Bandar Lampung

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi duduk sebagai terdakwa dalam sidang.

DEMOKRATIS.ID-BANDAR LAMPUNG  perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan participating interest atau PI 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera atau WK OSES.Potret Sidang Arinal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 9 September 2026.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 9 September 2026.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung mendakwa Arinal bersama sejumlah pihak melakukan rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar.

Kerugian itu, menurut jaksa, berasal dari dua sumber.

Sebanyak Rp258,76 miliar berasal dari pencairan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera. Sedangkan Rp10 miliar berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung.

Kasus ini bermula dari penunjukan PT Lampung Jasa Utama atau LJU sebagai penerima PI 10 persen.

LJU kemudian membentuk PT Lampung Energi Berjaya atau LEB untuk mengelola dana tersebut.

Namun, jaksa menilai proses tersebut bermasalah sejak awal.

LJU disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PI karena tidak secara khusus bergerak dalam pengelolaan participating interest. Perusahaan itu juga dinilai tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai.

Persoalan kemudian berlanjut pada pembentukan PT LEB.

Jaksa menyebut pembentukan perusahaan tersebut dilakukan meski LJU tidak memiliki dasar kewenangan dalam peraturan daerah untuk membentuk perusahaan pengelola PI 10 persen.

Menurut jaksa, rangkaian kebijakan tersebut sejak awal diarahkan untuk memperoleh PI 10 persen milik Provinsi Lampung melalui LJU, lalu mengalihkan penyertaan modal pemerintah daerah ke PT LEB.

Dakwaan jaksa juga menyentuh penggunaan dana PI.

Arinal didakwa mengarahkan penggunaan dana tersebut untuk sejumlah kepentingan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Salah satunya pemberian uang kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Jaksa juga mendakwa Arinal mengarahkan pembagian tantiem kepada jajaran direksi dan komisaris PT LEB pada 2022.

Padahal, menurut jaksa, PT LEB saat itu belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen.

Persoalan lainnya berkaitan dengan dividen.

Arinal didakwa memerintahkan agar dana PI 10 persen tetap berada di PT LEB meski keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST 2022 mengamanatkan pembagian dividen paling lambat satu bulan setelah keputusan rapat.

Dakwaan tersebut kini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara Arinal Djunaidi.

Namun, seluruh tuduhan jaksa masih harus dibuktikan dalam persidangan. Arinal juga memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *