Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Luapan Air Lindi TPA Bakung, Dinilai Ancam Lingkungan

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung –  Permasalahan banjir air lindi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung kembali mendapat perhatian dari DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menilai luapan air dari area TPA tersebut bukan sekadar genangan biasa, melainkan persoalan serius yang berpotensi mengancam lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

 

Menurut Agus, air yang meluber dari kawasan TPA Bakung merupakan air lindi, yakni cairan hasil pembusukan sampah yang mengandung unsur berbahaya sehingga risikonya jauh lebih tinggi dibandingkan genangan air hujan.

 

“ Air lindi ini tidak mengalir sebagaimana mestinya. Bahkan sudah masuk ke kawasan pemukiman warga dan mengalir ke sungai. Ini jelas berbahaya dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Agus, Selasa (7/4/2026).

 

Ia menjelaskan, Komisi III DPRD sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi TPA Bakung. Dalam peninjauan tersebut, anggota dewan turun langsung melihat titik genangan air lindi yang berada di bagian atas area TPA dan berbatasan langsung dengan permukiman masyarakat.

 

Dari hasil sidak tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung agar menangani persoalan ini secara serius karena air lindi memiliki potensi tinggi mencemari tanah maupun sumber air di sekitar lokasi.

 

“ Yang membanjiri warga ini bukan air hujan, tetapi air lindi. Ini harus menjadi prioritas penanganan,” tegas Agus Djumadi.

 

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Agus menyebut penanganan air lindi sebenarnya sudah masuk dalam perencanaan anggaran pemerintah daerah.

 

Sejumlah OPD, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, juga dilibatkan dalam penanganan teknis di kawasan TPA.

 

Langkah utama yang dilakukan diarahkan pada pembenahan sistem drainase agar aliran air lindi tidak lagi meluber ke permukiman warga, melainkan mengalir menuju kolam penampungan yang telah disiapkan.

 

“ Perbaikan drainase ini bertujuan agar air lindi tidak lagi masuk ke pemukiman, tetapi mengalir sesuai jalurnya ke penampungan,” ujar Agus.

 

Ia menambahkan, upaya penanganan tersebut akan terus dilanjutkan pada tahun 2026. Pemerintah daerah ditargetkan mampu menata ulang sistem aliran air lindi agar dampaknya terhadap lingkungan maupun lahan warga dapat ditekan semaksimal mungkin.

 

Selain persoalan drainase, Komisi III DPRD juga menyoroti sistem pengelolaan sampah di TPA Bakung yang dinilai sudah perlu diperbarui.

 

Agus menegaskan pola open dumping harus segera ditinggalkan dan diganti dengan metode yang lebih ramah lingkungan.

 

“Secara bertahap, DLH sudah mulai beralih dari open dumping ke controlled landfill atau sanitary landfill,” katanya.

 

Perubahan sistem tersebut, lanjut Agus, juga telah masuk dalam perencanaan anggaran tahun 2026, termasuk pengadaan geomembran guna mendukung pengelolaan sampah yang lebih terkendali dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan.

 

DPRD Kota Bandar Lampung, akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap pengelolaan TPA Bakung agar persoalan air lindi tidak berkembang menjadi ancaman jangka panjang bagi masyarakat.

 

Selain itu, DPRD Kota Bandar Lampung juga berharap rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu regional yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Metro dapat segera terealisasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *