Asisten Lapangan PT KAP Diduga Potong Hak Pekerja Tanpa Prosedur Hukum
- account_circle redaksi
- calendar_month Rab, 4 Feb 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar

Demokratis ID – Lampung utara Seorang pekerja PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) berinisial TS menyampaikan keberatan atas dugaan pemotongan upah secara sepihak yang menyebabkan penghasilannya berada di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).
Hal tersebut disampaikan TS kepada awak media saat penelusuran lapangan terkait kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
TS mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan secara internal agar haknya sebagai pekerja, khususnya terkait pengupahan, tidak dikurangi tanpa kesepakatan maupun dasar hukum yang jelas.
Ia juga meminta agar sisa upah yang dipotong dapat dikembalikan, mengingat jumlah yang diterimanya dinilai tidak sesuai ketentuan upah minimum.
“Saya sudah menyampaikan keberatan dan meminta agar sisa upah enam hari yang dipotong sepihak dikembalikan. Saya hanya ingin hak saya dipenuhi sesuai aturan,” ujar TS, Selasa (3/1/2026).
Menurut TS, selama bekerja, penentuan besaran upah yang diterimanya, termasuk kebijakan pemotongan, dilakukan oleh Asisten Lapangan Divisi 3 PT KAP berinisial SS. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak pernah disertai penjelasan mengenai prosedur hukum, kesepakatan tertulis, maupun dasar regulasi yang dapat dipahaminya.
TS juga menjelaskan bahwa alasan pemotongan upah dikaitkan dengan status dirinya yang dianggap sebagai pekerja harian lepas, sehingga kehadiran menjadi dasar pengupahan. Namun, ia menilai status tersebut tidak lagi sesuai dengan hubungan kerja yang dijalaninya, mengingat dirinya telah bekerja hampir tiga tahun secara terus-menerus.
Ketentuan mengenai pekerja harian lepas diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP-100/MEN/VI/2004. Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa pekerja harian lepas yang bekerja 21 hari atau lebih dalam satu bulan, atau secara berkelanjutan selama tiga bulan berturut-turut, maka demi hukum status hubungan kerjanya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha secara normatif dilarang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum.
Apabila upaya penyelesaian secara internal tidak membuahkan hasil, TS menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas ketenagakerjaan yang berwenang. Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang tersedia apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Asisten Divisi 3 PT KAP berinisial SS, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa dirinya telah menjalankan aturan yang berlaku dan membantah telah melakukan pemotongan upah.
“Saya tidak memotong upah Saya hanya mencatat sesuai hari kerja Pak TS, karena yang bersangkutan masih berstatus tenaga harian lepas,” ujarnya.
Namun demikian, regulasi terkait pekerja harian lepas telah diatur secara tegas dalam KEP-100/MEN/VI/2004. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa pekerja harian lepas hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dari sisi waktu dan volume, dengan upah berdasarkan kehadiran. Adapun ayat (2) menegaskan perubahan status hubungan kerja menjadi PKWTT apabila ketentuan waktu kerja terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Kencana Acidindo Perkasa belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan TS. Awak media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab guna memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan.
Seluruh keterangan dalam berita ini disampaikan untuk kepentingan informasi publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red)
- Penulis: redaksi









Saat ini belum ada komentar