Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Tanggamus » Dinaikkan Sanksinya , Inspektorat terkesan Lemah Dalam Menegakkan Disipilin ASN

Dinaikkan Sanksinya , Inspektorat terkesan Lemah Dalam Menegakkan Disipilin ASN

  • account_circle Dona Setiawan
  • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Tanggamus – Rekomendasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin sedang terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS kembali menuai kritik tajam. Pelapor Indra, suami sah dari perempuan berinisial DE yang masih terikat perkawinan, menilai rekomendasi tersebut tidak proporsional dan mengabaikan dampak nyata perbuatan yang terjadi.

 

Menurut Indra perbuatan RS yang diduga menjalin komunikasi bernuansa asmara dengan istrinya bukan sekadar pelanggaran etika internal, melainkan dampak nya telah menimbulkan kerugian serius terhadap pihak lain, yakni rusaknya rumah tangga yang sah hingga berujung kehancuran keluarga.

 

“ Ini bukan pelanggaran ringan atau sekadar kesalahan etika biasa. Akibatnya jelas dan nyata. Rumah tangga saya hancur,dan di duga RS ini juga terindikasi memang suka menggoda wanita yang sudah bersuami. Kalau ini hanya dinilai sebagai pelanggaran sedang, maka keadilan dipertanyakan,” ujar nya

 

Indra menilai, sebagai ASN, RS terikat kewajiban untuk menjaga kehormatan, martabat, dan citra aparatur negara. Dalam konteks hukum disiplin, tindakan yang mencederai norma kesusilaan dan berdampak luas seharusnya dinilai lebih serius.

 

Ia merujuk Pasal 5 huruf b dan c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara tegas melarang ASN melakukan perbuatan yang:

merugikan kehormatan dan martabat PNS, serta

melakukan perbuatan tercela.

 

Selain itu, Indra juga menyinggung PP Nomor 45 Tahun 1990, yang pada prinsipnya melarang ASN menjalin hubungan dengan pria atau wanita lain yang bukan pasangan sahnya.

 

Menurut nya, ketentuan tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai hubungan fisik, tetapi juga hubungan emosional atau asmara yang melanggar norma kesusilaan, terlebih jika melibatkan pihak yang masih terikat perkawinan.

 

“Jika norma ini hanya dibaca secara sempit, maka aturan disiplin ASN kehilangan rohnya. Dampak sosial dan kerugian korban seharusnya menjadi pertimbangan utama,” tegas Indra

 

Lebih lanjut, Indra menilai rekomendasi sanksi disiplin sedang berpotensi melemahkan penegakan disiplin ASN dan menciptakan preseden buruk, karena tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidak memberikan efek jera bagi pelanggaran yang berdampak besar terhadap masyarakat.

 

Ia mendesak agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak menjadikan rekomendasi inspektorat sebagai keputusan final tanpa kajian ulang yang lebih objektif. Menurutnya, PPK memiliki kewenangan untuk menilai ulang dengan mempertimbangkan akibat perbuatan, kepatutan, serta integritas institusi ASN di mata publik.

 

Secara hukum administratif, rekomendasi sanksi disiplin sedang masih memiliki dasar formil.

Namun secara kepatutan, rasa keadilan, dampak sosial, serta tujuan penegakan disiplin ASN, rekomendasi tersebut dinilai lemah dan tidak proporsional.

Oleh karena itu, permintaan untuk menaikkan sanksi ke pelanggaran disiplin berat memiliki dasar hukum, etika, dan kepentingan publik yang kuat.

 

Secara terbuka, Indra menuntut agar sanksi terhadap oknum ASN RS dinaikkan ke kategori pelanggaran disiplin berat, bahkan hingga pemberhentian, karena seluruh unsur pelanggaran terbukti dalam pemeriksaan lanjutan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan tuntutan yang disampaikan pelapor. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius konsistensi penegakan disiplin dan moralitas aparatur sipil negara khususnya di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus,Lampung.

” di Kutip Sandi.news.com ”

 

Penulis : Ari

  • Penulis: Dona Setiawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Gedong Tataan, Tersangka Ditangkap

    “Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Gedong Tataan, Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Pesawaran -Polres Pesawaran melalui Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran bersama Unit PPA berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit PPA Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori, setelah dilakukan serangkaian […]

  • Polres Lampung Selatan Siagakan Pos Pelayanan di Pasir Putih, Amankan Libur Natal dan Tahun Baru

    Polres Lampung Selatan Siagakan Pos Pelayanan di Pasir Putih, Amankan Libur Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Tommy Nata
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – LAMPUNG  SELATAN – Kepolisian Resor Lampung Selatan meningkatkan pengamanan dan pelayanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Operasi Lilin Krakatau 2025. Salah satu titik fokus pengamanan berada di Pos Pelayanan (Posyan) Pasir Putih, Kecamatan Katibung, kawasan wisata yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung selama libur akhir tahun. Pengamanan di Posyan […]

  • Perampokan Bersenjata Api di Tulang Bawang Barat, Sopir Truk Dirampok Ratusan Juta

    Perampokan Bersenjata Api di Tulang Bawang Barat, Sopir Truk Dirampok Ratusan Juta

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Tulang Bawang  – Aksi perampokan bersenjata api terjadi di Jalan Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Senin (19/1/2026). Seorang sopir truk menjadi korban dalam kejadian tersebut dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Korban diketahui bernama Santo, pengemudi truk putih yang saat itu hendak menyetorkan uang hasil usaha tokonya […]

  • Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu, 1,5 Gram Barang Haram Diamankan

    Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu, 1,5 Gram Barang Haram Diamankan

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Tangerang – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Pelaku berinisial A (44) diamankan pada Senin sore, 19 Januari 2026, di Kampung Dumpit, Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara […]

  • “22 Wartawan Lulus UKW ke-37 PWI Lampung, Wirahadikusumah Tekankan Etika Jurnalistik”

    “22 Wartawan Lulus UKW ke-37 PWI Lampung, Wirahadikusumah Tekankan Etika Jurnalistik”

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-37 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, resmi ditutup pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan berlangsung di Balai Wartawan Hi. Solfian Akhmad dan mendapat dukungan dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES). UKW tersebut diikuti 30 peserta terdaftar. Namun, dalam pelaksanaannya dua […]

  • Pemerintah Resmi Cabut HGU PT SGC dkk Seluas 85244 Hektare di Lampung

    Pemerintah Resmi Cabut HGU PT SGC dkk Seluas 85244 Hektare di Lampung

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Jakarta,—Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan Aparat Penegak Hukum secara resmi mengumumkan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di Lampung. Hal itu disampaikan setelah berlangsungnya Rapat Koordinasi instansi terkait pada Rabu 21 Januari 2026 […]

expand_less