Bandar Lampung

Aktivis Kembali Bergerak , Mendesak Kapolresta Bandar Lampung Agar segera cepat menangkap Pelaku Pencabulan Di Bawah Umur

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung –

Senin 20/04/2025 Aktivis di Bidang Sosial kemanusiaan kembali Bergerak , Galih Pramana Sekretaris PWDPI Provinsi Lampung Sangat Terenyuh dan tergerak hati ketika Mendapat kabar kembali Dari Sosmed bahwa ada pelaporan Korban Pencabulan Yang Sudah 3 bulan Tetapi Tidak Ada pergerakan Signifikan Dari Pihak berwajib.

 

‘C’ sebagai Korban Yang masih duduk di Bangku SD , Telah di Cabuli dan di Setubuhi Oleh Ayah Tiri nya sendiri yang sangat tidak bermoral lagi dan biadab.

Korban di cabuli sebanyak 4x dari Oktober sampai dengan Desember dan dalam sebulan sekali bahkan sampai 2 kalo menurut Sumber Keterangan Tante Dari C’.

 

Dengan melihat Kondisi korban yang sangat memperihatinkan , Galih Pramana bersama Tim Media dari Demokratis.ID Maradona segera melakukan investigasi apa yang sudah terjadi dalam proses dan perjalanan dalam penanganan kasus ini.

 

Korban C di wakili keluarganya melaporkan Ke Polresta Bandar Lampung Pada PKL Lo 21.04 Wib dengan Nomor STPL LP / B / 47 / l / 2026 SPKT Polresta Bandar Lampung atas nama pelapor Rudi Hartono suami Dari Tante Korban

 

Sangat di sayang kan , setelah pelaporan kenapa polisi tidak langsung di tangkap ya saat Pelaku masih ada? tanya Galih kepada Tante Korban yang mendampingi di saat kita Coba investigasi , Tante dari korban pun sudah bertanya tetapi mendapat jawaban yang tidak Masuk di akal , Polisi menjawab dan bertanya kembali kepada korban emang nya kamu tau kalo pelaku gak ada dan gak bawa Sajam ?

Seperti nya Tidak pantas dan tidak pas layak nya polisi memberi jawaban yang tidak masuk akal untuk di utarakan.

 

 

Kasus Kekerasan seksual pada anak , Pencabulan harus di kawal sampai dengan selesai hingga pelaku tertangkap , Anak di bawah umur mempunyai hak yang sama mendapat kan perlindungan Yang sama bahkan Sangat prioritas ,

 

Anak Di bawah umur mendapatkan Layanan hukum melalui Uu yang sudah di atur

Perlindungan anak dari pelecehan seksual diatur ketat melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU No. 17 Tahun 2016 (Perubahan UU Perlindungan Anak), dan UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku diancam penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp5 miliar, dengan pemberatan hukuman jika dilakukan orang terdekat.

 

“Saya sangat berharap Kasus ini di Atensi langsung Oleh Kapolresta Bandar Lampung untuk segera mencari keberadaan pelaku dan Menjemput pelaku dimanapun Berada.Mengingat kasus ini bukan kasus biasa.Bila perlu kita Lapor ke Komisi III DPR RI.” Pungkas Galih.

 

Berharap Polisi segera mengulas kasus ini kembali dan Menangkap pelaku, sehingga Pelaku tidak ber potensi melakukan Tindak pidana lagi di lain tempat dan makin banyak orang yang menjadi korban.

( Maradona S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *