyakitkan hati dan harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.   Program yang seharusnya menjadi ujung tombak penanggulangan kelaparan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, justru diketahui telah menjadi ladang bagi praktik tidak jujur yang […]

  • KPK Tangkap Kepala Daerah, Kemendagri Jamin Pelayanan Publik Tetap Berjalan

    KPK Tangkap Kepala Daerah, Kemendagri Jamin Pelayanan Publik Tetap Berjalan

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Demokratis.ID – jakarta –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan penahan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan mengukur sesuai ketentuan peraturan-undangan untuk […]

  • Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 459
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can […]

  • The Best Productivity Tools for Remote Work

    The Best Productivity Tools for Remote Work

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 357
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Indeks SPBE Lampung Selatan Naik Jadi 3,34, Transformasi Digital Pemerintahan Kian Matang

    Indeks SPBE Lampung Selatan Naik Jadi 3,34, Transformasi Digital Pemerintahan Kian Matang

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – LAMPUNGSELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mencatat peningkatan signifikan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Indeks SPBE Kabupaten Lampung Selatan naik dari 3,08 pada tahun 2024 menjadi 3,34 pada tahun 2025 dengan predikat “Baik”. Capaian tersebut berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagaimana tertuang dalam Surat […]

  • Diperiksa 7 Jam di Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Klaim Hanya Antar Berkas

    Diperiksa 7 Jam di Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Klaim Hanya Antar Berkas

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung –Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait perkara dugaan korupsi komisi migas, Kamis (18/12/25). Dirinya mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dan baru keluar pada pukul 19.45 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari tujuh jam dan Arinal […]

expand_less