HUKUM PERISTIWA

Dipecat Tanpa Surat Teguran, Eks Ketua RT 06 Pahoman Gugat Camat-Lurah hingga Walikota

DEMOKRATIS,ID – Bandar  Lampung – Merasa diberhentikan tanpa prosedur, dan semena mena  mantan PLT RT 06 Lingkungan 1 Kelurahan Pahoman Hasan Basri Kusuma Tunggal,SH, tidak terima  bakal menggugat Camat Enggal dan Lurah Pahoman ke PN Tanjung Karang serta dugaan penyalahgunaan wewenang ke  PTUN, Rabu (8/04/2026).

Walikota Eva Dwiana ikut dijadikan turut tergugat.Gugatan itu buntut Surat Keputusan Nomor KPTS/16/VI.129/IV/2026 tanggal 6 April 2026 yang memberhentikan Hasan Basri sebagai PLT RT 06. SK tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 6 April 2026.

Hasan Basri yang juga di kenali berprofesi  sebagai pengacara anggota peradi  Lampung mengaku tidak pernah menerima surat teguran sebelumnya. Selasa (7/4/2026) malam

“Surat teguran saya tahu dari Camat Enggal Muchammad Supriyadi saat saya menemuinya di Kantor Camat hari Kamis tanggal 2 April 2026,” ujarnya kepada awak media.

Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Camat Enggal dan Lurah Pahoman Hendri Putra Bangsawan terkait pemberhentian tersebut.

Rencana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan PTUN akan dikuasakan kepada pengacara senior Lampung  Law Firm BHD pimpinan Bambang Handoko, SH., MH.

“Bukan hanya Camat dan Lurah yang bakal digugat namun Walikota Eva sebagai turut tergugat,” tegas mantan Ketua RT 06 Pahoman itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *