Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Bandar Lampung » “Tidak Adil dan Tidak Transparan!” – Ketua IMF Soroti Carut-Marut MoU Iklan Diskominfo Bandar Lampung, Minta BPK dan KPK Turun Tangan

“Tidak Adil dan Tidak Transparan!” – Ketua IMF Soroti Carut-Marut MoU Iklan Diskominfo Bandar Lampung, Minta BPK dan KPK Turun Tangan

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • visibility 62
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Polemik nota kesepahaman (MoU) kerja sama iklan antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung kian memanas. Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalogalo, melontarkan kritik keras dengan menyebut kerja sama tersebut diduga tidak adil, tidak transparan, dan berpotensi hanya menguntungkan pihak tertentu.

Sorotan Indra menguat setelah ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan data pengadaan yang tercantum dalam aplikasi resmi pemerintah, INAPROC, yang menurutnya patut dipertanyakan secara publik.

“YouTube Pengikut Sedikit, Anggaran Puluhan Juta untuk Satu Tayang?”
“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal,” ujar Indra dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/12/2025). Ia menyoroti pengadaan tayangan iklan melalui kanal YouTube dengan jumlah pengikut yang relatif minim, namun disebut-sebut menerima anggaran hingga puluhan juta rupiah hanya untuk satu kali tayang.

“Dasar perhitungannya apa? Apakah efektivitas, jangkauan, dan dampaknya pernah diuji? Jangan sampai uang rakyat digunakan tanpa pertimbangan rasional,” tegasnya.

Tak hanya itu, Indra juga mengungkap dugaan adanya konsentrasi kerja sama pada satu perusahaan media yang memiliki platform daring dan cetak sekaligus, sementara banyak media lain yang telah lama berdiri dan aktif menjalankan fungsi jurnalistik justru tidak pernah diberi ruang kerja sama.

“Seharusnya Bergiliran, Bukan Dikuasai Pihak Tertentu”
Menurut Indra, pola kerja sama seperti ini berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan antar media.

“Kalau anggaran terbatas, seharusnya dibagi secara proporsional dan bergiliran, terutama kepada media yang belum pernah bekerja sama. Jangan sampai hanya satu atau dua pihak yang terus menikmati anggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, Diskominfo sebagai pengelola anggaran publik wajib mempertimbangkan kredibilitas media, jangkauan audiens, serta dampak informasi sebelum menjalin kerja sama.

“Ini bukan soal kecemburuan, tapi soal keadilan dan transparansi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa terkikis,” katanya.

Potensi Pelanggaran Aturan
Dari sisi regulasi, Indra menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah peraturan, di antaranya:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait batas nilai pengadaan langsung dan kewajiban transparansi.

Jika nilai kerja sama melebihi batas pengadaan langsung jasa (Rp200 juta), maka semestinya dilakukan melalui mekanisme tender atau seleksi terbuka.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Regulasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kerja sama pemerintah dengan media massa, yang pada prinsipnya menekankan kredibilitas dan jangkauan media sebagai dasar penentuan.
Desakan Audit BPK dan Penelusuran KPK
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Indra secara terbuka meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

“Kami meminta BPK melakukan audit atas penggunaan anggaran ini, apakah sudah sesuai aturan dan prinsip efisiensi. Kepada KPK, kami berharap dapat menelusuri apakah ada indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola.

“Pengawasan harus diperkuat agar praktik seperti ini tidak terus berulang,” tambahnya.
Kadis Diskominfo Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskominfo Kota Bandar Lampung, Veni, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi terkait dugaan kejanggalan tersebut.

Publik dan insan pers kini menunggu langkah konkret dari lembaga pengawas negara agar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik benar-benar ditegakkan.

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GANMN Apresiasi Polda Lampung Dukung Penuh Pengungkapan 3 Kasus Besar Narkotika Senilai RP 131 Miliar

    GANMN Apresiasi Polda Lampung Dukung Penuh Pengungkapan 3 Kasus Besar Narkotika Senilai RP 131 Miliar

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Beni Sarbini
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID-LAMPUNG — Pengungkapan tiga kasus besar tindak pidana narkotika oleh Polda Lampung melalui Satresnarkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni menuai apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANMN), yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Lampung. Berdasarkan rilis resmi Polda […]

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 855
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • “Wali Kota Metro Imbau Warga Tak Bepergian Jauh Saat Nataru, Fokus Aman dan Nyaman”

    “Wali Kota Metro Imbau Warga Tak Bepergian Jauh Saat Nataru, Fokus Aman dan Nyaman”

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS. ID – METRO – Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian jauh selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026   Himbauan tersebut disampaikan Walikota dan Forkopimda pada saat melakukan peninjauan Liburan menjelang Nataru, serta menyusul kondisi cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir dan berpotensi membahayakan keselamatan […]

  • “22 Wartawan Lulus UKW ke-37 PWI Lampung, Wirahadikusumah Tekankan Etika Jurnalistik”

    “22 Wartawan Lulus UKW ke-37 PWI Lampung, Wirahadikusumah Tekankan Etika Jurnalistik”

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-37 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, resmi ditutup pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan berlangsung di Balai Wartawan Hi. Solfian Akhmad dan mendapat dukungan dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES). UKW tersebut diikuti 30 peserta terdaftar. Namun, dalam pelaksanaannya dua […]

  • BGN Peringatkan SPPG : Jangan Tolak Bahan Pangan UMKM , Petani dan Peternak Lokal Untuk MBG !

    BGN Peringatkan SPPG : Jangan Tolak Bahan Pangan UMKM , Petani dan Peternak Lokal Untuk MBG !

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bagi SPPG yang menolak pasokan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan lokal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditindak tegas. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang […]

  • UMK Lampung Selatan 2026 Naik 4,64% Jadi Rp3.219.609 Berlaku Mulai 1. Januari

    UMK Lampung Selatan 2026 Naik 4,64% Jadi Rp3.219.609 Berlaku Mulai 1. Januari

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DEMOKRSTIS.ID – Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026. Surat edaran tersebut menegaskan pemberlakuan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai 1 Januari […]

expand_less