WARGA DAN RT LINGKUNGAN 1 KELURAHAN TALANG KELUHKAN KEBIJAKAN LURAH, RT DIHAPUS KALING MALAH DITAMBAH
DEMOKRATIS.ID-BANDAR LAMPUNG, Kamis (29/10/2026) – Kebijakan Lurah Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung soal penggabungan wilayah RT dan penambahan Kepala Lingkungan (Kaling) baru menuai protes keras dari pengurus RT dan warga Lingkungan 1.
Rasa kecewa mendalam disampaikan para Ketua RT. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada struktur pelayanan warga di tingkat bawah dan terkesan dipaksakan tanpa sosialisasi.
“Kami merasa sangat kecewa dengan ibu Lurah. Kenapa harus ada wilayah RT yang dihilangkan tetapi menambah Kaling baru yang baru saja dilantik,” ungkap salah satu Ketua RT yang enggan disebutkan namanya.
IRONI: RT DIHAPUS, KALING DITAMBAH
Para RT mempertanyakan urgensi penambahan Kaling di Kelurahan Talang dari 2 menjadi 3 Kaling. Padahal, di kelurahan lain di Bandar Lampung, jumlah Kaling justru diefisienkan karena dianggap tidak efektif.
“Berpuluh-puluh tahun Kelurahan Talang hanya memiliki dua Kepala Lingkungan, namun kini justru ditambah. Apa sih sebenarnya peran dan kerja Kepala Lingkungan? Selama saya menjabat sebagai RT, nyaris tidak ada kegiatan berarti yang dirasakan dari Kaling. Berbeda dengan Ketua RT yang mengepalai puluhan Kepala Keluarga (KK) dan harus bersiaga 24 jam untuk warga. Apapun persoalan di masyarakat, warga tahunya lapor ke RT, bukan ke Kepala Lingkungan,” tegasnya.
PEMBAGIAN TIDAK PROPORSIONAL
Kebijakan baru tersebut dinilai jomplang dan membebani:
- Kepala Lingkungan 1: Membawahi 14 RT
- Kepala Lingkungan 2: Membawahi 7 RT
- Kepala Lingkungan 3 (baru dilantik): Membawahi 8 RT
Lingkungan 1 dengan 14 RT dinilai terlalu berat, sementara Kaling baru hanya 8 RT. Para RT menilai ini tidak berdasarkan kajian beban kerja dan jumlah KK.
“Ini kebijakan aneh. RT adalah ujung tombak pelayanan, 24 jam melayani warga,. Kok malah dihapus? Sementara Kaling yang kerjanya tidak dirasakan warga malah ditambah. Ini melukai perasaan RT. Lurah Talang harus menjelaskan dasar hukum dan kajian akademisnya. Jangan asal bagi-bagi jabatan,” mendesak Camat Teluk Betung Selatan dan Walikota Bandar Lampung untuk turun tangan.
- Meminta Lurah Talangmembuka secara transparan SK penataan RT dan dasar hukum penambahan Kaling.
- Meminta Camat Teluk Betung Selatan untuk meninjau ulang dan membatalkan kebijakan penggabungan RT yang merugikan warga.
- Meminta Bagian Pemerintahan Kota Bandar Lampung untuk melakukan audit penataan wilayah RT/Kaling se-Kota Bandar Lampung agar tidak tumpang tindih dan tebang pilih.
Para pengurus RT berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak tutup mata dan segera mengevaluasi Lurah Talang agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tingkat bawah.
