Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Lampung Selatan » Tiang Fiber Optik PT Armada Tancap Tanah Warga Tanpa Izin, Bukti Perizinan Tidak Ditemukan

Tiang Fiber Optik PT Armada Tancap Tanah Warga Tanpa Izin, Bukti Perizinan Tidak Ditemukan

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 50
  • comment 0 komentar

 

Lampung Selatan: 09 Desember 2025 – Kegiatan penanaman tiang fiber optik milik PT Armada di Dusun Merbau Pendek, Desa Karang Jaya , Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan,mengundang pertanyaan terkait kesahihan perizinan. Tiang tersebut ditancapi di tanah warga tanpa izin tertulis, dan penanaman dilakukan oleh para pekerja yang diawasi langsung oleh pengawas lapangan perusahaan berinisial S.

Ketika dikonfirmasi awak media, pihak PT Armada menyatakan telah memiliki izin dari pamong setempat. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa penanaman tiang tersebut belum memiliki izin sama sekali – baik dari pemilik tanah maupun aparat desa. Awak media juga meminta bukti izin dari dinas terkait, tetapi perusahaan tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan.

Konfirmasi kepada Kepala Dusun Merbau Pendek, Desa Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan memperkuat kenyataan itu. Kadus (Kepala Dusun) menjelaskan bahwa para pekerja PT Armada sama sekali belum memberitahukan atau meminta izin kepada pamong setempat sebelum melakukan penanaman.

Pihak awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah yang akan diambil oleh aparat terkait untuk menegakkan aturan dan melindungi hak warga.

Peraturan Undang-Undang Terkait Penanaman Tiang Fiber Optik

Berikut adalah peraturan yang menjadi dasar pengaturan penanaman tiang telekomunikasi (termasuk fiber optik):

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 33 menyatakan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi berkewajiban memperoleh izin dari Pemerintah (melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk membangun dan mengoperasikan jaringan. Selain itu, penyelenggara harus menghormati hak kekayaan intelektual, hak milik, dan hak-hak warga lainnya.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Akses Telekomunikasi
– Pasal 18: Penyelenggara harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik atau pengelola tanah, bangunan, atau fasilitas lain sebelum memasang, memasang kembali, atau memodifikasi jaringan akses.
– Pasal 19: Penyelenggara harus memberitahu aparat lokal (desa/kelurahan) tentang rencana penanaman jaringan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pengawasan.
3. Peraturan Daerah (Perda) Daerah Lampung Selatan, tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi.

saat dikonfirmasi Lanjutan melalui telp Whatsapp, Pihak PT Armada Tidak menjawab.
BERSAMBUNG

(TIM)

 

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 518
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Sidak ke DPC GRANAT Metro, Tony Eka Candra Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

    Sidak ke DPC GRANAT Metro, Tony Eka Candra Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 24
    • 0Komentar

    ‎METRO,–Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sekretariat DPC Granat Kota Metro, pada Kamis, 08 Januari 2025 siang.   ‎Kunjungan Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, Tony Eka Candra didampingi Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Lampung, Agus BN beserta rombongan usai menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Golkar Metro.   ‎Menurut Ketua […]

  • Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights 07.09 Play Button

    Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 47
    • 0Komentar

    All it took was five minutes for Lionel Messi to make his mark at the start of Inter Miami’s 2025 Major League Soccer season. About 95 minutes later, Messi shined again, saving Inter Miami’s night. Messi found new teammate Telasco Segovia, trailing on his right side, and delivered his second assist of the game in […]

  • Kapolres Tanggamus Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 Secara Sederhana dan Tertib

    Kapolres Tanggamus Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 Secara Sederhana dan Tertib

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DEMOKRTIS.ID – Tanggamus – Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan kamtibmas kepada seluruh masyarakat agar menyambut pergantian tahun dengan sikap sederhana, tertib, dan penuh kepedulian. Dalam imbauannya, Kapolres Tanggamus mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perayaan secara berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga […]

  • Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

    Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) lima pejabat utama dan satu kapolsek di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (24/1/2026). Upacara sertijab ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor: ST/2/I/KEP./2026 tanggal 3 Januari 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Lampung. […]

  • Seorang Pria Asal Negara Batin Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

    Seorang Pria Asal Negara Batin Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Way Kanan Seorang pria berinisial HR (37) warga Sri Menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung, karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. Rabu (24/12/2025).   Dalam kasus ini, HR berhasil diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang […]

expand_less