Breaking News
light_mode
Beranda » Lampung utara » Asisten Lapangan PT KAP Diduga Potong Hak Pekerja Tanpa Prosedur Hukum

Asisten Lapangan PT KAP Diduga Potong Hak Pekerja Tanpa Prosedur Hukum

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

Demokratis ID – Lampung utara Seorang pekerja PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) berinisial TS menyampaikan keberatan atas dugaan pemotongan upah secara sepihak yang menyebabkan penghasilannya berada di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).

Hal tersebut disampaikan TS kepada awak media saat penelusuran lapangan terkait kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
TS mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan secara internal agar haknya sebagai pekerja, khususnya terkait pengupahan, tidak dikurangi tanpa kesepakatan maupun dasar hukum yang jelas.

Ia juga meminta agar sisa upah yang dipotong dapat dikembalikan, mengingat jumlah yang diterimanya dinilai tidak sesuai ketentuan upah minimum.

“Saya sudah menyampaikan keberatan dan meminta agar sisa upah enam hari yang dipotong sepihak dikembalikan. Saya hanya ingin hak saya dipenuhi sesuai aturan,” ujar TS, Selasa (3/1/2026).

Menurut TS, selama bekerja, penentuan besaran upah yang diterimanya, termasuk kebijakan pemotongan, dilakukan oleh Asisten Lapangan Divisi 3 PT KAP berinisial SS. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak pernah disertai penjelasan mengenai prosedur hukum, kesepakatan tertulis, maupun dasar regulasi yang dapat dipahaminya.

TS juga menjelaskan bahwa alasan pemotongan upah dikaitkan dengan status dirinya yang dianggap sebagai pekerja harian lepas, sehingga kehadiran menjadi dasar pengupahan. Namun, ia menilai status tersebut tidak lagi sesuai dengan hubungan kerja yang dijalaninya, mengingat dirinya telah bekerja hampir tiga tahun secara terus-menerus.

Ketentuan mengenai pekerja harian lepas diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP-100/MEN/VI/2004. Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa pekerja harian lepas yang bekerja 21 hari atau lebih dalam satu bulan, atau secara berkelanjutan selama tiga bulan berturut-turut, maka demi hukum status hubungan kerjanya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha secara normatif dilarang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum.

Apabila upaya penyelesaian secara internal tidak membuahkan hasil, TS menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas ketenagakerjaan yang berwenang. Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang tersedia apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Asisten Divisi 3 PT KAP berinisial SS, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa dirinya telah menjalankan aturan yang berlaku dan membantah telah melakukan pemotongan upah.

“Saya tidak memotong upah Saya hanya mencatat sesuai hari kerja Pak TS, karena yang bersangkutan masih berstatus tenaga harian lepas,” ujarnya.

Namun demikian, regulasi terkait pekerja harian lepas telah diatur secara tegas dalam KEP-100/MEN/VI/2004. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa pekerja harian lepas hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dari sisi waktu dan volume, dengan upah berdasarkan kehadiran. Adapun ayat (2) menegaskan perubahan status hubungan kerja menjadi PKWTT apabila ketentuan waktu kerja terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Kencana Acidindo Perkasa belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan TS. Awak media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab guna memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan.

Seluruh keterangan dalam berita ini disampaikan untuk kepentingan informasi publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red)

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver photo_camera 1

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

  • BRI Kanca Argamakmur Dukung Digitalisasi Pajak, Pemkab Bengkulu Utara Optimistis PAD Meningkat

    BRI Kanca Argamakmur Dukung Digitalisasi Pajak, Pemkab Bengkulu Utara Optimistis PAD Meningkat

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 38
    • 0Komentar

      DEMOKRATIS.ID – Bengkulu Utara – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Arga Makmur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara resmi memperkuat sinergi dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyediaan layanan perbankan untuk pembayaran pajak daerah. Bertempat di Ruang Kerja […]

  • Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Masih Adanya Rangkap Jabatan

    Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Masih Adanya Rangkap Jabatan

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung –  Bunda Hj. Eva Dwiana sapaan akrabnya seorang perempuan pertama untuk Wali Kota Bandar Lampung. Hasil Pilkada 2024 secara serentak ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Eva Dwiana telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto Kamis, 20 Februari 2025 sebagai Wali Kota Bandar Lampung ditempuh waktu 11 bulan untuk di […]

  • Rotasi Besar Di Polda Lampung, Sejumlah PJU Dan Kapolres Berganti Jabatan

    Rotasi Besar Di Polda Lampung, Sejumlah PJU Dan Kapolres Berganti Jabatan

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di jajaran Polda Lampung. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781 A hingga D/XII/KEP/2025 yang diterbitkan pada Desember 2025. Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran […]

  • *Pahlawan Medical Center Hadir di Kedaton, Bandar Lampung

    *Pahlawan Medical Center Hadir di Kedaton, Bandar Lampung

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 114
    • 0Komentar

      DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung, November 2025 – Pahlawan Medical Center, klinik kesehatan terpadu, resmi dibuka di kawasan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Kehadiran klinik ini menjawab kebutuhan masyarakat akan fasilitas medis yang lengkap dan mudah dijangkau. Dengan layanan medis komprehensif, Pahlawan Medical Center menawarkan berbagai poliklinik, termasuk Poli Gigi, MCU, EKG, Echocardiography, Treadmill Test, Panoramic, […]

  • “Azhari Cage Soroti Lambannya PLN Pulihkan Listrik di Aceh: ‘Kebutuhan Rakyat Harus Jadi Prioritas'”

    “Azhari Cage Soroti Lambannya PLN Pulihkan Listrik di Aceh: ‘Kebutuhan Rakyat Harus Jadi Prioritas'”

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Demokratis.ID- Aceh Lhokseumawe –Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Azhari Cage, kembali menyoroti lambannya pemulihan listrik oleh PT PLN (Persero) setelah banjir bandang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Hingga kini, pemadaman yang berlangsung berhari-hari belum sepenuhnya normal dan membuat masyarakat serta pelaku usaha mengalami kerugian besar. Azhari menyebut banyak kawasan terdampak […]

expand_less