Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Tanggamus » Diduga Langgar Etik, Oknum ASN di Tanggamus Dilaporkan Atas Dugaan Merusak Rumah Tangga

Diduga Langgar Etik, Oknum ASN di Tanggamus Dilaporkan Atas Dugaan Merusak Rumah Tangga

  • account_circle Beni Sarbini
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID-Diduga Langgar Etik, Oknum ASN di Tanggamus Dilaporkan Atas Dugaan Merusak Rumah Tangga

RILIS INDONESIA.COM – Tanggamus.Lampung – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanggamus berinisial RS dengan seorang karyawati salah satu Bank Swasta di Pringsewu berinisial DE hingga kini masih belum ada kejelasan. Saat ini, baik pihak pelapor maupun terlapor masih menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Indra Darmawan selaku pelapor saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu keputusan resmi dari Inspektorat.

“ Untuk saat ini saya masih menunggu hasil keputusan dari inspektorat. setahu saya, kasus ini sudah dilimpahkan ke atasan untuk ditindak lanjuti. Dan saya berharap keputusan akhir nanti benar-benar menjadi keputusan untuk menegakkan keadilan bagi saya, dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada oknum ASN berinisial RS sesuai aturan dan kode etik ASN, ” tegas indra.

Ia menambahkan bahwa perbuatan RS telah berdampak serius terhadap kehidupan rumah tangganya.

“Saya mohon kepada bapak Bupati, khususnya inspektorat, supaya menilai persoalan ini sebagai perilaku yang tidak terpuji bagi seorang ASN ,khusus nya Pemkab Tanggamus, karena perbuatan RS yang telah menghancurkan rumah tangga saya,yang sudah saya bina selama 13 tahun dan berujung pada perceraian, ” ujarnya Indra.

Secara aturan, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 huruf b dan huruf k, yang melarang PNS melakukan perbuatan tercela serta tindakan yang merugikan kehormatan dan martabat PNS sebagai aparatur negara.

Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang secara tegas melarang ASN menjalin hubungan dengan pria atau wanita yang masih terikat dalam perkawinan sah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

Adapun sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2021, meliputi:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
pembebasan dari jabatannya,
hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Diketahui, RS merupakan ASN yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus. Kepala Disdukcapil telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian jabatan RS sebagai Kepala Bagian Pengadaan.

Namun demikian, sanksi tersebut dinilai belum menyentuh substansi pelanggaran etik dan disiplin berat yang berdampak langsung pada kehancuran rumah tangga pihak lain.

Di lain sisi pihak Bank Utomo Pusat yang berada di jalan Raden Intan Bandar Lampung melalui Bapak Tabrani selaku Legal Officer menyatakan bahwa,

” Sangat tidak elok kami selaku perusahaan masuk ke ranah pribadi apalagi ranah rumah tangga seseorang.Kami membenarkan bahwa yang disebutkan (DE) adalah karyawan Bank Utomo yang memiliki hubungan hukum antara pemberi kerja dan penerima kerja, Jadi untuk sementara dengan adanya isu-isu tersebut kami meminta sementara yang bersangkutan untuk fokus kerja di back office (dalam kantor) supaya tidak mengganggu kinerja kinerja sang karyawan, ” jelas nya

Tabrani juga menegaskan bahwa, Tidak hanya yang bersangkutan (DE), Seluruh karyawan yang melanggar ketentuan perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran peraturan perusahaan akan di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mencuatnya kasus ini ke ruang publik dan sempat viral membuat masyarakat menaruh harapan besar agar Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan seadil-adilnya, demi menjaga marwah serta wibawa institusi ASN.

(Tim)

  • Penulis: Beni Sarbini

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outside Rafah, in southern Gaza, to cook the few tomatoes and peppers given to her by strangers. Do’a told NBC News that she was displaced from her home in Beit Lahia in […]

  • Rahmat Erwin Abdullah Raih Emas Angkat Besi Nomor 88 kg Putra SEA Games 2025

    Rahmat Erwin Abdullah Raih Emas Angkat Besi Nomor 88 kg Putra SEA Games 2025

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Jakarta. Lifter putra Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah, sukses merebut medali emas cabang olahraga angkat besi nomor 88 kg putra SEA Games 2025 di Chonburi Sports School, Chonburi Thailand, Selasa (16/12/2025). Rahmat total angkatan 362 kg usai angkatan 160 kg di snatch, serta 202 kg di clean & jerk. Ia pun mengalahkan wakil Vietnam, […]

  • Ketua PWNU Lampung Serukan Penggalangan Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera

    Ketua PWNU Lampung Serukan Penggalangan Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS ID – Bandar Lampung – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, Puji Raharjo, menyampaikan seruan resmi kepada seluruh warga Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung serta masyarakat umum untuk memperkuat solidaritas dan membantu korban bencana banjir serta longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam pernyataannya, Puji Raharjo membuka dengan salam dan […]

  • Sekda Pesisir Barat Tedi Zadmiko, Pimpin Gelar Apel Randis

    Sekda Pesisir Barat Tedi Zadmiko, Pimpin Gelar Apel Randis

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menggelar apel pemeriksaan kendaraan dinas di halaman parkir Pemkab setempat, Senin (2/2/2026). ‎ ‎Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan administrasi serta memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan. ‎ ‎Sekretaris Daerah Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, mengatakan kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dijaga, dirawat, dan digunakan […]

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Akhir Tahun 2025, Harga Cabai Melambung

    Akhir Tahun 2025, Harga Cabai Melambung

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Bandar Lampung – Harga cabai merah besar di Kota Bandar Lampung kembali membuat dapur rumah tangga “berkeringat”. Menjelang penghujung 2025, komoditas pedas ini melambung hingga menyentuh Rp 80.000 per kilogram di sejumlah pasar tradisional.

expand_less