Usai Jalani Proses Hukum di Thailand, 13 WNI dipulangkan
- account_circle redaksi
- calendar_month Jum, 19 Des 2025
- visibility 45
- comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (Dit. PWNI) telah memfasilitasi pemulangan 13 WNI yang telah menjalani proses hukum di Thailand pada beberapa waktu lalu.
Belasan WNI itu merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM New Raver dan KM Jasa Cahaya Ikhlas asal Aceh yang ditangkap pada 19 Mei 2025. Mereka diproses hukum atas tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Thailand.
Setelah dinyatakan selesai menjalani masa hukuman pada 5 Desember 2025, mereka dipindahkan ke Immigration Detention Center (IDC) Phuket untuk menunggu proses repatriasi ke Indonesia. Akhirnya pada Selasa malam kemarin, mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pendampingan dari Konsulat RI Songkhla.
“Pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan dan pendampingan kepada WNI di Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kemlu RI melansir keterangan tertulis, Jumat (19/12).
Setibanya di tanah air, para WNI diserahkan kepada Badan Penghubung Pemerintah Aceh untuk menjalani proses penanganan dan pendampingan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Kemlu RI juga mengimbau kepada seluruh WNI, khususnya para pelaku usaha dan awak kapal perikanan, agar senantiasa mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara setempat, termasuk ketentuan mengenai wilayah dan izin penangkapan ikan.
“Kemlu RI juga mendorong para WNI untuk memastikan kelengkapan dokumen, memahami kontrak kerja, serta melaporkan keberadaan dan aktivitasnya kepada Perwakilan RI di luar negeri guna meminimalkan risiko permasalahan hukum dan memastikan pelindungan yang optimal,” katanya.
- Penulis: redaksi









Saat ini belum ada komentar