HUKUM PERISTIWA

Karaoke Ilegal Diduga Jual Miras dan Sediakan LC Beroperasi di Komplek Superindo Sukabumi Bandar Lampung

Bandar Lampung – DEMOKRATIS.ID – Tempat karaoke diduga ilegal yang menjual minuman keras (miras) dan menyediakan pemandu lagu (LC) dilaporkan beroperasi bebas di kawasan pemukiman warga Kota Bandar Lampung. Senen,(21/9/2026).

Lokasi tersebut berada di sebuah ruko di Area Komplek Superindo, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan informasi narasumber dan pantauan awak media, tempat tersebut sudah beroperasi lebih dari dua minggu hingga dini hari.

Di dalam ruko, tampak beberapa wanita pemandu lagu standby menunggu tamu. Berbagai merek minuman beralkohol diduga tersimpan rapi di dalam ruangan dan ditawarkan oleh pelayan (waitress) kepada pengunjung.

“Artinya sudah menjual minuman ya, alkohol semua itu. Tidak boleh ada di tempat karaoke,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Di dalam ruangan karaoke dengan lampu warna-warni, terlihat sepasang pria dan wanita tengah asyik bernyanyi. Di atas meja, tampak gelas dan botol bekas minuman berserakan. Warga sekitar juga melihat aktivitas keluar-masuk botol miras yang dibawa ke dalam ruangan.

Menurut warga, pengelola berinisial JWT diduga memiliki 3 usaha tempat hiburan malam dan tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Perizinan Pemkot Bandar Lampung, apalagi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan tinggi.

“Padahal izin operasional hiburan malam resmi dari Pemkot belum ada, kenapa bisa beroperasi,” keluh warga.

Warga meminta pemilik usaha segera menghentikan aktivitas hingga izin resmi dipenuhi dan mendesak Pemkot Bandar Lampung serta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.

“Kami minta pemilik usaha segera hentikan aktivitas sampai izin resmi dipenuhi. Kami juga desak Pemkot dan aparat menutup lokasi ini,” tegas warga.

Warga berharap penertiban segera dilakukan agar tidak ada lagi karaoke liar yang beroperasi tanpa izin resmi di tengah pemukiman warga Kota Bandar Lampung.

Tim Demokratis.ID masih berupaya mengkonfirmasi pihak Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung dan pihak pengelola terkait.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *